Kemenag Tegaskan Tak Larang Penggunaan Pengeras Suara Masjid/Musala, Ini Tata Caranya

Senin, 18 Maret 2024 - 10:51 WIB
loading...
Kemenag Tegaskan Tak...
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di masjid dan musala. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di masjid dan musala. Edaran ini terbit pada 18 Februari 2022 lalu.

Juru bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie menegaskan bahwa tidak ada satu poin pun dalam edaran tersebut yang melarang penggunaan pengeras suara dalam beragam aktivitas keagamaan, baik di masjid dan musala. Menurut Anna, edaran ini mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar.



"Tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Syiar Islam harus didukung. Kemenag terbitkan edaran untuk mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar,” ujar Anna Hasbie dikutip, Senin (18/3/2024).

Penegasan ini kembali disampaikan Anna Hasbie mengingat masih ada sejumlah pihak yang belum memahami substansi edaran tersebut dan menyampaikan ke publik bahwa pemerintah melarang penggunaan pengeras suara dalam aktivitas keagamaan di masjid dan musala.

Padahal, sama sekali tidak ada larangan penggunaan pengeras suara. Apalagi, masih ada yang menyebut bahwa azan.

"Masih ada yang gagal paham terhadap edaran SE 05 tahun 2022, lalu menyebut ada larangan penggunaan pengeras suara. Kami harap agar edaran itu dibaca dengan seksama. Jelas tidak ada larangan, yang ada hanya pengaturan pengeras suara," sebut Anna.

Terakhir, dia mengajak masyarakat untuk membaca dengan teliti dan memahami edaran Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di masjid dan musala. Edaran ini disusun semata untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.

Untuk itu, diatur juga bahwa suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu memperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara bagus atau tidak sumbang, serta pelafalannya juga baik dan benar.

"Ketentuan ini juga didukung banyak pihak, termasuk NU, Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia, dan Komisi VIII DPR. Ini juga bukan edaran baru, sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978 diatur bahwa saat Ramadan, siang dan malam hari, bacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara ke dalam," tutupnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1873 seconds (0.1#10.140)