Status Abu-abu Ibu Kota Negara

Senin, 11 Maret 2024 - 15:52 WIB
loading...
Status Abu-abu Ibu Kota...
Ilustrasi: SINDOnews/MASYHUDI
A A A
SEJATINYA secara administratif, posisi ibu kota negara Indonesia saat ini tengah dalam ketidakjelasan. Ini dipicu ketidaksepahaman antara DPR dan pemerintah terkait masa berakhirnya status Jakarta sebagai ibu kota negara.

Per 15 Februari 2024 lalu, Jakarta sebagaimana diungkap Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas, Selasa (5/3/2024), telah hilang predikatnya sebagai daerah khusus ibu kota. Sebab per tanggal itu, Undang-Undang No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) telah resmi berlaku sejak diundangkan tepat dua tahun sebelumnya. Praktis semenjak itu pula, segala persoalan berkaitan ibu kota negara telah beralih ke Nusantara di Kalimantan Timur. UU No 29 Tahun 2007 yang mengatur Jakarta sebagai ibu kota negara pun tak berlaku lagi.

Namun keyakinan DPR ini ditepis pemerintah. Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menegaskan, Jakarta masih berstatus ibu kota kendati UU tentang IKN telah diundangkan. Pemerintah berdalih, 'masa tugas' DKI Jakarta sebagai ibu kota baru akan benar-benar berakhir jika sudah ada keputusan presiden (keppres). Namun soal kapan keppres ini akan terbit, Dini pun tidak tahu karena semua itu menjadi otoritas penuh Presiden Joko Widodo sebagai peneken regulasi tersebut. Yang pasti, status Jakarta sebagai ibu kota saat ini belum sedikitpun bergeser, merujuk isi pasal 39 ayat 1 UU IKN.

Apakah pernyataan Dini ini membuat kalangan DPR dan publik lantas mengamini? Bukankah lowongnya status ibu kota ini justru potret pemerintah yang bekerja lamban atau lalai? Dua tahun lalu ketika UU No 3 Tahun 2022 diundangkan, pemerintah telah menargetkan bisa menyusun sembilan regulasi turunannya. Sembilan regulasi itu, mulai tentang Peraturan Presiden tentang Susunan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN, serta Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan IKN hingga Keppres tentang Pengalihan Kedudukan, Fungsi, dan Peran IKN dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sebagaimana tertuang di pasal 14 ayat (2) UU IKN ditarget beres pada April 2022. Namun dua tahun berselang, faktanya belum semua regulasi itu terbit, termasuk keppres yang kini jadi polemik.

Tidak ada yang tahu apa musabab keppres itu begitu lamban disusun. Yang pasti, isu ini kadung muncul dan ramai menjadi perbincangan publik. Dan tentu mencuatnya isu ini kian membuat sebagian masyarakat ragu. Benarkah pemerintah sudah siap betul untuk memboyong ibu kota dari Jakarta ke Nusantara? Keraguan itu beralasan, sebab jelang lima bulan dioperasikan, kesan kebijakan IKN cenderung dipaksakan alias belum dipikirkan sepenuhnya matang masih terngiang-ngiang. Regulasi yang tak pasti, undang-undang yang dibuat seolah kejar tayang, infrastruktur ala Roro Jonggrang hingga para aparatur sipil negara (ASN) yang masih bimbang menjadi indikasi bahwa kebijakan ini tampak bopeng sana sini.

Komunikasi Publik Tak Responsif

Terlepas dari argumen yang disampaikan oleh stafsus presiden, munculnya isu status ibu kota ini adalah sebuah langkah mundur bagi pemerintah. Isu ini pun jelas berpotensi kian menggerus imej soal IKN Nusantara yang telah digadang-gadang bisa dimulai berjalan Agustus tahun ini.

Pemerintah otomatis dipaksa bekerja lebih keras lagi. Terutama dalam meyakinkan rakyat Indonesia bahwa kebijakan IKN ini adalah sebuah langkah tepat, visioner, berkeadilan dan tak sekadar bertumpu pada sisi keberanian atau gagah-gagahan semata. Semua risiko itu mau tak mau harus diterima oleh pemerintah karena sejak awal memang tampak gagap dalam mengomunikasikan kebijakan strategis ini ke publik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Tegaskan Jakarta...
MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara, Anies Baswedan Buka Suara
Ibu Kota Negara di Jakarta...
Ibu Kota Negara di Jakarta Konstitusional, Bagaimana Nasib IKN?
Kapolda Metro Jaya Dijabat...
Kapolda Metro Jaya Dijabat Komjen Pol, Pakar: Tugas dan Tantangannya Sangat Kompleks
Putusan MK soal Jakarta...
Putusan MK soal Jakarta Tetap Ibu Kota, Komisi II DPR Sebut Tak Perlu Dorong Prabowo Terbitkan Keppres IKN
Ketum GIM Dukung Putusan...
Ketum GIM Dukung Putusan MK Tetapkan Jakarta Masih Ibu Kota Negara
Gugatan UU IKN Ditolak...
Gugatan UU IKN Ditolak MK Pertegas Ibu Kota Negara Tetap Jakarta
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Rano Karno Apresiasi...
Rano Karno Apresiasi Perbaikan Saluran Air di Lenteng Agung Kelar 5 Hari, Jalan Arah Depok Bisa Dilalui
Rekomendasi
IHSG Kembali Babak Belur...
IHSG Kembali Babak Belur Siang Ini, Nyungsep 2,53% ke 5.692
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, BRI Dorong Sadar Budaya Kelola Sampah melalui Green Action BRI Peduli
Teknologi Fungisida...
Teknologi Fungisida Baru Syngenta Dukung Target Swasembada Beras
Berita Terkini
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved