Apresiasi Gugatan Perludem ke MK, Yusuf Lakaseng: Seharusnya Putusan Sebelum Pemilu 2024
Jum'at, 01 Maret 2024 - 20:48 WIB
loading...
A
A
A
“Kali ini mereka mengabulkan walaupun dalam diksi MK kan apalagi khusus personal bersyarat di 2029 dan 2024 tetap konstitusional. Nah yang saya sayangkan adalah sebenarnya kan saya tahu persis teman-teman Perludem ini menggugat jauh sebelumnya, setahun sebelumnya. Artinya apa? Artinya teman-teman Perludem ingin agar ambang batas yang tidak rasional yang entah turunnya dari mana,” kata dia.
Baca juga: Apresiasi Putusan MK, Pengamat Sebut Parliamentary Threshold 4% Tak Beri Ruang Keadilan
Yusuf berharap MK kembali coba mengkaji ulang agar kemudian di pemilu ada satu proses penerapan ambang batas yang lebih ilmiah, lebih akademis dan tidak menghilangkan asas proposionalitas.
Yusuf membeberkan, data Pemilu 2019 saja ada 13 juta lebih suara sah masyarakat yang terbuang percuma.
“Nah yang kita sayangkan adalah saya enggak tahu pertimbangan MK apa agenda MK ini, kok kemudian putus setelah pencoblosan, kan seharusnya dia putus sebelum pencoblosan agar ini kemudian bisa diterapkan juga pada Pemilu 2024. Karena kalau nanti 2029 itu sama dengan MK membiarkan Pemilu 2024 ini adalah pemilu yang tidak profesional, banyak lagi suara rakyat yang terbuang hangus, dan itu bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat,” ucapnya.
Baca juga: Apresiasi Putusan MK, Pengamat Sebut Parliamentary Threshold 4% Tak Beri Ruang Keadilan
Yusuf berharap MK kembali coba mengkaji ulang agar kemudian di pemilu ada satu proses penerapan ambang batas yang lebih ilmiah, lebih akademis dan tidak menghilangkan asas proposionalitas.
Yusuf membeberkan, data Pemilu 2019 saja ada 13 juta lebih suara sah masyarakat yang terbuang percuma.
“Nah yang kita sayangkan adalah saya enggak tahu pertimbangan MK apa agenda MK ini, kok kemudian putus setelah pencoblosan, kan seharusnya dia putus sebelum pencoblosan agar ini kemudian bisa diterapkan juga pada Pemilu 2024. Karena kalau nanti 2029 itu sama dengan MK membiarkan Pemilu 2024 ini adalah pemilu yang tidak profesional, banyak lagi suara rakyat yang terbuang hangus, dan itu bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat,” ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :