MK Tepis Informasi Anwar Usman Kembali Duduki Posisi Ketua MK
Kamis, 15 Februari 2024 - 16:23 WIB
loading...
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono menepis informasi mengenai Anwar Usman yang kembali menduduki posisi Ketua MK. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menepis informasi mengenai Anwar Usman yang kembali menduduki posisi Ketua MK . Dalam informasi yang beredar disebutkan bahwa Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan putusan sela dari gugatan 604/G/2023/PTUN.JKT yang diajukan Anwar Usman.
Dalam narasi yang beredar, memuat dikabulkannya penundaan atau putusan sela terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Baca juga: PTUN Tolak Permohonan Denny Indrayana Cs Intervensi Gugatan Anwar Usman
Juru Bicara MK, Fajar Laksono menyebut bahwa informasi yang disebarkan itu tidak benar. Ia pun menjelaskan bahwa informasi yang termuat pada SIPP merupakan permintaan gugatan oleh penggugat.
“Tidak benar. Itu informasi data umum di SIPP PTUN Jakarta tentang gugatan 604 dengan petitum yang diminta penggugat,” ujar Fajar, Kamis (15/2/2024).
Dalam narasi yang beredar, memuat dikabulkannya penundaan atau putusan sela terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Baca juga: PTUN Tolak Permohonan Denny Indrayana Cs Intervensi Gugatan Anwar Usman
Juru Bicara MK, Fajar Laksono menyebut bahwa informasi yang disebarkan itu tidak benar. Ia pun menjelaskan bahwa informasi yang termuat pada SIPP merupakan permintaan gugatan oleh penggugat.
“Tidak benar. Itu informasi data umum di SIPP PTUN Jakarta tentang gugatan 604 dengan petitum yang diminta penggugat,” ujar Fajar, Kamis (15/2/2024).
Lihat Juga :