RPA Perindo Minta Kasus Dugaan KDRT Oknum Jaksa di Riau Dibuka Lagi
Senin, 04 Maret 2024 - 19:56 WIB
loading...
A
A
A
“Beliau adalah seorang jaksa yang masih aktif. Jadi, ada kode etik yang diterima oleh beliau prosesnya sudah berlangsung dan kami juga sudah menyuarakan dan menjadi harapan Bu Dessy (korban) supaya RPA Perindo dapat memperjuangkan untuk dipecat atau diberhentikan dari sisi moral dan etika karena Bu Dessy mengalami 13 tahun KDRT dan juga penipuan yang dilakukan oleh suaminya,” ujarnya.
Dia menambahkan, proses perkara ini sedang didalami dan akan dikabarkan 2 minggu atau hasil daripada kode etik tersebut. Dia menilai bahwa poin-poin kode etik sendiri tiap kejaksaan punya aturan atau kode etik untuk jaksa-jaksa yang melanggar kode etik.
“Kami melihat bahwa yang dilakukan oleh oknum jaksa di Riau ini sudah sangat tidak manusiawi karena dia juga seorang jaksa yang tahu hukum tapi memperlakukan istrinya 13 tahun mengalami KDRT dan juga dia menipu dan melakukan perselingkuhan sehingga kami memberatkan pada kode etik yang terberat yaitu pemecatan, itu yang kami perjuangkan,” kata dia.
Sementara itu, Dessy mengaku datang dari Riau ke Kejaksaan Agung untuk minta pertolongan kepada RPA Perindo. “Untuk membantu permasalahan perkara saya ditutup. Sementara pidananya jelas sudah ada, saya tidak terima. Jadi, saya minta di Kejaksaan Agung kode etik saya minta hukum seadil-adilnya, saya minta pemecatan pemberhentian buat suami saya, jaksa penuntut umum di Riau dan dipenjarakan, dipidanakan, itu intinya,” kata Dessy.
Dia menambahkan, proses perkara ini sedang didalami dan akan dikabarkan 2 minggu atau hasil daripada kode etik tersebut. Dia menilai bahwa poin-poin kode etik sendiri tiap kejaksaan punya aturan atau kode etik untuk jaksa-jaksa yang melanggar kode etik.
“Kami melihat bahwa yang dilakukan oleh oknum jaksa di Riau ini sudah sangat tidak manusiawi karena dia juga seorang jaksa yang tahu hukum tapi memperlakukan istrinya 13 tahun mengalami KDRT dan juga dia menipu dan melakukan perselingkuhan sehingga kami memberatkan pada kode etik yang terberat yaitu pemecatan, itu yang kami perjuangkan,” kata dia.
Sementara itu, Dessy mengaku datang dari Riau ke Kejaksaan Agung untuk minta pertolongan kepada RPA Perindo. “Untuk membantu permasalahan perkara saya ditutup. Sementara pidananya jelas sudah ada, saya tidak terima. Jadi, saya minta di Kejaksaan Agung kode etik saya minta hukum seadil-adilnya, saya minta pemecatan pemberhentian buat suami saya, jaksa penuntut umum di Riau dan dipenjarakan, dipidanakan, itu intinya,” kata Dessy.
(rca)
Lihat Juga :