Petani Dinilai Salah Satu Pihak yang Rentan Terdampak Bencana
Jum'at, 14 Agustus 2020 - 14:51 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian setelah dinilai layak yang disetujui, TaniFund akan melakukan penggalangan dana atau fundrising. Kemudian semua lender memberikan invest dana, kemudian mulai project pertanian. "Setelah panen, langsung dibeli oleh TaniHub, lalu produk dijual, setelah dijual bagi hasil, antara para lender dan petani," papar Bill.
Koordinator KRKP Said Abdullah menegaskan, KRKP sendiri mendukung berbagai inisiatif untuk membuat rantai pangan yang lebih berkeadilan bagi petani dan meyejahterakan petani. Di KRKP sendiri berkembang pemikiran bahwa dalam konteks pembelaan terhadap petani padi, tidak bisa lagi dengan pendekatan lama.
"Yang kalau dulu membayangkan kalau anda petani padi, diorganisir menjadi satu kelompok kemudian meningkat produksinya secara teknis," ujar pria yang akrab disapa Ayip itu.
Ternyata peningkatan produksi saja tidak cukup. Lalu persoalan berikut adalah bagaimana mengorganisir pemasaran bersama supaya mereka punya nilai lebih. "Petani itu nggak bisa juga. Karena orientasi mereka produksi dipaksa masuk wilayah yang secara nature bukan merka," jelasnya.
Karena itu diperlukan adanya kelembagaan baru. "Teman-teman bikin unit pemasaran. Teman-teman memperpendek rantai pasar sehingga langsung ke konsumen," ujar Ayip.
Dia menegaskan, saat ini pendekatan pembangunan pertanian memang harus diarahkan pada memperkuat taraf hidup petani. Proses usaha tani diakui masih membutuhkan pendampingan. Karena itu, harus ada proses kemitraan yang kuat, seperti yang sudah dilakukan Jaker PO di Ngawi dan start up pertanian seperti di TaniHub.
Di Indonesia, upaya-upaya ini memang sudah mulai dibangun. "Hanya saja, saat ini model kemitraannnya masih transaksional. Harusnya kemitraan yang didorong adalah basis kepemilikan," tegas Ayip.
Dia menandaskan, seringkali model transaksional menepatkan petani masih dalam di posisi bawah perusahaan. "Jika kepemilikan, petani sama-sama equal dengan perusahaan. Bisa jadi model yang dikembangkan Tani Hub bisa dikembangkan bersama Jaker PO bagaimana sisem kemitraan yang inovatif," ujarnya.
Perlu ada hubungan di level baru pada kemitraan. "Saat ini belum ada ruang pengaduan, mediasi, bahkan bisa jadi peraturan untuk melindungi petani maupun private sector. Saat ini masih diabaikan, maka perlu ada terobosan dengan basis kepemilikan dan ada payung hukum di Pemda," paparnya.
Ayip menegaskan, kemitraan yang muncul mestinya berpaku pada 6 prinsip dasar Partisipatif. Pertama, ada proses diskusi atas kebutuhan petani maupun private sektor sendiri. Kedua, kepatutan, yaitu secara sosial, ekonomi, lingkungan, harus patut. Ketiga, prinsip akuntabilitas. Keempat, tranparansi. Kelima, efisiensi dan keenam memadukan profit dan benefit.
"Saya pikir teman-teman TaniHub dan Jaker PO bisa mengurangi disparitas itu. Bukan berarti selama ini yang dilakukan tidak punya makna, bisa saja bermakna, tapi perlu terobosan baru dan yang dilakukan teman-teman menjadi menarik," tegas Ayip.
Koordinator KRKP Said Abdullah menegaskan, KRKP sendiri mendukung berbagai inisiatif untuk membuat rantai pangan yang lebih berkeadilan bagi petani dan meyejahterakan petani. Di KRKP sendiri berkembang pemikiran bahwa dalam konteks pembelaan terhadap petani padi, tidak bisa lagi dengan pendekatan lama.
"Yang kalau dulu membayangkan kalau anda petani padi, diorganisir menjadi satu kelompok kemudian meningkat produksinya secara teknis," ujar pria yang akrab disapa Ayip itu.
Ternyata peningkatan produksi saja tidak cukup. Lalu persoalan berikut adalah bagaimana mengorganisir pemasaran bersama supaya mereka punya nilai lebih. "Petani itu nggak bisa juga. Karena orientasi mereka produksi dipaksa masuk wilayah yang secara nature bukan merka," jelasnya.
Karena itu diperlukan adanya kelembagaan baru. "Teman-teman bikin unit pemasaran. Teman-teman memperpendek rantai pasar sehingga langsung ke konsumen," ujar Ayip.
Dia menegaskan, saat ini pendekatan pembangunan pertanian memang harus diarahkan pada memperkuat taraf hidup petani. Proses usaha tani diakui masih membutuhkan pendampingan. Karena itu, harus ada proses kemitraan yang kuat, seperti yang sudah dilakukan Jaker PO di Ngawi dan start up pertanian seperti di TaniHub.
Di Indonesia, upaya-upaya ini memang sudah mulai dibangun. "Hanya saja, saat ini model kemitraannnya masih transaksional. Harusnya kemitraan yang didorong adalah basis kepemilikan," tegas Ayip.
Dia menandaskan, seringkali model transaksional menepatkan petani masih dalam di posisi bawah perusahaan. "Jika kepemilikan, petani sama-sama equal dengan perusahaan. Bisa jadi model yang dikembangkan Tani Hub bisa dikembangkan bersama Jaker PO bagaimana sisem kemitraan yang inovatif," ujarnya.
Perlu ada hubungan di level baru pada kemitraan. "Saat ini belum ada ruang pengaduan, mediasi, bahkan bisa jadi peraturan untuk melindungi petani maupun private sector. Saat ini masih diabaikan, maka perlu ada terobosan dengan basis kepemilikan dan ada payung hukum di Pemda," paparnya.
Ayip menegaskan, kemitraan yang muncul mestinya berpaku pada 6 prinsip dasar Partisipatif. Pertama, ada proses diskusi atas kebutuhan petani maupun private sektor sendiri. Kedua, kepatutan, yaitu secara sosial, ekonomi, lingkungan, harus patut. Ketiga, prinsip akuntabilitas. Keempat, tranparansi. Kelima, efisiensi dan keenam memadukan profit dan benefit.
"Saya pikir teman-teman TaniHub dan Jaker PO bisa mengurangi disparitas itu. Bukan berarti selama ini yang dilakukan tidak punya makna, bisa saja bermakna, tapi perlu terobosan baru dan yang dilakukan teman-teman menjadi menarik," tegas Ayip.
(maf)
Lihat Juga :