Mendagri Usul Klausul Peralihan Status Ibu Kota Jakarta Ketika Keppres IKN Terbit

Rabu, 13 Maret 2024 - 11:54 WIB
loading...
Mendagri Usul Klausul...
Mendagri Tito Karnavian saat rapat pleno RUU DKJ bersama Baleg DPR, Rabu (13/3/2024). FOTO/MPI/ACHMAD AL FIQRI
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian mengusulkan agar ada satu klausul yang mengatur tentang peralihan status Ibu Kota Jakarta dihilangkan ketika Keppres IKN terbit. Mendagri mengusulkan agar klausul itu dibunyikan di RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) maupun UU IKN.

"Kami juga mohon kalau bisa dalam UU DKJ ada satu pasal di bagian peralihan atau bagian akhir yang menegaskan kembali bahwa UU DKJ ini berlaku ketika ibu kota negara pindah ke IKN setelah Keppres tentang itu diterbitkan. Sehingga dibunyikan di UU IKN, dibunyikan juga di UU DKJ," kata Tito saat rapat oleno RUU DKJ bersama Baleg DPR, Rabu (13/3/2024).

Ia menjelaskan, usulan itu dilayangkan agar tak terjadi polemik hukum. Pasalnya, kata Tito, pembahasan dan pengesahan RUU DKJ molor dari ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca juga: Rapat Baleg DPR, Mendagri Tegaskan Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada

"Sehingga tidak menjadi polemik hukum nantinya karena adanya waktu gap yg mungkin bagi beberapa pihak agak terlambat. Harusnya 15 Februari kita harapkan bisa nanti diselesaikan di masa sidang ini dan mungkin di Paripurna mendatang," kata Tito.

Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan bahwa sampai dengan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), DKI Jakarta masih tetap menjadi ibu kota negara. "Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara," kata Dini dalam keterangannya dikutip, Jumat (8/3/2024).

Dini menjelaskan, Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat Keppres diterbitkan. Setelah Keppres tersebut terbit, katanya, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara. Namun kapan terbitnya Keputusan Presiden akan tergantung dengan kewenangan Presiden.



"Aturan terkait hal tersebut diatur dalam Pasal 41 UU IKN. Bhw sejak ditetapkannya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO7 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," kata Dini.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
MK Tegaskan Jakarta...
MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara, Anies Baswedan Buka Suara
Ibu Kota Negara di Jakarta...
Ibu Kota Negara di Jakarta Konstitusional, Bagaimana Nasib IKN?
Kapolda Metro Jaya Dijabat...
Kapolda Metro Jaya Dijabat Komjen Pol, Pakar: Tugas dan Tantangannya Sangat Kompleks
Putusan MK soal Jakarta...
Putusan MK soal Jakarta Tetap Ibu Kota, Komisi II DPR Sebut Tak Perlu Dorong Prabowo Terbitkan Keppres IKN
Ketum GIM Dukung Putusan...
Ketum GIM Dukung Putusan MK Tetapkan Jakarta Masih Ibu Kota Negara
Program Suara Warga,...
Program Suara Warga, Generasi Muda Kaltim Kawal IKN sebagai Ibu Kota Politik
Pramono Anung: Selama...
Pramono Anung: Selama Belum Ada Keppres, Ibu Kota Tetap di Jakarta
IKN Diguyur Investasi...
IKN Diguyur Investasi Rp1,15 Triliun dari Perusahaan Korea, Buat Bangun Apa?
Rekomendasi
Perkuat Kolaborasi Kampus,...
Perkuat Kolaborasi Kampus, MNC University Inisiasi Konsorsium Perguruan Tinggi ASEAN
Bekasi Fajar Cetak Laba...
Bekasi Fajar Cetak Laba Rp30 Miliar, Targetkan Penjualan Lahan Rp600 Miliar
Bahlil Mengakui Pembangkit...
Bahlil Mengakui Pembangkit PLN Kekurangan Suplai Batu Bara Medium
Berita Terkini
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Kepulangan Haji Capai...
Kepulangan Haji Capai 55 Persen, Kemenhaj Puji Kedisiplinan Jemaah Haji Indonesia
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved