Putusan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Dibacakan Siang Ini
Senin, 18 Maret 2024 - 08:16 WIB
loading...
Sidang gugatan praperadilan crazy rich Surabaya Budi Said terkait kasus korupsi jual beli emas Antam di PN Jaksel, Rabu (13/3/2024). FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan kasus yang melibatkan crazy rich Surabaya, Budi Said alias BS yang didakwa merugikan PT Aneka Tambang (ANTAM) dan negara atas dugaan korupsi penjualan emas serta logam mulia. Putusan perkara praperadilan Nomor 27/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Sel itu akan dibacakan pada Senin (18/3/2024) siang ini.
"Pukul 13.00 WIB. Iya (pembacaan putusan praperadilan)," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin (18/3/2024).
Sebelumnya, crazy rich Surabaya, Budi Said alias BS ditetapkan sebagai tersangka oleh Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan tindak pidana korupsi transaksi ilegal pembelian logam mulia milik BUMN, PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM).
Baca juga: Kuasa Hukum Antam Apresiasi Kinerja Kejagung Tangani Kasus Crazy Rich Surabaya Budi Said
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, dari hasil pemeriksaan penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi rekayasa jual beli emas ANTAM. Selanjutnya penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
"BS seorang pengusaha properti asal Surabaya untuk diambil keterangan terkait dengan adanya dugaan rekayasa jual beli emas dimaksud. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikan sebagai tersangka,"ujar Kuntadi, Kamis (18/1/2024).
Budi Said diduga melakukan transaksi periode Maret-November 2018 bersama beberapa orang di antaranya EA, AP, EKA dan MD. Dari beberapa orang tersebut merupakan oknum pegawai ANTAM.
Baca juga: Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Budi Said Terkait Kasus Pembelian 7 Ton Emas
"Telah melakukan pemufakatan jahat melakukan rekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkan harga jual dibawah harga yang telah ditetapkan PT ANTAM. Dengan dalih seolah-olah terdapat diskon dari PT Antam, padahal saat itu PT Antam tidak melakukan itu," katanya.
"Pukul 13.00 WIB. Iya (pembacaan putusan praperadilan)," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin (18/3/2024).
Sebelumnya, crazy rich Surabaya, Budi Said alias BS ditetapkan sebagai tersangka oleh Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan tindak pidana korupsi transaksi ilegal pembelian logam mulia milik BUMN, PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM).
Baca juga: Kuasa Hukum Antam Apresiasi Kinerja Kejagung Tangani Kasus Crazy Rich Surabaya Budi Said
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, dari hasil pemeriksaan penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi rekayasa jual beli emas ANTAM. Selanjutnya penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
"BS seorang pengusaha properti asal Surabaya untuk diambil keterangan terkait dengan adanya dugaan rekayasa jual beli emas dimaksud. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikan sebagai tersangka,"ujar Kuntadi, Kamis (18/1/2024).
Budi Said diduga melakukan transaksi periode Maret-November 2018 bersama beberapa orang di antaranya EA, AP, EKA dan MD. Dari beberapa orang tersebut merupakan oknum pegawai ANTAM.
Baca juga: Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Budi Said Terkait Kasus Pembelian 7 Ton Emas
"Telah melakukan pemufakatan jahat melakukan rekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkan harga jual dibawah harga yang telah ditetapkan PT ANTAM. Dengan dalih seolah-olah terdapat diskon dari PT Antam, padahal saat itu PT Antam tidak melakukan itu," katanya.
(abd)
Lihat Juga :