Fatwa MUI Haramkan Vaksin Rubella, tapi Bisa Digunakan karena Terpaksa

Selasa, 21 Agustus 2018 - 00:57 WIB
Fatwa MUI Haramkan Vaksin...
Fatwa MUI Haramkan Vaksin Rubella, tapi Bisa Digunakan karena Terpaksa
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya menerbitkan fatwa terkait penggunaan Vaksin Measles Rubella (MR) produk dari Serum Intitute of India (SII) untuk imunisasi. Hal ini sekaligus menjawab polemik terkait penggunaan Vaksin MR.

Fatwa dengan Nomor 33/2018 diterbitkan MUI pada Senin (20/8/2018) yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin dan Sekretaris Asrorun Ni’am Sholeh.

Dalam fatwanya MUI menyatakan penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya, hukumnya haram. Karena itu, penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram. Sebab dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi.

Namun, penggunaan Vaksin MR produk dari SII pada saat ini masih diperbolehkan (mubah) dengan beberapa pertimbangan.

Pertama, ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar’iyyah). Kedua, belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci. Ketiga, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal.

Akan tetapi, penggunaan Vaksin MR sebagaimana dimaksud pada point ketiga tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci.

Atas dasar itu, Komisi Fatwa MUI merekomendasi empat hal. Pertama, pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.

Kedua, produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan.

Keempat, pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.

"Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata membutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya," tulis fatwa MUI tersebut.
(thm)
Berita Terkait
MUI Kritisi Acara Pemerintah...
MUI Kritisi Acara Pemerintah Tak Perhatikan PSBB Protokol Kesehatan
Pemprov Sumut-MUI Teken...
Pemprov Sumut-MUI Teken Piagam Kesepahaman Pembangunan Masyarakat Maju dan Berakhlak
Ketua MUI Imbau Masyarakat...
Ketua MUI Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi Terkait Candaan Para Ustadz Soal ‘Amin’
Fatwa Baru MUI Ajak...
Fatwa Baru MUI Ajak Masyarakat Gunakan 10 Kriteria Produk Nasional
MUI: Sound Horeg Berdampak...
MUI: Sound Horeg Berdampak pada Kerusakan Lingkungan dan Kesehatan
Saleh Husin: Kerukunan...
Saleh Husin: Kerukunan Warga Dapat dan Olahraga juga Dapat
Berita Terkini
MNC Digital Entertainment...
MNC Digital Entertainment Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Awards 2026 Kategori Media dan Hiburan
Kuasa Hukum Dokter Tifa...
Kuasa Hukum Dokter Tifa Tuding Dakwaan JPU Diskriminatif dan Ada Rekayasa Prosedur
Tim Hotman 911 Laporkan...
Tim Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat yang Siksa Perempuan ke Bareskrim
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu
HUT ke-80 Bhayangkara...
HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Transformasi dan Pelayanan Masyarakat
Pakar Hukum Tegaskan...
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Infografis
Bahan Rumahan yang Bisa...
Bahan Rumahan yang Bisa Digunakan untuk Mencerahkan Wajah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved