Status Abu-abu Ibu Kota Negara

Senin, 11 Maret 2024 - 15:52 WIB
loading...
A A A
Persoalan status ibu kota ini jelas menjadi salah satu bukti begitu lemahnya pemerintah melakukan legislasi dan komunikasi publik. Isu krusial ini tampak jelas tidak diantisipasi sedini mungkin. Mestinya, ketika UU No 3 Tahun 2022 ini diundangkan, pada saat yang sama pemerintah menyiapkan keppres dalam tempo tak terlalu lama. Atau setidaknya pemerintah mendahului dengan membuat narasi tentang status ibu kota secara lengkap sekaligus menenangkan. Sehingga kebingungan publik atas status DKI Jakarta seperti sekarang tidak sampai terjadi.

Munculnya respons ketika isu ini baru mencuat atau mungkin dianggap membahayakan jelas bukti bahwa ada ketidaksiapan dalam pengelolaan komunikasi. Lebih parah lagi di kala publik dilanda keingintahuan yang tinggi tentang apa sebenarnya status DKI, pemerintah ternyata tidak memiliki jawaban yang pasti. Ini tentu berakibat luas. Tak sekadar bagi rakyat Indonesia secara politis, abu-abunya status DKI juga berpotensi berdampak pada berbagai lini, seperti aspek hukum, investasi, kerjasama bilateral, pariwisata dan lainnya. Bisa dibayangkan, ketika ada investor berminat ke Indonesia, namun gara-gara status ibu kota yang tak jelas mereka akhirnya memilih wait and see atau malah pergi.

Komunikasi publik pemerintah pada isu IKN berulang kali justru kontraproduktif dan tidak membumi. Termasuk dalam meyakinkan kepada para ASN yang akan berhijrah ke Nusantara, hingga kini belum sepenuhnya terkendali. Indikasinya, sampai kini belum ada skema pasti tentang jumlah ataupun nama-nama ASN yang akan diberangkatkan. Apalagi tentang bidang pekerjaan, fasilitas, tunjangan dan lainnya, banyak PNS di tingkat kementerian atau lembaga pusat yang masih belum mendapatkan informasi jelas. Mereka pun hanya bisa meraba-raba dan berspekulasi: apakah dipilih untuk ke IKN atau tidak.

Situasi makin runyam manakala ada beberapa pejabat yang memberi pernyataan terkesan ‘asal omong’. Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono misalnya pernah mengatakan akan 'membuang' pegawai Pemprov DKI yang tidak bekerja dengan baik ke IKN Nusantara. Jika memang benar maksud Heru Budi demikian, tentu adalah hal yang kontraproduktif sekaligus cenderung menyesatkan. Sebab IKN jelas bukan tempat pembuangan. IKN juga bukan seperti pondok pesantren yang bagi sebagian orang tua sebagai tempat buangan karena memiliki anak yang nakal, susah diatur dan predikat negatif lainnya. Justru IKN adalah tempat dan lahan baru untuk mengabdi kepada negeri tercinta yang menuntut yang memiliki kapasitas, kapabelitas sekaligus profesionalitas tinggi. Standar tinggi itu pantas ditegaskan lantaran di IKN Nusantara mereka akan bekerja dengan dukungan teknologi terkini.

Lemahnya komunikasi publik tentang persiapan ke IKN juga terlihat masih ada beberapa calon ASN yang ragu dengan fasilitas di Nusantara kelak. Pekan lalu, Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Zudan Arif Fakrulloh mengungkap ada sejumlah ASN yang keberatan harus pindah ke IKN. Sebab, mereka tidak yakin fasilitas di IKN seperti sekolah bagi anak-anak mereka tidak sebaik di Jakarta.

Keraguan dan beragam dinamika yang muncul di tengah publik ini sudah seharusnya ditangkap secara jernih sekaligus komprehensif oleh pemerintah. Meski terkadang terlihat terkesan remeh dan kecil, namun beberapa isu yang muncul seperti fasilitas sekolah, faktanya menjadi hal yang krusial bagi ASN.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Almarhum Juru Bicara...
Almarhum Juru Bicara IKN Troy Harold Yohanes Pantouw Dibawa ke Jakarta Besok
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
MK Tegaskan Jakarta...
MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara, Anies Baswedan Buka Suara
Ibu Kota Negara di Jakarta...
Ibu Kota Negara di Jakarta Konstitusional, Bagaimana Nasib IKN?
Kapolda Metro Jaya Dijabat...
Kapolda Metro Jaya Dijabat Komjen Pol, Pakar: Tugas dan Tantangannya Sangat Kompleks
Putusan MK soal Jakarta...
Putusan MK soal Jakarta Tetap Ibu Kota, Komisi II DPR Sebut Tak Perlu Dorong Prabowo Terbitkan Keppres IKN
Pembebasan Denda PBB-P2...
Pembebasan Denda PBB-P2 Berlaku hingga 31 Desember 2026, Simak Ketentuannya
DBH Dipotong Pemerintah...
DBH Dipotong Pemerintah Pusat, Pemprov DKI Jakarta Hanya Revitalisasi 11 Sekolah Tahun Ini
Pemotongan Dana Bagi...
Pemotongan Dana Bagi Hasil, Anggaran Renovasi 22 Sekolah di Jakarta Dipangkas
Rekomendasi
Beasiswa LPDP Tahap...
Beasiswa LPDP Tahap 2 2026 Segera Ditutup, Hindari Kesalahan Dokumen yang Bikin Gugur
Fanomenon Coachella...
Fanomenon Coachella Versi K-Pop Resmi Diluncurkan, Target Raup Rp12 Triliun
Rupiah Keok Sentuh Rp18.080...
Rupiah Keok Sentuh Rp18.080 per Dolar AS, Catat Kinerja Terburuk di Asia
Berita Terkini
4 Kapolda Jebolan Akpol...
4 Kapolda Jebolan Akpol 1995 Teman Seangkatan Kadiv Propam Irjen Abdul Karim
Waketum PUI Dukung Sudaryono...
Waketum PUI Dukung Sudaryono Bersih-Bersih BGN, Integritas MBG Harus Jadi Prioritas
Eks Kasi Intelijen Cukai...
Eks Kasi Intelijen Cukai Didakwa Terima Gratifikasi Rp7,6 Miliar dari John Field hingga Pengusaha Rokok
Membuka Kotak Pandoro...
Membuka Kotak Pandoro Dalam Kasus Eks Jampidsus
Di Hadapan Dasco, Hotman...
Di Hadapan Dasco, Hotman Paris Bersama Ketua Umum PWI Salam Komando
Kaesang Maju Pileg 2029...
Kaesang Maju Pileg 2029 di Dapil Puan, PAN: Orang Tuanya Pernah Jadi Wali Kota Solo, Wajarlah
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved