Guru Besar se-Jabodetabek Desak DPR Usut Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan Eksekutif

Kamis, 14 Maret 2024 - 22:23 WIB
loading...
Guru Besar se-Jabodetabek Desak DPR Usut Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan Eksekutif
Para guru besar dan akademisi meminta DPR segera menyelidiki dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan lembaga eksekutif di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi. Foto/Gedung DPR/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gabungan guru besar universitas se-Jabodetabek melakukan pertemuan di Kampus Universitas Indonesia (UI) di Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024). Para guru besar dan akademisi itu meminta DPR segera menyelidiki dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan lembaga eksekutif di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Salah satu akademisi dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedillah Badrun menyampaikan pertemuan tersebut diadakan karena rasa prihatin dengan kondisi demokrasi dan penegakkan hukum di Tanah Air. Ia mengatakan para guru besar dan akademisi meminta parlemen Senayan untuk segera menjalankan fungsi sebagai wakil rakyat yang mengawasi kerja-kerja eksekutif.

"Kami meminta DPR untuk segera bekerja menjalankan fungsi-fungsi menyuarakan suara rakyat, melakukan penyelidikan secara terbuka terhadap penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan eksekutif, Presiden, agar dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional," jelas Ubedillah.



Ubaedillah melanjutkan pertemuan para Guru Besar bertajuk ‘Menegakkan Konstitusi, Memulihkan Peradaban Berbangsa dan Hak Kewarganegaraan’, itu pun menghasilkan rekomendasi dan tuntutan yang disebut "Seruan Salemba". Dalam rekomendasi dan tuntutan tersebut, Ubaedillah mengatakan para guru besar menyoroti pentingnya reformasi hukum yang transparan dan akuntabel.

"Mereka sepakat menekankan perlunya perubahan dalam produk perundang-undangan terkait politik, pemilu, dan peraturan lainnya. Reformasi semacam itu diharapkan akan meningkatkan akuntabilitas dan keadilan dalam sistem hukum dan politik Indonesia," kata Ubedillah.

Ubaedillah mengatakan, pemerintah juga seharusnya berinstropeksi agar ke depannya tidak lagi merumuskan hukum yang mengutamakan kepentingan segelintir orang saja.

"Dan pemerintah agar berbenah untuk tidak lagi merumuskan hukum yang substansinya mengabaikan kedaulatan rakyat dan hanya mengutamakan kepentingan segelintir orang saja," tegas Ubedillah saat membacakan salah satu poin Seruan Salemba 2024.

Diketahui, Atas dasar-dasar tersebut, para guru besar menyampaikan sikap yang tertuang dalam 7 poin. Berikut isi lengkapnya:

1. Mendesak penyelenggara negara untuk menyiapkan suksesi kekuasaan dengan cara bermartabat dan beretika demi kepentingan yang luas, yaitu bangsa dan negara;

2. Mendesak dilakukannya reformasi hukum, khususnya atas produk perundang-undangan terkait politik dan pemilu, dan berbagai peraturan perundangan lain yang berimplikasi pada hayat hidup orang banyak, dengan proses transparan dan akuntabel; serta tidak lagi merumuskan hukum yang substansinya mengabaikan kedaulatan rakyat, dan hanya mengutamakan kepentingan segelintir orang saja (oligarki);

3. Mendukung parlemen (DPR RI) untuk segera bekerja menjalankan fungsi-fungsi menyuarakan suara rakyat, melakukan penyelidikan secara terbuka terhadap penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan eksekutif agar dapat dipertanggungjawabkan;

4. Mendesak penghentian intimidasi terhadap warga negara, termasuk akademisi ketika menggunakan hak berekspresi dan mengingatkan pemerintah untuk mematuhi konstitusi dan negara hukum;

5. Mengajak warga masyarakat luas agar menjadi warga negara yang paham serta sadar akan hak-haknya dan berani mempertanyakan kebijakan publik khususnya yang berdampak pada ketidakadilan;

6. Mengajak para ilmuwan dari Sabang sampai Merauke untuk tetap bekerja keras menghasilkan ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara, dengan mengutamakan nilai etika, moral, serta budaya luhur yang diamanatkan oleh para pendiri bangsa

7. Menyerukan kepada seluruh komponen bangsa untuk menjadikan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sebagai musuh bersama.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1519 seconds (0.1#10.140)