Eep Saifulloh Sebut Class Action Bisa Jadi Opsi Buktikan Dugaan Kejanggalan Pemilu 2024
Sabtu, 09 Maret 2024 - 15:07 WIB
loading...
Konsultan politik Eep Saefulloh Fatah memberikan keterangan kepada media di acara Demos Festival bertajuk Omon Omon Oposisi di Jakarta Pusat, Sabtu (9/3/2024). FOTO/MPI/ACHMAD AL FIQRI
A
A
A
JAKARTA - Konsultan politik Eep Saefulloh Fatah menilai langkah hukum melalui gugatan class action bisa menjadi opsi untuk membuktikan dugaan kejanggalan Pemilu 2024. Untuk itu, ia menilai para pemilih bialsa ajukan gugatan class action ke pengadilan.
"Sangat masuk akal (langkah class action untuk buktikan dugaan kejanggalan Pemilu 2024), karena sebetulnya ketika pemilu terjadi lalu kemudian kejahatan terjadi, yang dirugikan amat sangat adalah para pemilih. Dan para pemilih ini mengambil jalan perdata itu dengan melakukan class action," kata Eep saat ditemui di acara Demos Festival bertajuk "Omon Omon Oposisi" di Jakarta Pusat, Sabtu (9/3/2024).
Kendati demikian, Eep berkata, gugatan itu harus diorganisir dengan baik. Lebih lanjut, Eep juga berkata, belum ada sejarah kepemiluan yang digugat melalui langkah class action.
"Memang ini belum ada presedennya, belum ada pemilu kita yang di follow up dengan class action. Beberapa kasus class action yang pernah kita lakukan itu kaitannya dengan pelayanan publik yang diterima oleh publik. Tidak ada kaitan dengan penyelenggaraan kegiatan politik," kata Eep.
Meski begitu, ia menilai gagasan gugatan class action menjadi opsi yang harus disambut baik. Ia pun memberi tiga hal yang harus diperhatikan untuk melakukan class action.
"Pertama materi class action, karena materi class action itu kan harus mengacu pada aturan berlaku, apa saja yang bisa di-class action-kan, siapa yang bisa dijadikan target untuk digugat," ucap Eep.
"Sangat masuk akal (langkah class action untuk buktikan dugaan kejanggalan Pemilu 2024), karena sebetulnya ketika pemilu terjadi lalu kemudian kejahatan terjadi, yang dirugikan amat sangat adalah para pemilih. Dan para pemilih ini mengambil jalan perdata itu dengan melakukan class action," kata Eep saat ditemui di acara Demos Festival bertajuk "Omon Omon Oposisi" di Jakarta Pusat, Sabtu (9/3/2024).
Kendati demikian, Eep berkata, gugatan itu harus diorganisir dengan baik. Lebih lanjut, Eep juga berkata, belum ada sejarah kepemiluan yang digugat melalui langkah class action.
"Memang ini belum ada presedennya, belum ada pemilu kita yang di follow up dengan class action. Beberapa kasus class action yang pernah kita lakukan itu kaitannya dengan pelayanan publik yang diterima oleh publik. Tidak ada kaitan dengan penyelenggaraan kegiatan politik," kata Eep.
Meski begitu, ia menilai gagasan gugatan class action menjadi opsi yang harus disambut baik. Ia pun memberi tiga hal yang harus diperhatikan untuk melakukan class action.
"Pertama materi class action, karena materi class action itu kan harus mengacu pada aturan berlaku, apa saja yang bisa di-class action-kan, siapa yang bisa dijadikan target untuk digugat," ucap Eep.
Lihat Juga :