Rapat Baleg DPR, Mendagri Tegaskan Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada
Rabu, 13 Maret 2024 - 11:07 WIB
loading...
Rapat pleno Rancangan Undang-Undang DKJ yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rabu (13/3/2024). FOTO/MPI/ACHMAD AL FIQRI
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian menegaskan bahwa pemilihan Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) seperti yang diterapkan saat ini. Menurutnya, pemerintah tak pernah terbesit untuk menunjuk langsung Gubernur Jakarta .
Hal ini disampaikan Tito Karnavian dalam rapat pleno Rancangan Undang-Undang DKJ yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rabu (13/3/2024). Rapat digelar bersama Mendagri Tito Karnavian, dua anggota DPD, serta perwakilan Kemenkeu dan Bappenas.
"Sikap pemerintah tegas, tetap pada posisi dipilih atau tidak berubah sesuai dengan yang dilaksanakan saat ini. (Tepuk tangan). Bukan ditunjuk, sekali lagi," kata Tito dalam rapat.
Tito mengklaim, pemerintah tak pernah memasukan klausul kepala daerah DKJ ditunjuk lansung, melainkan dipilih melalui mekanisme Pilkada. "Karena dari awal draf kami pemerintah sikapnya dan draf-nya isinya sama dipilih bukan ditunjuk," katanya.
Hal ini disampaikan Tito Karnavian dalam rapat pleno Rancangan Undang-Undang DKJ yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rabu (13/3/2024). Rapat digelar bersama Mendagri Tito Karnavian, dua anggota DPD, serta perwakilan Kemenkeu dan Bappenas.
"Sikap pemerintah tegas, tetap pada posisi dipilih atau tidak berubah sesuai dengan yang dilaksanakan saat ini. (Tepuk tangan). Bukan ditunjuk, sekali lagi," kata Tito dalam rapat.
Tito mengklaim, pemerintah tak pernah memasukan klausul kepala daerah DKJ ditunjuk lansung, melainkan dipilih melalui mekanisme Pilkada. "Karena dari awal draf kami pemerintah sikapnya dan draf-nya isinya sama dipilih bukan ditunjuk," katanya.
Lihat Juga :