Petani Dinilai Salah Satu Pihak yang Rentan Terdampak Bencana

Jum'at, 14 Agustus 2020 - 14:51 WIB
loading...
A A A
Perlu ada hubungan di level baru pada kemitraan. "Saat ini belum ada ruang pengaduan, mediasi, bahkan bisa jadi peraturan untuk melindungi petani maupun private sector. Saat ini masih diabaikan, maka perlu ada terobosan dengan basis kepemilikan dan ada payung hukum di Pemda," paparnya.

Ayip menegaskan, kemitraan yang muncul mestinya berpaku pada 6 prinsip dasar Partisipatif. Pertama, ada proses diskusi atas kebutuhan petani maupun private sektor sendiri. Kedua, kepatutan, yaitu secara sosial, ekonomi, lingkungan, harus patut. Ketiga, prinsip akuntabilitas. Keempat, tranparansi. Kelima, efisiensi dan keenam memadukan profit dan benefit.

"Saya pikir teman-teman TaniHub dan Jaker PO bisa mengurangi disparitas itu. Bukan berarti selama ini yang dilakukan tidak punya makna, bisa saja bermakna, tapi perlu terobosan baru dan yang dilakukan teman-teman menjadi menarik," tegas Ayip.
(maf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2901 seconds (0.1#10.140)