Ambang Batas Parlemen 2,5 Persen, 9 Parpol Ini Lolos ke Senayan

Kamis, 07 Maret 2024 - 13:57 WIB
loading...
A A A
Dengan putusan MK tersebut, ambang batas parlemen 4 persen harus diubah sebelum Pemilu 2029. Berapa angka ideal, masih akan dibahas oleh DPR dan pemerintah melalui revisi UU Pemilu. Ambang batas parlemen bisa saja turun di bawah 4 persen jika terjadi kesepakatan di antara anggota dewan dan pemerintah.

Ambang Batas Parlemen 2,5 Persen pada Pemilu 2009


Pada Pemilu 2009, ambang batas parlemen sebesar 2,5 persen. Pemilu tersebut diikuti oleh 38 parpol.

Awalnya, KPU menetapkan 34 parpol yang berhak mengikuti Pemilu 2009. Namun, setelah muncul gugatan, ada tambahan empat parpol.

Berikut ini 38 parpol yang bertarung di Pemilu 2009 berdasarkan nomor urut:

1. Partai Hati Nurani Rakyat
2. Partai Karya Peduli Bangsa
3. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia
4. Partai Peduli Rakyat Nasional
5. Partai Gerakan Indonesia Raya
6. Partai Barisan Nasional
7. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
8. Partai Keadilan Sejahtera
9. Partai Amanat Nasional
10. Partai Perjuangan Indonesia Baru
11. Partai Kedaulatan
12. Partai Persatuan Daerah
13. Partai Kebangkitan Bangsa
14. Partai Pemuda Indonesia
15. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme
16. Partai Demokrasi Pembaruan
17. Partai Karya Perjuangan
18. Partai Matahari Bangsa
19. Partai Penegak Demokrasi Indonesia
20. Partai Demokrasi Kebangsaan
21. Partai Republika Nusantara
22. Partai Pelopor
23. Partai Golongan Karya
24. Partai Persatuan Pembangunan
25. Partai Damai Sejahtera
26. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia
27. Partai Bulan Bintang
28. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
29. Partai Bintang Reformasi
30. Partai Patriot
31. Partai Demokrat
32. Partai Kasih Demokrasi Indonesia
33. Partai Indonesia Sejahtera
34. Partai Kebangkitan Nasional Ulama
41. Partai Merdeka
42. Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia
43. Partai Sarikat Indonesia
44. Partai Buruh

Hari pencoblosan Pemilu 2009 digelar pada 9 April. Pada 9 Mei 2009, KPU menetapkan hasil Pemilihan Umum Anggota DPR 2009 setelah 14 hari (26 April 2009 - 9 Mei 2009) melaksanakan rekapitulasi penghitungan suara secara nasional.



Hasil yang diumumkan KPU meliputi perolehan suara berikut jumlah kursi masing-masing partai politik di DPR. Penetapan jumlah kursi kemudian direvisi oleh KPU pada 13 Mei 2009 setelah terjadi perbedaan pendapat mengenai metode penghitungannya. Revisi tersebut kemudian kembali dilakukan berdasarkan putusan MK.

Berikut ini sembilan parpol yang berhasil lolos ke Senayan:

1. Partai Demokrat meraih 20,85% suara. Kursi DPR yang diraih sebanyak 148.
2. Partai Golongan Karya meraih 14,45% suara. Kursi DPR: 106.
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (14,03% suara, 94 kursi DPR).
4. Partai Keadilan Sejahtera (7,88% suara, 57 kursi DPR).
5. Partai Amanat Nasional (6,01% suara, 46 kursi DPR).
6. Partai Persatuan Pembangunan (5,32% suara, 38 kursi DPR).
7. Partai Kebangkitan Bangsa (4,94% suara, 28 kursi DPR).
8. Partai Gerakan Indonesia Raya (4,46% suara, 26 kursi DPR).
9. Partai Hati Nurani Rakyat (3,77% suara, 17 kursi DPR).
(zik)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0663 seconds (0.1#10.140)