Guru Besar Unpad Bilang Prabowo-Gibran Tak Miliki Legitimasi Etik dan Moral

Sabtu, 16 Maret 2024 - 14:40 WIB
loading...
Guru Besar Unpad Bilang...
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung Profesor Susi Dwi Harijanti menilai pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki legitimasi etik dan moral. Foto/Aldhi Chandra
A A A
JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung Profesor Susi Dwi Harijanti menilai pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki legitimasi etik dan moral meski memiliki legitimasi hukum. Susi menilai banyak pelaggaran etika yang dilangkahi oleh pasangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.

Padahal, kata dia, dalam aturan kehidupan status etika lebih tinggi dibanding dengan hukum. "Saya pribadi berpendapat bahwa mereka tidak punya legitimasi etik atau legitimasi moral," kata Susi dalam diskusi, Sebtu (16/3/2024).

Pernyataan itu dia keluarkan melihat sejumlah kenyataan yang terjadi beberapa kali pelanggaran etika sejak proses sebelum pemilu dimulai. Puncaknya pada saat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Baca juga: Guru Besar UGM Sesalkan Petisi Bulaksumur Tak Didengar Jokowi

"Kita bisa lihat pencalonan 02 entry poinnya kan dari putusan 90 itu. Dan putusan 90 Pak Anwar Usman sudah dinyatakan melanggar etik. Bahkan diberhentikan sebagai Ketua MK," tambahnya.

Dia menilai, jika Anwar Usman yang merupakan paman dari Gibran tidak mengesahkan aturan tersebut tidak akan terjadi kegaduhan yang langsung menyeret nama anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Jadi kan entry poinnya adalah putusan 90 dan itu karena persoalan etik," jelasnya.

Permasalah etika selanjutnya adalah disetujuinya Gibran sebagai calon wakil presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kemudian, setelah dibawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua KPU Hasyim As'syari terbukti melanggar etik.

"Bahwa DKPP pun mengatakan Ketua KPU melakukan pelanggaran etik. Dengan demikian, pencalonan 02 itu bisa saja orang mengatakan dia mempunyai legitimasi hukum. Tapi tidak punya legitimasi etik dan moral," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Produk Tembakau Alternatif,...
Produk Tembakau Alternatif, Guru Besar Unpad: Bukan Pintu Masuk bagi Non-Perokok
Guru Besar Universitas...
Guru Besar Universitas Jayabaya Tekankan Pentingnya Pergeseran Paradigma dalam Hukum Kepailitan
Guru Besar Unpad Terseret...
Guru Besar Unpad Terseret Dugaan Pelecehan Seksual Verbal
Ketum Peradi Profesional...
Ketum Peradi Profesional Jadi Ketua Senat Sidang Terbuka Pengukuhan Prof Yuhelson sebagai Guru Besar
Lili Romli Nilai Buku...
Lili Romli Nilai Buku Ilmu Politik Boni Hargens Layak Jadi Referensi
Universitas Padjadjaran...
Universitas Padjadjaran Masuk Peringkat 496 Dunia dalam QS WUR 2027
SMUP Unpad 2026 Digelar...
SMUP Unpad 2026 Digelar Hari Ini, Cek Ketentuan yang Harus Dipatuhi
Cek Rasio Keketatan...
Cek Rasio Keketatan 14 Jurusan SV Unpad di SNBT 2026, Ini Daftarnya
Rekomendasi
Meski Menang dalam Negosiasi...
Meski Menang dalam Negosiasi dan Perang, Iran: Kita Selalu Hati-hati
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Ketum PSOI Pandu Sjahrir...
Ketum PSOI Pandu Sjahrir Apresiasi Dukungan Prabowo untuk Anggaran Pelatnas Multiyears
Berita Terkini
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
Paradoks Tata Kelola...
Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
Potensi Gula Non-Tebu...
Potensi Gula Non-Tebu yang Dianaktirikan
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Penahanan dr Tifa: Babak...
Penahanan dr Tifa: Babak Baru atau Babak Terakhir
Infografis
5 Presiden dan Ibu Negara...
5 Presiden dan Ibu Negara Miliki Perbedaan Usia Sangat Jauh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved