Baleg DPR dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Disahkan di Paripurna

Senin, 18 Maret 2024 - 22:24 WIB
loading...
Baleg DPR dan Pemerintah...
Baleg DPR sepakat membawa Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) untuk disahkan ke rapat paripurna, Senin (18/3/2024) malam. Foto/Achmad Al Fiqri/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat untuk membawa Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta ( RUU DKJ ) untuk disahkan ke rapat paripurna.

Keputusan diambil setelah Baleg DPR menggelar rapat pleno pengambilan kelutusan hasil pembahasan RUU DKJ pada tingkat pertama, Senin (18/3/2024) malam.

"Apakah RUU DKJ bisa kita teruskan untuk pengambilan keputusan tingkat II di sidang paripurna terdekat?" kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat meminta persetujuan pada para anggota Baleg di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024).

"Setuju," seru para peserta yang langsung disambut ketokan palu Supratman.

Baca juga: Baleg DPR Yakin RUU DKJ Selesai Dibahas pada April 2024

Setidaknya, ada delapan fraksi yang setuju RUU DKJ dibahas dan diambil keputusan di sidang paripurna. Kedelapan fraksi itu ialah Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PPP.

Sementara, Fraksi Nasdem menyetujui dengan catatan menolak pengaturan tentang penunjukan Dewan Kawasan Aglomerasi melalui Presiden. Sementara ada satu Fraksi PKS menolak RUU DKJ dibahas dan disahkan di tingkat II atau sidang patipurna terdekat.

Dalam RUU itu, salah satu klausul pembahasan yang memantik sorotan publik yakni pemilihan Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur. Baleg sepakat penunjukan jabatan itu dipilih melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja (Raker) Baleg DPR bersama pemerintah dan DPD dalam rangka membahas daftar inventarisir masalah (DIM) menyangkut RUU DKJ.

"Ketua dan anggota Dewan Kawasan ditunjuk oleh presiden Republik Indonesia, oke?" kata Supratman Andi Agtas di Ruang Rapat Baleg DPR, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Dia menyampaikan, nantinya ketentuan lebih lanjut yang mengatur tentang penunjukan Ketua dan Anggota Dewan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

"Jadi ditunjuk lewat keputusan presiden. Jadi artinya dia mau kasih ke Wapresnya, mau kasih ke siapa, problem ketatanegaraan kita menjadi selesai," ujarnya.

Tak hanya itu, Baleg DPR dan Pemerintah sepakat penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dilakukan melalui mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Pemerintah meminta agar klausul RUU DKJ usulan DPR RI terkait penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dipilih oleh Presiden yang tertera di Pasal 10 Ayat (2) untuk dihapus. Pasalnya, pemilu merupakan penghargaan tertinggi atas aspirasi daerah untuk memilih kepala daerah berdasarkan asas demokrasi.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BAKN DPR Dukung Program...
BAKN DPR Dukung Program Tanam Sejuta Pohon
Demokrat soal RUU Perampasan...
Demokrat soal RUU Perampasan Aset: Kami Makmum Aja di DPR
Gelar Hari Buruh 2025...
Gelar Hari Buruh 2025 di DPR, AJI Tuntut Peningkatan Kesejahteraan Pekerja Media
DPR Apresiasi Pemerintahan...
DPR Apresiasi Pemerintahan Prabowo Dorong Pemerataan Pembangunan Luar Pulau Jawa
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Revisi UU Pemilu Ditargetkan...
Revisi UU Pemilu Ditargetkan Rampung Juli 2026, Baleg DPR Harap Dibahas Sejak Dini
Pemerintah dan DPR Godok...
Pemerintah dan DPR Godok Satgas Mitigasi PHK
May Day 2025, Massa...
May Day 2025, Massa Buruh Mulai Padati Gedung DPR
Gagal Duduk di DPR,...
Gagal Duduk di DPR, Krisna Mukti Kini Jualan Barang Antik untuk Bertahan Hidup
Rekomendasi
3 Cara Membuat Kopi...
3 Cara Membuat Kopi yang Nikmat dan Mantap dari Pakar IPB University
PB POBSI Jamin Mental...
PB POBSI Jamin Mental Atlet Indonesia Terjaga dalam 13th World Heyball Masters Grand Final
Inter Milan Ukir Sejarah...
Inter Milan Ukir Sejarah di Liga Champions usai Singkirkan Barcelona
Berita Terkini
Daftar Tiga Pati Bintang...
Daftar Tiga Pati Bintang 3 yang Dimutasi Panglima TNI dan 7 Pati Dianulir pada Mutasi April 2025
Pemerintah Buka 35 Sekolah...
Pemerintah Buka 35 Sekolah Asrama Khusus untuk Keluarga Tak Mampu
Sambut Waisak, Kemenag...
Sambut Waisak, Kemenag Gencarkan Gerakan Sosial hingga Ekoteologi
DPP Partai Perindo Silaturahmi...
DPP Partai Perindo Silaturahmi ke BPSDM, Jajaki Peluang Kerja Sama Perkuat Kapasitas Legislator
Dari Malioboro ke New...
Dari Malioboro ke New York: Kisah Transformasi Batik Riyanti ke Panggung Dunia
Janjikan Bantu 11 Perkara,...
Janjikan Bantu 11 Perkara, Hakim Ad Hoc PHI Medan Diberhentikan Tidak Hormat
Infografis
Di Ambang Perang, India...
Di Ambang Perang, India Borong 26 Jet Tempur Rafale
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved