Kemenag Tingkatkan Efisiensi dan Efektivitas dalam Pengelolaan Zakat dan Wakaf
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Rapat Kerja Nasional Pemberdayaan Zakat dan Wakaf yang digelar pada 13-16 Maret, telah merumuskan serangkaian langkah strategis dalam mengakselerasi reformasi tata kelola zakat dan wakaf di Indonesia.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono menyebutkan, langkah-langkah ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan zakat dan wakaf di seluruh lapisan masyarakat.
“Langkah-langkah strategis yang telah disusun dalam Rakernas ini merupakan bentuk komitmen kita bersama dalam meningkatkan tata kelola zakat dan wakaf," ungkap Waryono Abdul Ghafur, Senin (18/3/2024).
Ia juga menerangkan, terdapat 4 langkah strategis yang harus segera dilakukan: Pertama, aspek struktur tata laksana, perlu segera dilakukan pemetaan tugas dan fungsi antara regulator (Kemenag) dan operator (BAZNAS dan BWI) untuk memperjelas tanggung jawab masing-masing pihak dalam tata kelola zakat dan wakaf.
Selain itu, dilakukan perubahan nomenklatur Penyelenggara Zakat dan Wakaf (PZW) pada Kemenag Kabupaten/Kota serta langkah-langkah menuju perubahan nomenklatur kelas jabatan PZW.
Kedua, dalam hal penguatan regulasi, perlu dilakukan pemetaan kekosongan regulasi wakaf dan penyusunan peraturan-peraturan yang mengatur mekanisme pengawasan dan pelaporan pengelolaan aset wakaf. Kolaborasi dengan berbagai pihak juga dilakukan untuk merespons perkembangan digital perwakafan dan pengelolaan harta benda wakaf.
Ketiga, akselerasi kebijakan zakat dan wakaf juga menjadi fokus. Dengan adanya langkah-langkah seperti pelaporan capaian program triwulan dan revisi program zakat dan wakaf yang harus melalui persetujuan tertentu. Terobosan metode literasi juga diperkenalkan untuk meningkatkan kapasitas dan target literasi zakat dan wakaf.
Keempat, kolaborasi dan kemitraan, percepatan sertifikasi wakaf dan dukungan terhadap Project Management Unit (PMU) menjadi prioritas. Task force kolaborasi juga disiapkan untuk optimalisasi pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf.
Sementara itu Muhibuddin selaku Ketua Tim Pelaksana PMU Akselerasi Pengembangan Zakat dan Wakaf, Ka. Subdit Edukasi, Inovasi dan Kerjasama Zakat Wakaf menyoroti pentingnya optimalisasi kebijakan dalam penguatan tata kelola zakat dan wakaf. Menurutnya, langkah-langkah ini sangat penting dalam mewujudkan kesejahteraan umat.
"Kami percaya bahwa dengan optimalisasi kebijakan dan praktek-praktek terbaik dalam pengelolaan zakat dan wakaf, kita dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan," tukasnya.
Ia menambahkan, bahwa keberhasilan dalam penguatan tata kelola zakat dan wakaf akan membawa dampak positif yang luas, terutama dalam mendukung program-program pembangunan dan kesejahteraan umat.
“Saat ini, kita perlu memfokuskan pada penguatan tata kelola zakat dan wakaf. Ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pengumpulan dana, distribusi yang adil dan transparan, hingga pengelolaan hasil yang terukur dan berkelanjutan," jelas Muhibuddin.
Lebih lanjut, Waryono mengungkapkan, rekomendasi yang dihasilkan akan menjadi legasi, baik dari sisi tata kelola kebijakan maupun program. Selain itu, ia berharap kapasitas kelembagaan dalam pengelolaan zakat dan wakaf terus meningkat, sehingga berdampak pada lembaga di bawahnya.
“Saya mengajak bapak/ibu semua untuk memperbaiki kepalanya, sehingga kemudian ke bawahnya mengalir sesuatu yang baik. Jika hulunya bening, hilir juga bening,” ucapnya.
Diharapkan dengan implementasi langkah-langkah ini, akan terjadi peningkatan signifikan dalam efisiensi dan efektivitas pengelolaan zakat dan wakaf di Indonesia, serta memberikan dampak positif yang besar bagi penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono menyebutkan, langkah-langkah ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan zakat dan wakaf di seluruh lapisan masyarakat.
“Langkah-langkah strategis yang telah disusun dalam Rakernas ini merupakan bentuk komitmen kita bersama dalam meningkatkan tata kelola zakat dan wakaf," ungkap Waryono Abdul Ghafur, Senin (18/3/2024).
Ia juga menerangkan, terdapat 4 langkah strategis yang harus segera dilakukan: Pertama, aspek struktur tata laksana, perlu segera dilakukan pemetaan tugas dan fungsi antara regulator (Kemenag) dan operator (BAZNAS dan BWI) untuk memperjelas tanggung jawab masing-masing pihak dalam tata kelola zakat dan wakaf.
Selain itu, dilakukan perubahan nomenklatur Penyelenggara Zakat dan Wakaf (PZW) pada Kemenag Kabupaten/Kota serta langkah-langkah menuju perubahan nomenklatur kelas jabatan PZW.
Kedua, dalam hal penguatan regulasi, perlu dilakukan pemetaan kekosongan regulasi wakaf dan penyusunan peraturan-peraturan yang mengatur mekanisme pengawasan dan pelaporan pengelolaan aset wakaf. Kolaborasi dengan berbagai pihak juga dilakukan untuk merespons perkembangan digital perwakafan dan pengelolaan harta benda wakaf.
Ketiga, akselerasi kebijakan zakat dan wakaf juga menjadi fokus. Dengan adanya langkah-langkah seperti pelaporan capaian program triwulan dan revisi program zakat dan wakaf yang harus melalui persetujuan tertentu. Terobosan metode literasi juga diperkenalkan untuk meningkatkan kapasitas dan target literasi zakat dan wakaf.
Keempat, kolaborasi dan kemitraan, percepatan sertifikasi wakaf dan dukungan terhadap Project Management Unit (PMU) menjadi prioritas. Task force kolaborasi juga disiapkan untuk optimalisasi pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf.
Sementara itu Muhibuddin selaku Ketua Tim Pelaksana PMU Akselerasi Pengembangan Zakat dan Wakaf, Ka. Subdit Edukasi, Inovasi dan Kerjasama Zakat Wakaf menyoroti pentingnya optimalisasi kebijakan dalam penguatan tata kelola zakat dan wakaf. Menurutnya, langkah-langkah ini sangat penting dalam mewujudkan kesejahteraan umat.
"Kami percaya bahwa dengan optimalisasi kebijakan dan praktek-praktek terbaik dalam pengelolaan zakat dan wakaf, kita dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan," tukasnya.
Ia menambahkan, bahwa keberhasilan dalam penguatan tata kelola zakat dan wakaf akan membawa dampak positif yang luas, terutama dalam mendukung program-program pembangunan dan kesejahteraan umat.
“Saat ini, kita perlu memfokuskan pada penguatan tata kelola zakat dan wakaf. Ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pengumpulan dana, distribusi yang adil dan transparan, hingga pengelolaan hasil yang terukur dan berkelanjutan," jelas Muhibuddin.
Lebih lanjut, Waryono mengungkapkan, rekomendasi yang dihasilkan akan menjadi legasi, baik dari sisi tata kelola kebijakan maupun program. Selain itu, ia berharap kapasitas kelembagaan dalam pengelolaan zakat dan wakaf terus meningkat, sehingga berdampak pada lembaga di bawahnya.
“Saya mengajak bapak/ibu semua untuk memperbaiki kepalanya, sehingga kemudian ke bawahnya mengalir sesuatu yang baik. Jika hulunya bening, hilir juga bening,” ucapnya.
Diharapkan dengan implementasi langkah-langkah ini, akan terjadi peningkatan signifikan dalam efisiensi dan efektivitas pengelolaan zakat dan wakaf di Indonesia, serta memberikan dampak positif yang besar bagi penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.
(rca)