Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Budi Said Terkait Kasus Pembelian 7 Ton Emas
Selasa, 13 Februari 2024 - 19:03 WIB
loading...
Kejagung siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Budi Said terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus transaksi jual-beli emas. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Budi Said (BS). Praperadilan diajukan terkait penetapannya sebagai tersangka dan tahanan dalam kasus transaksi jual beli emas seberat 7 ton PT Aneka Tambang (Antam) pada 2018.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menegaskan, timnya punya kecukupan bukti dan fakta-fakta yuridis yang dapat mempertahankan status hukum terhadap konglomerat asal Surabaya, Jawa Timur (Jatim) tersebut.
“Ya, silakan saja lah (mengajukan praperadilan). Itu kan haknya dia. Kita siap saja untuk menghadapi itu pengadilan,” kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Selasa (13/2/2024).
Baca juga: Kasus Beli Emas 7 Ton, Pakar Hukum: Kejagung Selamatkan Uang Negara
Kuntadi mengaku sudah mengetahui gugatan praperadilan yang diajukan Budi Said melalui tim pengacaranya Hotman Paris Hutapea ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Termasuk sejumlah objek, maupun materi praperadilan yang diajukan itu, kata Kuntadi, beberapa di antaranya juga sudah disiapkan bantahannya. Termasuk, soal dasar hukum penetapan tersangka, dan penahanan terhadap Budi Said.
Kuntadi menyebut, umumnya proses penetapan tersangka, penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup. Begitu juga dengan masalah penahanan adalah kewenangan dari tim penyidik.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menegaskan, timnya punya kecukupan bukti dan fakta-fakta yuridis yang dapat mempertahankan status hukum terhadap konglomerat asal Surabaya, Jawa Timur (Jatim) tersebut.
“Ya, silakan saja lah (mengajukan praperadilan). Itu kan haknya dia. Kita siap saja untuk menghadapi itu pengadilan,” kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Selasa (13/2/2024).
Baca juga: Kasus Beli Emas 7 Ton, Pakar Hukum: Kejagung Selamatkan Uang Negara
Kuntadi mengaku sudah mengetahui gugatan praperadilan yang diajukan Budi Said melalui tim pengacaranya Hotman Paris Hutapea ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Termasuk sejumlah objek, maupun materi praperadilan yang diajukan itu, kata Kuntadi, beberapa di antaranya juga sudah disiapkan bantahannya. Termasuk, soal dasar hukum penetapan tersangka, dan penahanan terhadap Budi Said.
Kuntadi menyebut, umumnya proses penetapan tersangka, penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup. Begitu juga dengan masalah penahanan adalah kewenangan dari tim penyidik.
Lihat Juga :