Menag Terbitkan Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 2024

Kamis, 07 Maret 2024 - 10:05 WIB
loading...
A A A
6. Takbir keliling dilakukan mengikuti ketentuan pemerintah setempat dan aparat keamanan dengan tetap menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah islamiyah.

7. Salat Idulfitri 1 Syawal 1445 Hijriah/2024 Masehi dapat diadakan di masjid, musala, dan lapangan.

8. Materi ceramah Ramadan dan Khutbah Idulfitri disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.

9. Mengimbau kepada umat Islam untuk lebih mengoptimalkan zakat, infak, wakaf, dan sedekah di bulan Ramadan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umat.
(jon)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1889 seconds (0.1#10.140)