Rapat Baleg DPR, Mendagri Tegaskan Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian menegaskan bahwa pemilihan Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) seperti yang diterapkan saat ini. Menurutnya, pemerintah tak pernah terbesit untuk menunjuk langsung Gubernur Jakarta .
Hal ini disampaikan Tito Karnavian dalam rapat pleno Rancangan Undang-Undang DKJ yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rabu (13/3/2024). Rapat digelar bersama Mendagri Tito Karnavian, dua anggota DPD, serta perwakilan Kemenkeu dan Bappenas.
"Sikap pemerintah tegas, tetap pada posisi dipilih atau tidak berubah sesuai dengan yang dilaksanakan saat ini. (Tepuk tangan). Bukan ditunjuk, sekali lagi," kata Tito dalam rapat.
Tito mengklaim, pemerintah tak pernah memasukan klausul kepala daerah DKJ ditunjuk lansung, melainkan dipilih melalui mekanisme Pilkada. "Karena dari awal draf kami pemerintah sikapnya dan draf-nya isinya sama dipilih bukan ditunjuk," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut Gubernur DKJ akan dipilih melalui pilkada. Hal itu telah tertuang dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
"Kan gini, kita kan sudah ngomong, bahwa (Gubernur Jakarta) itu dipilih oleh rakyat. DIM-nya itu sudah dipilih oleh rakyat," kata Dasco di DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).
Hanya, Dasco mengaku tak ingat pemerintah menyerahkan DIM RUU DKJ yang mengatur terkait pemilihan Gubernur Jakarta melalui Pilkada itu. Dasco menegaskan pemilihan Gubernur Jakarta akan dilakukan dengan mekanisme pemungutan suara oleh rakyat. "Tetap begitu, dipilih oleh rakyat. Ya pokoknya dipilih oleh rakyat. Gitu aja," kata Dasco.
Hal ini disampaikan Tito Karnavian dalam rapat pleno Rancangan Undang-Undang DKJ yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rabu (13/3/2024). Rapat digelar bersama Mendagri Tito Karnavian, dua anggota DPD, serta perwakilan Kemenkeu dan Bappenas.
"Sikap pemerintah tegas, tetap pada posisi dipilih atau tidak berubah sesuai dengan yang dilaksanakan saat ini. (Tepuk tangan). Bukan ditunjuk, sekali lagi," kata Tito dalam rapat.
Tito mengklaim, pemerintah tak pernah memasukan klausul kepala daerah DKJ ditunjuk lansung, melainkan dipilih melalui mekanisme Pilkada. "Karena dari awal draf kami pemerintah sikapnya dan draf-nya isinya sama dipilih bukan ditunjuk," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut Gubernur DKJ akan dipilih melalui pilkada. Hal itu telah tertuang dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
"Kan gini, kita kan sudah ngomong, bahwa (Gubernur Jakarta) itu dipilih oleh rakyat. DIM-nya itu sudah dipilih oleh rakyat," kata Dasco di DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).
Hanya, Dasco mengaku tak ingat pemerintah menyerahkan DIM RUU DKJ yang mengatur terkait pemilihan Gubernur Jakarta melalui Pilkada itu. Dasco menegaskan pemilihan Gubernur Jakarta akan dilakukan dengan mekanisme pemungutan suara oleh rakyat. "Tetap begitu, dipilih oleh rakyat. Ya pokoknya dipilih oleh rakyat. Gitu aja," kata Dasco.
(abd)