Arya Wedakarna, Senator yang Dipecat Jokowi Berpotensi Duduki Kursi DPD Kembali

Senin, 11 Maret 2024 - 06:52 WIB
loading...
Arya Wedakarna, Senator yang Dipecat Jokowi Berpotensi Duduki Kursi DPD Kembali
Calon anggota DPD Arya Wedakarna berpotensi duduk kembali sebagai anggota DPD periode 2024-2029. Hal itu berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan KPU. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Arya Wedakarna berpotensi duduk kembali sebagai anggota DPD periode 2024-2029. Hal itu berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam rekapitulasi itu, Arya mendapatkan suara sebanyak 378.300 suara. Suara itu terbilang tinggi dan dia hanya kalah dari sosok Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra dengan perolehan suara 494.698 suara.



Sementara, di posisi ketiga dengan perolehan suara sebanyak 377.152 ditempati Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik. Kemudian di posisi keempat ada I Komang Merta Jiwa dengan perolehan suara 363.440.

Anggota DPD yang berhak melenggang merupakan mereka yang menduduki empat kursi teratas pada Pemilu 2024. Dengan demikian, Arya yang beberapa waktu lalu dipecat Presiden Joko Widodo (Jokowi) gara-gara kasus dugaan SARA berpotensi kembali duduk di kursi Senayan.

Sebelumnya, Jokowi menerbitkan aturan mengenai pemecatan I Gusti Ngurah Arya Wedakarna sebagai senator atau anggota DPD masa jabatan 2019-2024. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, pemberhentian itu diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Kamis, 22 Februari 2024.

"Pada tanggal 22 Februari 2024, presiden telah menandatangani Keppres tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Dr. Shri. l.G.N. Arya Wedakarna MWS, S.E. (M.TRU)., M.Si., sebagai Anggota DPD Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dari daerah pemilihan Provinsi Bali dan sebagai Anggota MPR Masa Jabatan Tahun 2019-2024," ujar Ari, Kamis (29/2/2024).

Keppres diterbitkan menindaklanjuti Surat Ketua DPD dengan surat nomor AD.04.00/96/DPDRI/II/2O24 tanggal 6 Februari 2024.

"Menurut Undang-Undang MD3, presiden meresmikan pemberhentian anggota DPD dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah menerima usulan dari pimpinan DPD," ucapnya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1240 seconds (0.1#10.140)