Menag Yaqut Komentari Pro Kontra KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama

Jum'at, 01 Maret 2024 - 13:38 WIB
loading...
Menag Yaqut Komentari Pro Kontra KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama
Menag Yaqut Cholil Qoumas menanggapi pro kontra atasnya gagasannya untuk menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai pusat layanan untuk semua agama. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menanggapi pro kontra atasnya gagasannya untuk menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai pusat layanan untuk semua agama. Menurutnya, gagasan ini bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses layanan yang diberikan pemerintah, terutama bagi masyarakat dengan keterbatasan akses.

"Intinya, Kemenag berkeinginan menjadikan KUA sebagai pusat layanan semua agama untuk mempermudah masyarakat yang selama ini punya keterbasan memperoleh akses,” ujar Menag usai menghadiri Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Award 2024 di Jakarta dikutip Jumat (1/3/2024).



Yaqut lantas bercerita mengenai masyarakat non muslim yang selama ini melakukan pencatatan nikahnya di Dukcapil. Mereka yang tinggal jauh harus berangkat ke ibu kota guna mencatatkan pernikahannya.

"Bagaimana jika tinggal jauh dan harus datang ke ibu kota kabupaten atau kota untuk mencatatkan pernikahan, bayangkan berapa waktu dan biaya yang dibutuhkan. Nah, kita bantu dengan KUA yang kita jadikan hub (pusat pelayanan) atas pencatatan nikah. Artinya KUA jadi hub untuk dukcapil,” jelas Menag.

Untuk mewujudkan hal tersebut, dia menilai perlu ada perubahan UU Nomor 24 Tahun 2014 tentang Administrasi Kependudukan yang salah satunya terkait pencatatan nikah.

“Kalau bisa itu jauh lebih bagus. Namun jika perubahan UU tersebut sulit dilakukan, nanti kita akan menawarkan MoU dengan Kemendagri untuk menjadikan KUA sebagai pusat pecatatan nikah,” paparnya.

Meski demikian, Yaqut menekankan bahwa layanan KUA tidak terbatas pada layanan pernikahan. “Tapi intinya, layanan untuk umat beragama itu kan tak hanya pernikahan, banyak layanan lain yang bisa didapatkan umat nanti di KUA,” katanya.

Kemudian terkait pro kontra atas gagasan ini, dia mengatakan bahwa setiap orang bisa dan boleh berpendapat. Namun, gagasan ini dibuat untuk mengakomodir keperluan masyarakat sehingga mempermudah pemerintah memberi pelayanan kepada mereka.

“Ini adalah gagasan yang kita berikan agar warga negara mendapat kemudahan terhadap pelayanan dari negara. Kedua, warga negara harus mendapatkan perlakuan yang sama apapun latar belakangnya,” tutur dia.

"Ketiga, kita ingin membantu pemerintah dalam hal ini Kemendagri agar administrasi dalam hal pernikahan, perceraian, talak dan rujuk, itu bisa lebih simple dan mudah, kita mendorong itu,” sambungnya.



Karena, Menag menambahkan pemerintah akan lebih mudah memberikan pelayanan kepada masyarakat jika data yang dimilliki itu lengkap dan terupdate. “Tentu itu bisa memudahkan dalam memberi pelayanan kepada masyarakat,” ucap dia.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2001 seconds (0.1#10.140)