Menag Yaqut Komentari Pro Kontra KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama
Jum'at, 01 Maret 2024 - 13:38 WIB
loading...
Menag Yaqut Cholil Qoumas menanggapi pro kontra atasnya gagasannya untuk menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai pusat layanan untuk semua agama. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menanggapi pro kontra atasnya gagasannya untuk menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai pusat layanan untuk semua agama. Menurutnya, gagasan ini bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses layanan yang diberikan pemerintah, terutama bagi masyarakat dengan keterbatasan akses.
"Intinya, Kemenag berkeinginan menjadikan KUA sebagai pusat layanan semua agama untuk mempermudah masyarakat yang selama ini punya keterbasan memperoleh akses,” ujar Menag usai menghadiri Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Award 2024 di Jakarta dikutip Jumat (1/3/2024).
Baca juga: Kemenag Bentuk 40 Layanan KUA untuk Semua Agama, Ini Daftarnya
Yaqut lantas bercerita mengenai masyarakat non muslim yang selama ini melakukan pencatatan nikahnya di Dukcapil. Mereka yang tinggal jauh harus berangkat ke ibu kota guna mencatatkan pernikahannya.
"Bagaimana jika tinggal jauh dan harus datang ke ibu kota kabupaten atau kota untuk mencatatkan pernikahan, bayangkan berapa waktu dan biaya yang dibutuhkan. Nah, kita bantu dengan KUA yang kita jadikan hub (pusat pelayanan) atas pencatatan nikah. Artinya KUA jadi hub untuk dukcapil,” jelas Menag.
"Intinya, Kemenag berkeinginan menjadikan KUA sebagai pusat layanan semua agama untuk mempermudah masyarakat yang selama ini punya keterbasan memperoleh akses,” ujar Menag usai menghadiri Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Award 2024 di Jakarta dikutip Jumat (1/3/2024).
Baca juga: Kemenag Bentuk 40 Layanan KUA untuk Semua Agama, Ini Daftarnya
Yaqut lantas bercerita mengenai masyarakat non muslim yang selama ini melakukan pencatatan nikahnya di Dukcapil. Mereka yang tinggal jauh harus berangkat ke ibu kota guna mencatatkan pernikahannya.
"Bagaimana jika tinggal jauh dan harus datang ke ibu kota kabupaten atau kota untuk mencatatkan pernikahan, bayangkan berapa waktu dan biaya yang dibutuhkan. Nah, kita bantu dengan KUA yang kita jadikan hub (pusat pelayanan) atas pencatatan nikah. Artinya KUA jadi hub untuk dukcapil,” jelas Menag.
Lihat Juga :