Partai Perindo Minta Pemilu Diulang, Dosen UI: Dimungkinkan jika Ada Putusan Pengadilan
Jum'at, 01 Maret 2024 - 11:33 WIB
loading...
Ilustrasi pemilu. Foto/Dok SINDOnews/Mushaful Imam
A
A
A
JAKARTA - Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini angkat bicara terkait Partai Perindo yang menuntut pemilu ulang karena menilai Pemilu 2024 banyak kecurangan. Titi menilai pemilu ulang memungkinkan untuk dilaksanakan tetapi harus dengan putusan pengadilan.
Titi Anggraini mengatakan, konsep pemilu ulang itu hanya dimungkinkan jika ada putusan pengadilan yang menyatakan proses tahapan pemilu diulang dari awal kembali. Sedangkan konsep yang dikenal dalam UU Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pemilu adalah pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang, pemilu lanjutan atau pemilu susulan.
Pemilu lanjutan atau susulan dalam kondisi terjadi bencana alam dan gangguan keamanan atau faktor force major yang membuat seluruh tahapan pemilu di suatu tempat tidak bisa berjalan. Sementara, pemilu ulang, biasanya dalam praktik itu pun di pilkada, harus dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berwenang menyelesaikan perselisihan hasil pemilu.
Baca juga: Partai Perindo Minta Pemilu Diulang, Ahmad Rofiq: Reaksi yang Ditimbulkan Penyelenggara
Tetapi kalau kemudian tuntutan itu berangkat dari misalnya keberatan dari partai politik, lalu disampaikan kepada Bawaslu, itu tidak pernah terjadi dan tidak ada nomenklaturnya dalam UU Pemilu.
Titi Anggraini mengatakan, konsep pemilu ulang itu hanya dimungkinkan jika ada putusan pengadilan yang menyatakan proses tahapan pemilu diulang dari awal kembali. Sedangkan konsep yang dikenal dalam UU Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pemilu adalah pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang, pemilu lanjutan atau pemilu susulan.
Pemilu lanjutan atau susulan dalam kondisi terjadi bencana alam dan gangguan keamanan atau faktor force major yang membuat seluruh tahapan pemilu di suatu tempat tidak bisa berjalan. Sementara, pemilu ulang, biasanya dalam praktik itu pun di pilkada, harus dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berwenang menyelesaikan perselisihan hasil pemilu.

Baca juga: Partai Perindo Minta Pemilu Diulang, Ahmad Rofiq: Reaksi yang Ditimbulkan Penyelenggara
Tetapi kalau kemudian tuntutan itu berangkat dari misalnya keberatan dari partai politik, lalu disampaikan kepada Bawaslu, itu tidak pernah terjadi dan tidak ada nomenklaturnya dalam UU Pemilu.
Lihat Juga :