Fatwa MUI Haramkan Vaksin Rubella, tapi Bisa Digunakan karena Terpaksa

Selasa, 21 Agustus 2018 - 00:57 WIB
Fatwa MUI Haramkan Vaksin...
Fatwa MUI Haramkan Vaksin Rubella, tapi Bisa Digunakan karena Terpaksa
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya menerbitkan fatwa terkait penggunaan Vaksin Measles Rubella (MR) produk dari Serum Intitute of India (SII) untuk imunisasi. Hal ini sekaligus menjawab polemik terkait penggunaan Vaksin MR.

Fatwa dengan Nomor 33/2018 diterbitkan MUI pada Senin (20/8/2018) yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin dan Sekretaris Asrorun Ni’am Sholeh.

Dalam fatwanya MUI menyatakan penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya, hukumnya haram. Karena itu, penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram. Sebab dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi.

Namun, penggunaan Vaksin MR produk dari SII pada saat ini masih diperbolehkan (mubah) dengan beberapa pertimbangan.

Pertama, ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar’iyyah). Kedua, belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci. Ketiga, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal.

Akan tetapi, penggunaan Vaksin MR sebagaimana dimaksud pada point ketiga tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci.

Atas dasar itu, Komisi Fatwa MUI merekomendasi empat hal. Pertama, pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.

Kedua, produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan.

Keempat, pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.

"Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata membutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya," tulis fatwa MUI tersebut.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1151 seconds (0.1#10.140)