DPR Minta Pemerintah Tangani Hoaks yang Kian Marak

Senin, 24 September 2018 - 20:28 WIB
DPR Minta Pemerintah Tangani Hoaks yang Kian Marak
DPR Minta Pemerintah Tangani Hoaks yang Kian Marak
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah dan institusi yang berwenang untuk menangani hoaks yang kian marak terutama di media sosial (medsos).

Hal itu diungkapkan Ketua DPR Bambang Soesatyo merujuk temuan Polri, dimana jumlah rata-rata hoaks dalam sehari mencapai 3.500 dan diprediksi bakal meningkat seiring makin dekatnya pemilu legislatif dan pemilihan presiden secara serentak pada April tahun depan.

"Kemenkominfo, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Bawaslu dan Polri sudah seharusnya melakukan upaya-upaya preventif. Guna mengatasi munculnya informasi palsu atau hoaks pada berita di media siber maupun media sosial," ucapnyadi Gedung DPR, Senin (24/9/2018).

Dia juga meminta Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Reserse terus memantau akun-akun di medsos. “Tindak tegas pelaku yang terbukti menyebarkan hoaks di media online, media cetak, maupun medsos sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.

Bamsoet juga mengingatkan akan pentingnya mengedukasi masyarakat tentang cara mengolah informasi yang masuk. Karena itu Kemenkominfo dan Bawaslu dinilai perlu menyosialisasikan cara mengolah informasi dari satu sumber agar tidak begitu saja mempercayainya tanpa pengecekan atau konfirmasi.

"Hal yang perlu disosialisaikan adalah cara pengecekan kebenaran informasi kepada beberapa media lain atau instansi/lembaga resmi yang berwenang," katanya.

Bamsoet juga mendorong Kepolisian bersama dengan TNI, pemerintah daerah (pemda), tokoh-tokoh agama, guru, maupun dosen untuk saling bersinergi dalam memerangi hoaks. Juga mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta pemilu yang lain.

"Mohon agar tidak menghasut dan mengadu domba peserta pemilu perseorangan ataupun masyarakat, terutama menjelang Pemilu 2019, sesuai ketentuan yang tercantum dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, sesuai dengan Deklarasi Kampanye Damai," tegasnya.

Sebelumnya Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Joko Widodo dan KH. Ma’ruf Amin, dan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno bersama pimpinan partai-partai politik (Parpol) peseta Pemiliham Umum (Pemilu) mendeklarasikan untuk mewujudkan Pemilihan Umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

“Melaksanakan kampanye pemilu yang aman, tertib, damai, beritegritas, tapa hoax, politisasi SARA, dan politik uang," ucap mereka dalam deklarasinya.

Mereka juga mendeklarasaikan untuk melaksanakan kampanye berdasaran peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5558 seconds (0.1#10.140)