Terungkapnya Pabrik Ekstasi di Bogor Berawal dari Sepasang Kekasih

Minggu, 23 September 2018 - 18:17 WIB
Terungkapnya Pabrik Ekstasi di Bogor Berawal dari Sepasang Kekasih
Terungkapnya Pabrik Ekstasi di Bogor Berawal dari Sepasang Kekasih
A A A
JAKARTA - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggerebek pabrik ekstasi di salah satu rumah di Perumahan Sentra Pondok Rajeg, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu 22 September 2018 dini hari.

Dari penggerebekan itu, polisi menangkap pemilik rumah berinisial AUP (40) bersama alat pembuat ekstasi serta ribuan pil ekstasi yang siap edar.

Menurut Kepala Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz, terungkapnya pabrik ini setelah polisi menangkap sepasang pengecer di wilayah Setia Budi, Jakarta Selatan.

“Kami belum tahu apa saja kandungan zatnya. Besok kami bersama Puslabfor Mabes Polri akan mengecek lokasi mengetahui kandungannya,” tutur Erick ketika dikonfirmasi, Minggu (23/9/2018).

Sebelumnya sepasang kekasih, Sam (55), dan MJ (27) ditangkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat. Keduanya ditangkap di sebuah kontrakan di Jalan KH Royani II, Blok Tiong, RT 02/01, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat 22 April 2018 malam.

Dari tangan mereka, polisi mengamankan sepaket sabu seberat 40 gram, 135 butir ineks berlogo alien dan casper, serta sepaket ganja.

Erick melanjutkan, temuan ini langsung dikembangkan pihaknya. Selain telah membawa AUP ke Mapolres Metro Jakarta Barat. Pihaknya sedang mengintograsi AUP demi mengetahui titik terang.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi mengapresiasi kerja anak buahnya.Dia mengungkapkan ekstasi yang ditemukan merupakan ekstasi jenis baru berlogo alien dan casper.
Dari keterangan pelaku, eksatsi ini diduga mengandung zat berbahaya lantaran mencampurkan amphetamine. Bila dikonsumsi, kuat kemungkinan pecandu akan overdosis.

“Ini merupakan jenis baru, kami masih menunggu hasil uji laboratotium terhadap kandungan ekstasi yang ditemukan tersebut,” tutur Hengki.

Penggrebekan pabrik narkoba ini bukan kali pertama. Sebelumnya pabrik sabu rumahan di sekitar Perumahan Metland, Jalan Katelia Elok Nomor 12B, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten digrebek polisi.

Dari rumah itu, polisi menyita sabu bernilai Rp11 miliar rupiah dan sejumlah alat pembuat sabu.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5374 seconds (0.1#10.140)