Guru Besar Hukum Tata Negara Unpad: Anwar Usman Tak Bisa Ikuti Sidang Sengketa Pemilu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung Susi Dwi Harijanti menegaskan Anwar Usman tidak dapat mengikuti sidang sengketa Pemilu 2024. Alasannya, Anwar Usman memiliki conflict of interest dengan keponakannya yang juga Cawapres Gibran Rakabuming Raka.
"Kalau kita bicara mengenai komposisi hakim, komposisi hakim nanti kalau gugatan pilpres. Maka Pak Anwar Usman itu tidak boleh kemudian memeriksa menjadi salah satu majelis hakim," kata Susi, Sabtu (16/3/2024).
Susi menjelaskan, alasan Anwar Usman tak dapat menjadi hakim dalam gugatan pemilu karena memiliki conflict of interest dengan salah satu pasangan calon presiden Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakan Anwar Usman. "Karena ada conflict of interest karena ada keponakannya Gibran," jelasnya.
Susi menegaskan, jika Anwar Usman tetap dipaksakan masuk ke dalam hakim yang menguji sengketa pemilu akan membuat berbagai spekulasi dan pertanyaan atas keberpihakan MK. Padahal seharusnya fokus dalam gugatan itu adalah pihak tergugat dan pihak penggugat. "Artinya dia yang dipertanyakan bukan pihak yang pihak itu kan KPU nanti dengan penggugat itu," jelasnya.
Susi menilai, penggugat memiliki pekerjaan rumah yang besar karena harus membuktikan peristiwa kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif. Dalam keterangan masif misalnya, penggugat harus membuktikan kecurangan terjadi secara meluas, kemudian terstruktur memang direncanakan, kemudian sistematis.
"Jadi itu harus dibuktikan. Nah inilah pembuktian ini yang membutuhkan satu kerja-kerja yang luar biasa bagi mereka yang menggugat hasil pemilu," katanya.
"Kalau kita bicara mengenai komposisi hakim, komposisi hakim nanti kalau gugatan pilpres. Maka Pak Anwar Usman itu tidak boleh kemudian memeriksa menjadi salah satu majelis hakim," kata Susi, Sabtu (16/3/2024).
Susi menjelaskan, alasan Anwar Usman tak dapat menjadi hakim dalam gugatan pemilu karena memiliki conflict of interest dengan salah satu pasangan calon presiden Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakan Anwar Usman. "Karena ada conflict of interest karena ada keponakannya Gibran," jelasnya.
Susi menegaskan, jika Anwar Usman tetap dipaksakan masuk ke dalam hakim yang menguji sengketa pemilu akan membuat berbagai spekulasi dan pertanyaan atas keberpihakan MK. Padahal seharusnya fokus dalam gugatan itu adalah pihak tergugat dan pihak penggugat. "Artinya dia yang dipertanyakan bukan pihak yang pihak itu kan KPU nanti dengan penggugat itu," jelasnya.
Susi menilai, penggugat memiliki pekerjaan rumah yang besar karena harus membuktikan peristiwa kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif. Dalam keterangan masif misalnya, penggugat harus membuktikan kecurangan terjadi secara meluas, kemudian terstruktur memang direncanakan, kemudian sistematis.
"Jadi itu harus dibuktikan. Nah inilah pembuktian ini yang membutuhkan satu kerja-kerja yang luar biasa bagi mereka yang menggugat hasil pemilu," katanya.
(cip)