Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Budi Said Terkait Kasus Pembelian 7 Ton Emas

Selasa, 13 Februari 2024 - 19:03 WIB
loading...
Kejagung Siap Hadapi...
Kejagung siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Budi Said terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus transaksi jual-beli emas. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Budi Said (BS). Praperadilan diajukan terkait penetapannya sebagai tersangka dan tahanan dalam kasus transaksi jual beli emas seberat 7 ton PT Aneka Tambang (Antam) pada 2018.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menegaskan, timnya punya kecukupan bukti dan fakta-fakta yuridis yang dapat mempertahankan status hukum terhadap konglomerat asal Surabaya, Jawa Timur (Jatim) tersebut.

“Ya, silakan saja lah (mengajukan praperadilan). Itu kan haknya dia. Kita siap saja untuk menghadapi itu pengadilan,” kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Selasa (13/2/2024).

Baca juga: Kasus Beli Emas 7 Ton, Pakar Hukum: Kejagung Selamatkan Uang Negara

Kuntadi mengaku sudah mengetahui gugatan praperadilan yang diajukan Budi Said melalui tim pengacaranya Hotman Paris Hutapea ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Termasuk sejumlah objek, maupun materi praperadilan yang diajukan itu, kata Kuntadi, beberapa di antaranya juga sudah disiapkan bantahannya. Termasuk, soal dasar hukum penetapan tersangka, dan penahanan terhadap Budi Said.

Kuntadi menyebut, umumnya proses penetapan tersangka, penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup. Begitu juga dengan masalah penahanan adalah kewenangan dari tim penyidik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Febrie Adriansyah Mangkir...
Febrie Adriansyah Mangkir dari Pemeriksaan Kejagung, Dipanggil Ulang Besok
Mutasi Kejagung, Dirdik...
Mutasi Kejagung, Dirdik Jampidsus hingga Dirdik III Jamintel Diganti
Soal Peluang Periksa...
Soal Peluang Periksa Nanik S Deyang di Kasus MBG, Kejagung: Minggu Ini Belum Ada Jadwal
Roy Suryo: Praperadilan...
Roy Suryo: Praperadilan Jilid 3 Bukan untuk Cari Duit
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
PASTI INDONESIA Kawal...
PASTI INDONESIA Kawal Praperadilan dan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
Sidang Gugatan Praperadilan...
Sidang Gugatan Praperadilan Roy Suryo Jilid III di PN Jaksel Digelar Rabu 22 Juli
Rekomendasi
Kisah Menakjubkan dalam...
Kisah Menakjubkan dalam Al-Qur'an: Orang-Orang yang Diselamatkan Allah dari Berbagai Musibah
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Sinopsis The Value of...
Sinopsis The Value of Patience: Perjuangan Alex Mengejar Cinta dan Masa Depan
Berita Terkini
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Puluhan Organisasi Tolak...
Puluhan Organisasi Tolak Penerapan PP No 28/2024 Tentang Kesehatan
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Dokter Tifa Sudah Pelajari...
Dokter Tifa Sudah Pelajari 10 Ribu Halaman Dokumen BAP sebelum Eksepsi Dikabulkan
Prabowonomics Jadi Tema...
Prabowonomics Jadi Tema Harlah ke-28 PKB, Cak Imin Beri Penjelasan
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved