Disebut Banyak Kejanggalan, Akademisi UGM Minta KPU Terbuka untuk Audit Sistem IT
Minggu, 18 Februari 2024 - 12:25 WIB
loading...
Rentetan kejanggalan selama proses Pemilu 2024 dinilai berdampak pada lemahnya legitimasi publik terhadap penyelenggaraan Pemilu, Minggu (18/2/2024). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Rentetan kejanggalan selama proses Pemilu 2024 dinilai berdampak pada lemahnya legitimasi publik terhadap penyelenggaraan Pemilu. Hal ini dikatakan oleh Dosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Herlambang P Wiratraman menilai.
Salah satu contohnya, kata Herlambang, terkait majunya putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka menjadi pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Ia merasa, legitimasi publik makin lemah setelah putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan sanksi pada paman Gibran, Anwar Usman.
Melalui Anwar Usman, Gibran dapat karpet merah masuk ke gelanggang Pilpres 2024. Pasalnya, Anwar yang saat itu jabat Ketua MK, mengabulkan gugatan praperadilan terkait syarat batas usia capres-cawapres. MKMK pun memecat Anwar dari jabatan Ketua MK karena terbukti melanggar etik.
Baca juga: Ketahui Perbedaan Quick Count, Real Count dan Exit Poll
Selain putusan MKMK, kata Herlambang, putusan DKPP yang jatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga semakin melemahkan legitimasi Pemilu.
"Dan itu melengkapi skenario yang memperburuk proses demokrasi elektoral itu," terang Herlambang saat dihubungi, Minggu (18/2/2024).
Salah satu contohnya, kata Herlambang, terkait majunya putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka menjadi pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Ia merasa, legitimasi publik makin lemah setelah putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan sanksi pada paman Gibran, Anwar Usman.
Melalui Anwar Usman, Gibran dapat karpet merah masuk ke gelanggang Pilpres 2024. Pasalnya, Anwar yang saat itu jabat Ketua MK, mengabulkan gugatan praperadilan terkait syarat batas usia capres-cawapres. MKMK pun memecat Anwar dari jabatan Ketua MK karena terbukti melanggar etik.
Baca juga: Ketahui Perbedaan Quick Count, Real Count dan Exit Poll
Selain putusan MKMK, kata Herlambang, putusan DKPP yang jatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga semakin melemahkan legitimasi Pemilu.
"Dan itu melengkapi skenario yang memperburuk proses demokrasi elektoral itu," terang Herlambang saat dihubungi, Minggu (18/2/2024).
Lihat Juga :