MK Hapus PT 4%, Cak Imin: Harus Begitu, Aturan Dibuat Jangan di Tengah Permainan

Jum'at, 01 Maret 2024 - 16:35 WIB
loading...
MK Hapus PT 4%, Cak...
Ketum DPP PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) merespons putusan MK penghapusan PT atau ambang batas parlemen 4 persen, dengan Nomor Perkara 166/PUU-XXII/2023. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar (Cak Imin) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghapusan Parliamentary Threshold (PT) atau ambang batas parlemen 4 persen, dengan Nomor Perkara 166/PUU-XXII/2023. Diketahui MK meminta ambang batas itu harus diubah dan berlaku pada Pemilu 2029.

Cak Imin mengatakan, sudah seharusnya aturan disiapkan jauh sebelum pelaksanaan bukan di tengah permainan berlangsung baru memutuskan.

"Ya itu kan memang harus begitu aturan Pemilu lima tahun yang akan datang disiapkan bukan tidak, bukan kemudian saat menjelang Pemilu baru dibuat," kata Cak Imin kepada wartawan di Kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (1/3/2024).

Baca juga: Putusan MK, Ambang Batas Parlemen 4 Persen Harus Diubah sebelum Pemilu 2029

Cawapres nomor urut 1 itu mengkritik MK yang kerap memutuskan aturan di tengah permainan. Ia meminta hal seperti itu dibatasi agar disiapkan lebih awal.

"Aturan selalu saja kritik kita ke MK adalah memutuskan aturan di tengah permainan sedang berlangsung. berkali-kali itu banyak aturan yang munculnya di ujung harusnya dibatasi aturan soal Pemilu disiapkan lebih awal," ungkapnya.

Sebelumnya, MK menilai ambang batas parlemen atau PT sebanyak empat persen harus diubah sebelum Pemilu 2029 berlangsung. Hal tersebut sesuai dengan putusan perkara 166/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Menurut MK ambang batas empat persen harus diubah agar berlaku pada Pemilu mendatang.

"Norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 perlu segera dilakukan perubahan dengan memerhatikan secara sungguh-sungguh beberapa hal, antara lain, yaitu didesain untuk digunakan secara berkelanjutan, perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dimaksud tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR," kata Ketua MK Suhartoyo dalam keterangannya, Kamis (29/2/2024).

"Perubahan harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik; (4) perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029," sambungnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
PDIP Bentuk Tim Evaluasi...
PDIP Bentuk Tim Evaluasi RUU Pemilu, Andreas: Saya Dengar Inisiatifnya Diambil Alih Pemerintah
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Cak Imin Minta Kantor...
Cak Imin Minta Kantor Baru PKB DKI Harus Jadi Pusat Perjuangan untuk Jakarta
Menko Cak Imin Resmi...
Menko Cak Imin Resmi Lantik Dirut BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026-2031
Rekomendasi
Hasil Piala Dunia 2026:...
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Tekuk Irak 4-1, Erling Haaland Cetak Brace
Selat Hormuz Tak Akan...
Selat Hormuz Tak Akan Lagi seperti Dulu, Ini 3 Alasannya
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
Berita Terkini
Said Didu ke Presiden...
Said Didu ke Presiden Prabowo: Kawan Bapak Tuh Ada di Luar, Bukan di Dalam
Pesan Said Didu untuk...
Pesan Said Didu untuk Prabowo: Waktu Melakukan Akomodasi Politik Sudah Lewat
Ditegur Delegasi Belanda...
Ditegur Delegasi Belanda karena Merokok saat KMB, Jawaban Agus Salim Ini Membuat Mereka Terdiam
ART asal Indonesia Dianiaya...
ART asal Indonesia Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat
Said Didu: Jangan Juga...
Said Didu: Jangan Juga Semua Orang Kritis Ditakut-takuti
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Infografis
Mudah Dibuat di Rumah,...
Mudah Dibuat di Rumah, Ini 4 Jus Penurun Kolesterol dan Asam Urat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved