Pelaksanaan Pilkada 2024 Tetap Sesuai Jadwal, PKB: Cegah Spekulasi Politik
Minggu, 03 Maret 2024 - 14:15 WIB
loading...
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024 dari November ke September mendapat apresiasi, Minggu (3/3/2024). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024 dari November ke September mendapat apresiasi. Keputusan ini dinilai memastikan azas konstitusionalitas pelaksanaan tahapan Pilkada di 545 wilayah Indonesia dan mencegah spekulasi politik.
"Keputusan MK terkait jadwal hari H pemungutan suara Pilkada Serentak tetap di Bulan November bagi kami sangat melegakan. Keputusan ini akan memastikan tahapan Pilkada yang sudah berjalan benar-benar sesuai UU Pilkada dan Peraturan KPU Nomor 2/2024 sehingga meminimalkan potensi konflik di kemudian hari," ujar Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB Syaiful Huda, Minggu (3/3/2024).
Huda mengatakan, antisipasi terhadap munculnya konflik dalam Pilkada 2024 memang harus dilakukan sejak dini. Termasuk dengan tidak mengubah jadwal Pilkada 2024 dari November ke September.
"Upaya mengubah jadwal pemungutan suara dari November ke September bisa memicu beragam tafsir dan spekulasi politik yang tidak produktif. Termasuk spekulasi jika pemajuan jadwal pemungutan suara ini untuk kepentingan kelompok tertentu," jelasnya.
Baca juga: MK Tolak Jadwal Pilkada 2024 Diubah, Putuskan Tetap Sesuai Agenda
Legislator asal Jawa Barat ini menilai kepastian pelaksanaan Pilkada 2024 di November akan memberikan kesiapan lebih bagi penyelenggara maupun peserta pesta demokrasi tersebut. Apalagi kontestasi Pilkada dilakukan di hampir seluruh wilayah Indonesia.
"Dalam ajang Pilkada 2024 ini akan ada pemilihan gubernur di 37 provinsi Indonesia, pemilihan bupati di 416 kabupaten, dan pemilihan wali kota di 93 kota. Kondisi menuntut kesiapan baik dari segi keamanan, pengawasan, hingga logistik dari sisi penyelenggara. Kesiapan ini bisa terganggu jika tiba-tiba pelaksanaan dimajukan dua bulan di September 2024," tuturnya.
"Keputusan MK terkait jadwal hari H pemungutan suara Pilkada Serentak tetap di Bulan November bagi kami sangat melegakan. Keputusan ini akan memastikan tahapan Pilkada yang sudah berjalan benar-benar sesuai UU Pilkada dan Peraturan KPU Nomor 2/2024 sehingga meminimalkan potensi konflik di kemudian hari," ujar Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB Syaiful Huda, Minggu (3/3/2024).
Huda mengatakan, antisipasi terhadap munculnya konflik dalam Pilkada 2024 memang harus dilakukan sejak dini. Termasuk dengan tidak mengubah jadwal Pilkada 2024 dari November ke September.
"Upaya mengubah jadwal pemungutan suara dari November ke September bisa memicu beragam tafsir dan spekulasi politik yang tidak produktif. Termasuk spekulasi jika pemajuan jadwal pemungutan suara ini untuk kepentingan kelompok tertentu," jelasnya.
Baca juga: MK Tolak Jadwal Pilkada 2024 Diubah, Putuskan Tetap Sesuai Agenda
Legislator asal Jawa Barat ini menilai kepastian pelaksanaan Pilkada 2024 di November akan memberikan kesiapan lebih bagi penyelenggara maupun peserta pesta demokrasi tersebut. Apalagi kontestasi Pilkada dilakukan di hampir seluruh wilayah Indonesia.
"Dalam ajang Pilkada 2024 ini akan ada pemilihan gubernur di 37 provinsi Indonesia, pemilihan bupati di 416 kabupaten, dan pemilihan wali kota di 93 kota. Kondisi menuntut kesiapan baik dari segi keamanan, pengawasan, hingga logistik dari sisi penyelenggara. Kesiapan ini bisa terganggu jika tiba-tiba pelaksanaan dimajukan dua bulan di September 2024," tuturnya.
Lihat Juga :