MK Tepis Informasi Anwar Usman Kembali Duduki Posisi Ketua MK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menepis informasi mengenai Anwar Usman yang kembali menduduki posisi Ketua MK . Dalam informasi yang beredar disebutkan bahwa Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan putusan sela dari gugatan 604/G/2023/PTUN.JKT yang diajukan Anwar Usman.
Dalam narasi yang beredar, memuat dikabulkannya penundaan atau putusan sela terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono menyebut bahwa informasi yang disebarkan itu tidak benar. Ia pun menjelaskan bahwa informasi yang termuat pada SIPP merupakan permintaan gugatan oleh penggugat.
“Tidak benar. Itu informasi data umum di SIPP PTUN Jakarta tentang gugatan 604 dengan petitum yang diminta penggugat,” ujar Fajar, Kamis (15/2/2024).
“Data umum itu biasanya dimuat oleh pengadilan pada saat gugatan didaftarkan,” sambungnya.
Dengan demikian, jelas dia, informasi itu tidak bisa diartikan bahwa gugataan penundaan dari Anwar Usman soal pengangkatan Suhartoyo dikabulkan. Apalagi, sidang jawaban gugatan juga belum digelar.
“Artinya, itu bukan informasi bahwa putusan penundaan dikabulkan, sidang jawaban gugatan saja belum digelar. Baru tanggal 21 Februari nanti sidang (jawaban gugatan) lagi,” paparnya.
Dalam narasi yang beredar, memuat dikabulkannya penundaan atau putusan sela terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono menyebut bahwa informasi yang disebarkan itu tidak benar. Ia pun menjelaskan bahwa informasi yang termuat pada SIPP merupakan permintaan gugatan oleh penggugat.
“Tidak benar. Itu informasi data umum di SIPP PTUN Jakarta tentang gugatan 604 dengan petitum yang diminta penggugat,” ujar Fajar, Kamis (15/2/2024).
“Data umum itu biasanya dimuat oleh pengadilan pada saat gugatan didaftarkan,” sambungnya.
Dengan demikian, jelas dia, informasi itu tidak bisa diartikan bahwa gugataan penundaan dari Anwar Usman soal pengangkatan Suhartoyo dikabulkan. Apalagi, sidang jawaban gugatan juga belum digelar.
“Artinya, itu bukan informasi bahwa putusan penundaan dikabulkan, sidang jawaban gugatan saja belum digelar. Baru tanggal 21 Februari nanti sidang (jawaban gugatan) lagi,” paparnya.
(kri)