Pemberian Jenderal Kehormatan Prabowo Dinilai Kontraproduktif dan Error in Persona
loading...

Presiden Jokowi memberikan Tanda Kehormatan Bintang Empat dengan pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan yang juga Capres 2024. Foto: iNews Media/Riana Rizkia
A
A
A
JAKARTA - Banyak pihak terkejut ujug-ujug Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan Tanda Kehormatan Bintang Empat dengan pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan yang juga Capres 2024.
Pemberian pangkat istimewa ini sesuai Keppres No 13/TNI/2024 tanggal 21 Februari 2024. Penyematan Jenderal Kehormatan ini membuahkan protes di mana-mana mengingat persoalan masa lalu Prabowo terkait peristiwa kekerasan yang memilukan hati rakyat Indonesia karena berkategori melanggar HAM berat sejak tahun 1997 dan kerusuhan Mei 1998.
Masalah pelanggaran etik tersebut berproses di DKP yaitu pemberhentian Prabowo dari Dinas Keprajuritan TNI, sementara proses pidananya jalan di tempat.
Baca juga: Setara Institute Nilai Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo Lecehkan Korban HAM
DKP dibentuk dengan SK Pangab No SKEP/533/P/ VII/1998 tanggal 24 Juli 1998, kemudian DKP melaksanakan tugas pemeriksaan terhadap Prabowo dan saksi-saksi lalu mengeluarkan Keputusan DKP No KEP/03/ VIII/1998/DKP tanggal 21 Agustus 1998 yang dalam konsiderans bagian kesimpulan mengungkap berbagai perilaku buruk Prabowo.
Pemberian pangkat istimewa ini sesuai Keppres No 13/TNI/2024 tanggal 21 Februari 2024. Penyematan Jenderal Kehormatan ini membuahkan protes di mana-mana mengingat persoalan masa lalu Prabowo terkait peristiwa kekerasan yang memilukan hati rakyat Indonesia karena berkategori melanggar HAM berat sejak tahun 1997 dan kerusuhan Mei 1998.
Masalah pelanggaran etik tersebut berproses di DKP yaitu pemberhentian Prabowo dari Dinas Keprajuritan TNI, sementara proses pidananya jalan di tempat.
Baca juga: Setara Institute Nilai Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo Lecehkan Korban HAM
DKP dibentuk dengan SK Pangab No SKEP/533/P/ VII/1998 tanggal 24 Juli 1998, kemudian DKP melaksanakan tugas pemeriksaan terhadap Prabowo dan saksi-saksi lalu mengeluarkan Keputusan DKP No KEP/03/ VIII/1998/DKP tanggal 21 Agustus 1998 yang dalam konsiderans bagian kesimpulan mengungkap berbagai perilaku buruk Prabowo.
Lihat Juga :