Apa Perbedaan Jenderal Kehormatan, Jenderal Besar, dan Jenderal TNI? Ini Penjelasannya
loading...
A
A
A
2. Jenderal Besar
Jenderal Besar pernah diakui dalam sistem kepangkatan TNI Angkatan Darat. Pangkat ini setara dengan Laksamana Besar untuk TNI Angkatan Laut, dan Marsekal Besar untuk TNI Angkatan Udara. Pangkat yang disimbolkan dengan lima bintang emas di pundak seragam itu bersifat penghargaan dan tidak mengandung konsekwensi wewenang dan tanggung jawab dalam hierarki keprajuritan.Pangkat Jenderal Besar tercantum dalam Pasal 7 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perubahan PP Nomor 6 Tahum 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Aturan ini ditetapkan pada 29 September 1997 dan ditandatangani oleh Presiden Soeharto.
Berdasarkan PP tersebut, pangkat Jenderal Besar, Laksamana Besar, dan Masekal Besar hanya diberikan kepada Perwira Tinggi yang sangat berjasa terhadap perkembangan bangsa dan negara pada umumnya dan TNI pada khususnya. Pangkat ini diberikan diberikan oleh Presiden atas usul Panglima ABRI.
Dalam sejarahnya, hanya tiga orang yang mendapat anugerah pangkat Jenderal Besar, yakni Soedirman, Abdul Haris Nasution, dan Soeharto. Pangkat tersebut diberikan oleh Presiden Soeharto dalam perayaan HUT ke-52 ABRI pada 1997.
Pangkat Jenderal Besar, Laksamana Besar, dan Marsekal Besar tidak lagi digunakan atau dihapus melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI yang ditetapkan pada 1 Maret 2010 dan ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
3. Jenderal
Setelah jenderal bintang 5 dihapus, maka pangkat tertinggi di TNI adalah Jenderal untuk TNI AD, Laksamana untuk TNI AL, dan Marsekal untuk TNI AU. Pangkat ini ditandai dengan simbol empat bintang di pundak seragam.Berbeda dengan Jenderal Kehormatan, pangkat Jenderal memiliki konsekuensi wewenang dan tanggung jawab dalam hierarki keprajuritan. Mereka yang menyandang pangkat Jenderal adalah pimpinan tertinggi TNI AD, yakni Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) dan Panglima TNI yang berasal dari TNI AD.
Berdasarkan ketentuan PP Nomor 39 Tahun 2010, Jenderal adalah pangkat tertinggi dalam golongan pangkat Perwira Tinggi (Pati) TNI. Golongan pangkat di bawahnya adalah Letnan Jenderal (Letjen), Mayor Jenderal (Mayjen), dan Brigadir Jenderal (Brigjen). Karena itu hanya segelintir prajurit TNI yang berhasil mendapatkan jenderal bintang 4 tersebut.
Demikian penjelasan mengenai perbedaan Jenderal Kehormatan, Jenderal Besar, dan Jenderal TNI.
(abd)