Guru Besar Hukum Tata Negara Unpad: Anwar Usman Tak Bisa Ikuti Sidang Sengketa Pemilu

Sabtu, 16 Maret 2024 - 12:34 WIB
loading...
Guru Besar Hukum Tata...
Guru Besar Hukum Tata Negara Unpad Bandung Susi Dwi Harijanti menegaskan Anwar Usman tidak dapat mengikuti sidang sengketa Pemilu 2024. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung Susi Dwi Harijanti menegaskan Anwar Usman tidak dapat mengikuti sidang sengketa Pemilu 2024. Alasannya, Anwar Usman memiliki conflict of interest dengan keponakannya yang juga Cawapres Gibran Rakabuming Raka.

"Kalau kita bicara mengenai komposisi hakim, komposisi hakim nanti kalau gugatan pilpres. Maka Pak Anwar Usman itu tidak boleh kemudian memeriksa menjadi salah satu majelis hakim," kata Susi, Sabtu (16/3/2024).

Susi menjelaskan, alasan Anwar Usman tak dapat menjadi hakim dalam gugatan pemilu karena memiliki conflict of interest dengan salah satu pasangan calon presiden Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakan Anwar Usman. "Karena ada conflict of interest karena ada keponakannya Gibran," jelasnya.

Baca juga: MK Tepis Informasi Anwar Usman Kembali Duduki Posisi Ketua MK

Susi menegaskan, jika Anwar Usman tetap dipaksakan masuk ke dalam hakim yang menguji sengketa pemilu akan membuat berbagai spekulasi dan pertanyaan atas keberpihakan MK. Padahal seharusnya fokus dalam gugatan itu adalah pihak tergugat dan pihak penggugat. "Artinya dia yang dipertanyakan bukan pihak yang pihak itu kan KPU nanti dengan penggugat itu," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketua BEM FH UBK yang...
Ketua BEM FH UBK yang Bertemu Gibran Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Wamensesneg: Nanti Saya Monitor Dulu
Mahasiswa UBK Desak...
Mahasiswa UBK Desak Pengurus BEM yang Bertemu Gibran Mundur dari Jabatan karena Diduga Terima Uang
Libatkan Mahasiswa saat...
Libatkan Mahasiswa saat Kunker, Gibran Dinilai Perkuat Dialog dan Partisipasi Publik
Gibran Ajak Mahasiswa...
Gibran Ajak Mahasiswa Kunker ke Ende hingga Papua
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Rismon Sianipar Dilaporkan...
Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal Dugaan Penipuan Buku Gibran End Game
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
KontraS Tolak Wapres...
KontraS Tolak Wapres Gibran Jenguk Andrie Yunus di RSCM, Ini Alasannya
Rekomendasi
Aliansi Intelijen Keluarkan...
Aliansi Intelijen Keluarkan Peringatan Mendesak tentang Risiko yang Ditimbulkan AI
Gelombang Panas Sengat...
Gelombang Panas Sengat Eropa, 18 Orang Tewas di Prancis
Wamenhub Sebut Potensi...
Wamenhub Sebut Potensi Penerimaan Negara Lewat PT DSI Bisa Tembus Rp2.671 Triliun
Berita Terkini
Ketua BEM FH UBK yang...
Ketua BEM FH UBK yang Bertemu Gibran Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Wamensesneg: Nanti Saya Monitor Dulu
Prabowo Resmikan 1.151...
Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah: Jadi Urat Nadi Perekonomian Rakyat
Tingkatkan Layanan Kesehatan...
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit, RS Pelni Gelar Pelatihan AI
Mahasiswa UBK Desak...
Mahasiswa UBK Desak Pengurus BEM yang Bertemu Gibran Mundur dari Jabatan karena Diduga Terima Uang
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
Infografis
Ini Daftar 75 Parpol...
Ini Daftar 75 Parpol Berbadan Hukum yang Bisa Ikut Pemilu 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved