Connie Bakrie Pertanyakan Dasar Hukum Jokowi Beri Prabowo Gelar Jenderal TNI Kehormatan

Kamis, 29 Februari 2024 - 06:17 WIB
loading...
Connie Bakrie Pertanyakan...
Pengamat Bidang Militer dan Pertahanan, Keamanan Connie Rahakundini Bakrie mempertanyakan dasar hukum Presiden Jokowi memberikan pangkat Jenderal TNI Kehormatan bagi Prabowo. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Pemberian pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) diwarnai beragam pro dan kontrak dari berbagai pihak.

Salah satunya, Pengamat Bidang Militer dan Pertahanan Keamanan Connie Rahakundini Bakrie yang mempertanyakan dasar hukum Presiden Jokowi memberikan pangkat Jenderal TNI Kehormatan bagi Prabowo.

Baca juga: Pemberian Jenderal Kehormatan Prabowo Dinilai Kontraproduktif dan Error in Persona

Sebab menurutnya, tidak ada aturan yang memungkinkan Capres Nomor Urut 2 itu bisa menerima pangkat Jenderal TNI Kehormatan tersebut. Connie pun menyinggung soal UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang berdasarkan pengetahuannya belum pernah diubah atau diperbaharui sehingga tidak ada aturan soal kenaikan pangkat untuk purnawirawan.

"Kedua, juga setahu saya belum ada perubahan/pembaharuan pada UU Nomor 20 Tahun 2009, dimana di dalamnya dinyatakan kenaikan pangkat kehormatan hanya dapat diberikan hanya kepada prajurit dan perwira aktif," ujarnya, Rabu (28/2/2024).

"Karenanya yang menjadi pernyataan adalah dasar hukum apa yang digunakan RI 1 dan juga segenap jajaran TNI dan panglima dan Kastaf AD untuk keputusan itu," sambung Connie.

Ia melanjutkan per hari ini, dirinya juga belum menemukan apakah dalam beberapa hari kemarin ada semacam rapat estafet dewan di atas Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tertinggi (Wanjakti) yang diciptakan RI 1 sehingga memungkinkan Prabowo menerima gelar tersebut.

"Karena per saat ini yang saya belum temukan apakah dalam beberapa hari kemarin ada semacam rapat estafet dewan di atas Wanjakti, yang diciptakan RI 1 khusus seperti saat pasal dalam MK hendak 'disulap' khusus bagi Gibran, sehingga 'Wanjakti" itu mengizinkan Panglima dan Kastaf untuk melanggar UU di atas," paparnya.

Lebih lanjut, Connie menekankan bahwa Wanjakti hanya berlaku untuk pergerakan pangkat perwira aktif.

Baca juga: Setara Institute Minta Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo Dievaluasi

"Jadi yang kita harus pertanyaan adalah dasar dari keputusan RI 1 yang hanya beliau sendiri yang bisa menjawabnya," pungkas Connie.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Prabowo: 4 Kali Saya...
Prabowo: 4 Kali Saya Kalah, tapi Tidak Mengganggu Pemimpin yang Dapat Mandat
Mensesneg Sebut Prabowo...
Mensesneg Sebut Prabowo Monitor Kasus 3 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal
5 Pangdam Lulusan Akmil...
5 Pangdam Lulusan Akmil 1997 Teman Satu Angkatan Danpaspampres Mayjen Edwin Adrian Sumantha
Prabowo Sindir Penolak...
Prabowo Sindir Penolak MBG: Enggak Ada yang Lebih Genting dari Perut Lapar
Presiden Prabowo: Saya...
Presiden Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo
Prabowo Respons Usulan...
Prabowo Respons Usulan Tambahan Beasiswa Doktor bagi Dosen: Akan Kita Tindak Lanjuti
Rosan Roeslani: Dukungan...
Rosan Roeslani: Dukungan Prabowo Jadi Kunci Lahirnya Juara Dunia
Ketum PASI Luhut Panjaitan...
Ketum PASI Luhut Panjaitan Apresiasi Dukungan Prabowo untuk Pelatnas Jangka Panjang
Rekomendasi
Ketum PB Akuatik Optimistis...
Ketum PB Akuatik Optimistis Skema Anggaran Pelatnas Multiyears Lahirkan Atlet Berprestasi
Dari Sampang, Rihul...
Dari Sampang, Rihul CZ Bangun Peluang Lewat Konten Digital
Enzy Storia Panik Saat...
Enzy Storia Panik Saat Mati Listrik di Positano, Sempat Mengira Diganggu Hantu Italia
Berita Terkini
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
Infografis
3 Pangdam Jebolan Akmil...
3 Pangdam Jebolan Akmil 1992 Teman Satu Angkatan KSAD Jenderal TNI Maruli
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved