Sempat Buron, 1 Tersangka PPLN Kuala Lumpur Menyerahkan Diri

Rabu, 13 Maret 2024 - 11:14 WIB
loading...
Sempat Buron, 1 Tersangka...
Satu tersangka panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Malaysia dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, menyerahkan diri. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Satu tersangka panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Malaysia dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, menyerahkan diri. Tersangka berinisial MKM tersebut menyerahkan diri pada Rabu 13 Maret 2024, usai menjadi buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

"DPO atas nama Masduki kasus PPLN Kuala Lumpur, pagi ini menyerahkan diri,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).

Selanjutnya, kata Djuhandhani, pihaknya akan menyerahkan satu tersangka tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), menyusul enam tersangka lain. Dia menjelaskan, saat ini pihaknya juga tengah mendalami alasan buron tersebut menyerahkan diri ke Bareskrim Polri.

Baca juga: Bareskrim Tetapkan 7 PPLN Kuala Lumpur Tersangka Dugaan Pelanggaran Pemilu

Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh PPLN di Kuala Lumpur, Malaysia sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Enam tersangka telah dilimpahkan ke Kejari Jakpus pada Jumat 8 Maret 2024, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Sementara satu tersangka lainnya menjadi buron karena melarikan diri. "Betul (satu tersangka) DPO," kata Djuhandhani kepada wartawan, Jumat (8/3/2024).

Adapun keenam tersangka yang telah lebih dulu dilimpahkan ke Kejari Jakpus, ialah UF selaku Ketua PPLN Kuala Lumpur, PS selaku anggota PPLN Kuala Lumpur. Kemudian APR selaku anggota PPLN Kuala Lumpur, A.KH selaku anggota PPLN Kuala Lumpur).

Lalu, TOCR selaku anggota PPLN Kuala Lumpur, dan DS selaku anggota PPLN Kuala Lumpur. Djuhandhani menjelaskan, para tersangka terlibat 'lobi-lobi' dengan partai politik (parpol) di Indonesia, soal daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan presiden (pilpres).

"Daftar Pemilih Tetap dan Data Pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut, dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, hanya berdasarkan perhitungan prosentase dari kesepakatan lobi-lobi dengan perwakilan partai politik," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi, Kamis (29/2/2024).

Enam di antaranya, kata Djuhandhani, diduga melakukan tindak pidana pemilu berupa sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu, setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia," ucapnya.

Sedangkan, satu tersangka lainnya diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Andre Rosiade Laporkan...
Andre Rosiade Laporkan Abu Janda ke Bareskrim soal Dugaan Ujaran Kebencian
Dipecat Kasus Narkoba,...
Dipecat Kasus Narkoba, AKP Deky Tiba di Bareskrim dengan Tangan Terborgol
Buru Pemasok Sabu Jaringan...
Buru Pemasok Sabu Jaringan The Doctor, Bareskrim Polri Ajukan Red Notice
Kampung Narkoba di Samarinda...
Kampung Narkoba di Samarinda Dijaga ‘Sniper’ hingga Kode Khusus
4 Kombes Digeser Jadi...
4 Kombes Digeser Jadi Dirreskrimum Polda pada Mutasi Mei 2026, Ada Wadirtipidter Bareskrim Polri
Rekomendasi
10 Fakta Menarik Argentina...
10 Fakta Menarik Argentina Kalahkan Austria di Piala Dunia 2026: Messi Ajaib!
Indonesia, Swiss, dan...
Indonesia, Swiss, dan UNDP Luncurkan Fase Baru Transformasi Lanskap Berkelanjutan di Indonesia
Messi Menyala! Argentina...
Messi Menyala! Argentina Tundukkan Austria 2-0
Berita Terkini
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Nostalgia dengan Fotografi...
Nostalgia dengan Fotografi Analog, Lomography Kini Hadir di Indonesia
Infografis
Kapan Tanggal 1 Dzulhijjah...
Kapan Tanggal 1 Dzulhijjah 1446 Hijriah? Cek di Sini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved