Mahfud MD Minta Audit Digital Forensik Sirekap: Agar KPU Tidak Ugal-ugalan

Jum'at, 08 Maret 2024 - 14:59 WIB
loading...
Mahfud MD Minta Audit...
Cawapres Nomor Urut 3, Mahfud MD meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) berani melakukan audit forensik terkait aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 3, Mahfud MD meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) berani melakukan audit forensik terkait aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Menurutnya, audit forensik itu penting dilakukan untuk mengevaluasi kinerja KPU dan tidak ugal-ugalan. Ia pun menyinggung soal Ketua KPU, Hasyim Asy’ari yang terbukti melanggar kode etik pedoman penyelenggara pemilu.

Baca juga: Bertemu Megawati, Mahfud MD Sebut PDIP Sudah Merancang Naskah Akademik Hak Angket

"Audit ini penting agar ke depannya orang tidak ugal-ugalan seperti KPU sekarang, sudah diperingatkan pelanggaran etik beberapa kali. Itu kan sebenernya secara moral seharusnya sudah mundur lah, tapi ya mereka nggak mau juga, mungkin terikat kontrak untuk tidak mundur," ujar Mahfud saat ditemui di Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024).

KPU, kata Mahfud, seharusnya juga dapat mengakui bahwa mereka tidak memiliki ahli IT yang mampu membuat server dan mengendalikannya.

"Ya itulah salah satu masala di KPU, menurut saya orang-orang di KPU tuh tidak ada yang bisa mengendalikan IT-nya di sana, tidak ada yang mengendalikan karena mereka tidak bisa dan tidak paham," jelasnya.

Mahfud juga menyoroti langkah KPU yang menghentikan penayangan diagram perolehan suara Pemilu 2024 pada aplikasi tersebut.



"Menurut saya KPU tuh bukan sengaja, dia tidak tahu, tidak menguasai teknologi mereka, ya sama dengan saya. Oleh sebab itu saya usulkan audit digital forensik, audit digital forensik untuk menilai IT dan sirekap terutama KPU," tutup Mahfud.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Respons Mahfud MD soal...
Respons Mahfud MD soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Jadi Presidennya Tetap Sah
9 Daerah Gelar Pilkada...
9 Daerah Gelar Pilkada Ulang, Wamendagri Ajak Para Pihak Terima Hasil Penghitungan Suara
Mahfud MD Nilai Revisi...
Mahfud MD Nilai Revisi UU TNI Tak Kembalikan Dwifungsi ABRI, Lebih Proporsional
Calon Kepala Daerah...
Calon Kepala Daerah Baru Mendaftar ke KPU untuk Gantikan Kandidat yang Didiskualifikasi
Kebutuhan Anggaran PSU...
Kebutuhan Anggaran PSU Pilkada 2024 Menyusut Jadi Rp392 Miliar, 2 Daerah Belum Punya Dana
Bawaslu Minta KPU Percepat...
Bawaslu Minta KPU Percepat Tahapan PSU: Rawan Politik Uang!
KPU Beberkan Anggaran...
KPU Beberkan Anggaran Pelaksanaan PSU Paling Banyak di Wilayah Papua
Humor Oplosan Pertalite...
Humor Oplosan Pertalite Jadi Pertamax, Mahfud MD Bagikan Doa Masuk Pom Bensin
KPU Sebut Pemungutan...
KPU Sebut Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah Butuh Anggaran Rp486 Miliar
Rekomendasi
Terbukti Selingkuh,...
Terbukti Selingkuh, Paula Verhoeven Dinyatakan Istri Durhaka dan Tak Berhak Nafkah Iddah
Perang Dagang Kian Sengit,...
Perang Dagang Kian Sengit, AS Siap Tampar China dengan Tarif 245%
5 Alasan Raja Salman...
5 Alasan Raja Salman Ingin Lunasi Semua Utang Suriah ke Bank Dunia
Berita Terkini
KPK Duga Motor Mewah...
KPK Duga Motor Mewah yang Disita dari Kediaman Ridwan Kamil Bersumber dari Korupsi Bank BJB
7 menit yang lalu
Bahlil Ogah Tanggapi...
Bahlil Ogah Tanggapi Serius Tarif Trump: Kayak Dunia Sudah Mau Berakhir
15 menit yang lalu
BP Taskin Targetkan...
BP Taskin Targetkan Kemiskinan Ekstrem Hilang dalam 2 Tahun
54 menit yang lalu
Motor Mewah Ridwan Kamil...
Motor Mewah Ridwan Kamil Disita KPK, Golkar Hargai Proses Hukum
1 jam yang lalu
Sebelum Ditangkap Kejagung,...
Sebelum Ditangkap Kejagung, Hakim Djuyamto Mudik ke Sukoharjo
1 jam yang lalu
Halalbihalal Partai...
Halalbihalal Partai Golkar, Bahlil Bicara Reshuffle Pengurus DPP
7 jam yang lalu
Infografis
2 Alasan Buaya Hidup...
2 Alasan Buaya Hidup Berdampingan dan Tidak Mau Memakan Capybara
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved