Apa Perbedaan Jenderal Kehormatan, Jenderal Besar, dan Jenderal TNI? Ini Penjelasannya

Minggu, 10 Maret 2024 - 05:00 WIB
loading...
A A A

1. Jenderal Kehormatan

Seperti diketahui, jenderal merupakan pangkat tertinggi di lingkungan TNI AD yang disimbolkan dengan tanda empat bintang di pundak seragam seorang prajurit. Selain Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), pangkat jenderal juga disandang oleh Panglima TNI yang berasal dari TNI AD.

Sementara Jenderal Kehormatan dipahami sebagai pangkat yang diberikan negara kepada seseorang yang secara simbolis diangkat menjadi jenderal atas usulan Panglima TNI. Pangkat ini bersifat kehormatan sehingga tidak memiliki tanggung jawab dalam operasi maupun komando militer.

Dalam sejarahnya, dasar hukum pemberian Pangkat Kehormatan mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Pangkat Kehormatan pertama kali ditetapkan dalam Bab IV Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1959 oleh Presiden Soekarno. Pangkat kehormatan diberikan kepada kepada warga negara Indonesia, baik militer sukarela atau militer wajib sebagai suatu penghargaan dari jasa-jasa atau bantuan-bantuan yang ia sumbangkan, sehingga membawa kemajuan atau memberikan keuntungan bagi Angkatan Perang keseluruhannya. Pangkat kehormatan dibatasi mulai dari mayor hingga jenderal penuh.

Beleid itu kemudian diatur lebih lanjut oleh Jenderal Soeharto dalam Surat Keputusan Menteri/Panglima Angkatan Darat Nomor KEP-1010b/9/1966 pada tanggal 31 Maret 1966. Pangkat Kehormatan juga dapat diberikan kepada anggota militer yang telah pensiun atau meninggal dunia dengan syarat-syarat tertentu. Pangkat Kehormatan ini tidak dibatasi hanya tingkat Perwira tapi hingga golongan terendah.

Aturan Pangkat Kehormatan kemudian dihapus oleh Presiden Soeharto melalui PP Nomor 6 Tahun 1990 tertanggal 11 Maret 1990. Alasannya Pangkat Kehormatan tidak memberikan dampak apa pun dalam kemiliteran.

Meski aturannya telah dicabut tapi dalam praktiknya pemberian Pangkat Kehormatan tetap dilakukan. Misalnya Presiden Abdurrahman Wahid yang memberikan pangkat Jenderal Kehormatan kepada Menko Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan Agum Gumelar serta Menteri Perindustrian dan Perdagangan Luhut Binsar Pandjaitan.

Kemudian Presiden Megawati Soekarnoputri juga memberikan pangkat Jenderal Kehormatan kepada Menko Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Hari Sabarno, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono.

Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan pangkat Jenderal Kehormatan kepada Menhan Prabowo Subianto. Pemerintah berdalih pemberian pangkat itu didasarkan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Pangkat Jenderal Kehormatan diberikan karena Prabowo karena sebelumnya dianugerahi Bintang Yudha Dharma Utama. Sesuai Pasal 33 UU Nomor 20 Tahun 2009, penerima Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan berhak atas penghormatan dan penghargaan dari negara. Penghormatan dan Penghargaan bagi penerima yang masih hidup dapat berupa pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa.

Sejak zaman Presiden Soekarno hingga Presiden Jokowi, setidak ada 8 orang yang telah mendapatkan pangkat Jenderal Kehormatan. Mereka adalah Soerjadi Soedirdja, Hari Sabarno, Soesilo Soedarman, AM Hendropriyono, Agum Gumelar, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Luhut Binsar Pandjaitan, dan Prabowo Subianto.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5 Jenderal dengan Karier...
5 Jenderal dengan Karier Paling Moncer hingga Menjadi Panglima TNI
Jabat Wakil Kepala BGN,...
Jabat Wakil Kepala BGN, Mayjen Trenggono Ajukan Pensiun Dini dari TNI
Profil Mayjen TNI Trenggono,...
Profil Mayjen TNI Trenggono, Jenderal Jebolan Akmil 1993 yang Kini Jabat Wakil Kepala BGN
Pemakaman Militer Ryamizard...
Pemakaman Militer Ryamizard Ryacudu Berlangsung Khidmat, Sjafrie Jadi Inspektur Upacara
Ryamizard Ryacudu di...
Ryamizard Ryacudu di Mata Agum Gumelar: Biar Wajahnya Garang, tapi Humanis
Ketum Rekat Indonesia:...
Ketum Rekat Indonesia: Ryamizard Ryacudu Sosok Pemersatu Bangsa dan Penjaga NKRI
Profil Pangkopassus...
Profil Pangkopassus Letjen TNI Djon Afriandi, Jenderal Kopassus Peraih Adhi Makayasa
3 Pangdam Lulusan Akmil...
3 Pangdam Lulusan Akmil 1992 Teman Satu Angkatan Irjenad Letjen TNI Erwin Djatniko
7 Brigjen TNI Digeser...
7 Brigjen TNI Digeser ke Daerah usai Mutasi Februari 2026, Salah Satunya Wadan Seskoad
Rekomendasi
Selain Ingin Perang...
Selain Ingin Perang di Lebanon Berakhir, Iran Klaim Tak Ingin Kembangkan Senjata Nuklir
Pertamina NRE dan Koperasi...
Pertamina NRE dan Koperasi Kemenkop Bangun PLTS KDKMP Pulau Sembur, Progres Capai 80%
PWN 2026 Resmi Digelar...
PWN 2026 Resmi Digelar di JICC, Diikuti 15 Ribu Peserta dari Seluruh Indonesia
Berita Terkini
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved