Status Abu-abu Ibu Kota Negara

Senin, 11 Maret 2024 - 15:52 WIB
loading...
A A A
Persoalan status ibu kota ini jelas menjadi salah satu bukti begitu lemahnya pemerintah melakukan legislasi dan komunikasi publik. Isu krusial ini tampak jelas tidak diantisipasi sedini mungkin. Mestinya, ketika UU No 3 Tahun 2022 ini diundangkan, pada saat yang sama pemerintah menyiapkan keppres dalam tempo tak terlalu lama. Atau setidaknya pemerintah mendahului dengan membuat narasi tentang status ibu kota secara lengkap sekaligus menenangkan. Sehingga kebingungan publik atas status DKI Jakarta seperti sekarang tidak sampai terjadi.

Munculnya respons ketika isu ini baru mencuat atau mungkin dianggap membahayakan jelas bukti bahwa ada ketidaksiapan dalam pengelolaan komunikasi. Lebih parah lagi di kala publik dilanda keingintahuan yang tinggi tentang apa sebenarnya status DKI, pemerintah ternyata tidak memiliki jawaban yang pasti. Ini tentu berakibat luas. Tak sekadar bagi rakyat Indonesia secara politis, abu-abunya status DKI juga berpotensi berdampak pada berbagai lini, seperti aspek hukum, investasi, kerjasama bilateral, pariwisata dan lainnya. Bisa dibayangkan, ketika ada investor berminat ke Indonesia, namun gara-gara status ibu kota yang tak jelas mereka akhirnya memilih wait and see atau malah pergi.

Komunikasi publik pemerintah pada isu IKN berulang kali justru kontraproduktif dan tidak membumi. Termasuk dalam meyakinkan kepada para ASN yang akan berhijrah ke Nusantara, hingga kini belum sepenuhnya terkendali. Indikasinya, sampai kini belum ada skema pasti tentang jumlah ataupun nama-nama ASN yang akan diberangkatkan. Apalagi tentang bidang pekerjaan, fasilitas, tunjangan dan lainnya, banyak PNS di tingkat kementerian atau lembaga pusat yang masih belum mendapatkan informasi jelas. Mereka pun hanya bisa meraba-raba dan berspekulasi: apakah dipilih untuk ke IKN atau tidak.

Situasi makin runyam manakala ada beberapa pejabat yang memberi pernyataan terkesan ‘asal omong’. Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono misalnya pernah mengatakan akan 'membuang' pegawai Pemprov DKI yang tidak bekerja dengan baik ke IKN Nusantara. Jika memang benar maksud Heru Budi demikian, tentu adalah hal yang kontraproduktif sekaligus cenderung menyesatkan. Sebab IKN jelas bukan tempat pembuangan. IKN juga bukan seperti pondok pesantren yang bagi sebagian orang tua sebagai tempat buangan karena memiliki anak yang nakal, susah diatur dan predikat negatif lainnya. Justru IKN adalah tempat dan lahan baru untuk mengabdi kepada negeri tercinta yang menuntut yang memiliki kapasitas, kapabelitas sekaligus profesionalitas tinggi. Standar tinggi itu pantas ditegaskan lantaran di IKN Nusantara mereka akan bekerja dengan dukungan teknologi terkini.

Lemahnya komunikasi publik tentang persiapan ke IKN juga terlihat masih ada beberapa calon ASN yang ragu dengan fasilitas di Nusantara kelak. Pekan lalu, Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Zudan Arif Fakrulloh mengungkap ada sejumlah ASN yang keberatan harus pindah ke IKN. Sebab, mereka tidak yakin fasilitas di IKN seperti sekolah bagi anak-anak mereka tidak sebaik di Jakarta.

Keraguan dan beragam dinamika yang muncul di tengah publik ini sudah seharusnya ditangkap secara jernih sekaligus komprehensif oleh pemerintah. Meski terkadang terlihat terkesan remeh dan kecil, namun beberapa isu yang muncul seperti fasilitas sekolah, faktanya menjadi hal yang krusial bagi ASN.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Tegaskan Jakarta...
MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara, Anies Baswedan Buka Suara
Ibu Kota Negara di Jakarta...
Ibu Kota Negara di Jakarta Konstitusional, Bagaimana Nasib IKN?
Kapolda Metro Jaya Dijabat...
Kapolda Metro Jaya Dijabat Komjen Pol, Pakar: Tugas dan Tantangannya Sangat Kompleks
Putusan MK soal Jakarta...
Putusan MK soal Jakarta Tetap Ibu Kota, Komisi II DPR Sebut Tak Perlu Dorong Prabowo Terbitkan Keppres IKN
Ketum GIM Dukung Putusan...
Ketum GIM Dukung Putusan MK Tetapkan Jakarta Masih Ibu Kota Negara
Gugatan UU IKN Ditolak...
Gugatan UU IKN Ditolak MK Pertegas Ibu Kota Negara Tetap Jakarta
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Rano Karno Apresiasi...
Rano Karno Apresiasi Perbaikan Saluran Air di Lenteng Agung Kelar 5 Hari, Jalan Arah Depok Bisa Dilalui
Rekomendasi
Iran Berupaya Pungut...
Iran Berupaya Pungut Biaya Layanan, Bukan Tol untuk Lintasi Selat Hormuz
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
Album Baru Slank Republik...
Album Baru Slank Republik Fufu Fafa Resmi Meluncur, Sarat Kritik Sosial
Berita Terkini
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
Infografis
7 Negara Penghafal Alquran...
7 Negara Penghafal Alquran Terbanyak di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved