KPK Bakal Periksa Dirut PT Taspen sebagai Tersangka Kasus Dugaan Investasi Fiktif
Selasa, 12 Maret 2024 - 16:59 WIB
loading...
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak yang sudah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus dugaan investasi fiktif di PT. Taspen (Persero) dalam proses penyidikan. Dalam perkara tersebut, Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih diduga turut terlibat dalam kasus tersebut.
Kosasih menjadi salah satu pihak yang dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Bahkan, ia dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi fiktif di PT Taspen tahun anggaran 2019.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak yang sudah ditetapkan tersangka.
Baca juga: KPK Geledah 7 Tempat terkait Dugaan Korupsi di PT Taspen, Sita Catatan Keuangan
Namun sebelum itu, Ali menyebutkan akan fokus meminta keterangan terlebih dahulu dari para saksi yang diduga kuat mengetahui persoalan tersebut. "Pemanggilan pihak yang ditetapkan tersangka pasti akan dilakukan," kata Ali, Selasa (12/3/2024).
Kosasih menjadi salah satu pihak yang dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Bahkan, ia dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi fiktif di PT Taspen tahun anggaran 2019.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak yang sudah ditetapkan tersangka.
Baca juga: KPK Geledah 7 Tempat terkait Dugaan Korupsi di PT Taspen, Sita Catatan Keuangan
Namun sebelum itu, Ali menyebutkan akan fokus meminta keterangan terlebih dahulu dari para saksi yang diduga kuat mengetahui persoalan tersebut. "Pemanggilan pihak yang ditetapkan tersangka pasti akan dilakukan," kata Ali, Selasa (12/3/2024).
Lihat Juga :