Setara Institute Minta Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo Dievaluasi
Rabu, 28 Februari 2024 - 19:30 WIB
loading...
Peneliti HAM dan Sektor Keamanan Setara Institute, Ikhsan Yosarie mengatakan kenaikan pangkat Prabowo Subianto menjadi Jenderal TNI Kehormatan secara yuridis tidak sah dan ilegal. Foto/BPMi Setpres
A
A
A
JAKARTA - Peneliti HAM dan Sektor Keamanan Setara Institute , Ikhsan Yosarie mengatakan kenaikan pangkat Prabowo Subianto menjadi Jenderal TNI Kehormatan secara yuridis tidak sah dan ilegal. Maka itu, pihaknya mendesak agar pemberian bintang kehormatan tersebut dievaluasi kembali.
"Setara Institute menuntut agar pemberian bintang kehormatan kemiliteran untuk Prabowo dievaluasi kembali," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (28/2/2024).
Baca juga: Setara Institute Nilai Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo Lecehkan Korban HAM
Menurutnya, pemberian gelar kehormatan jenderal bintang empat pada Prabowo bisa menghina dan merendahkan korban dan pembela HAM, terutama dalam Tragedi Penculikan Aktivis 1997-1998.
Dugaan keterlibatan Prabowo dalam kasus penculikan aktivis itu sudah jelas dinyatakan oleh satu lembaga ad hoc kemiliteran resmi yang dibentuk oleh negara bernama Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang rekomendasinya pemberhentian Prabowo dari dinas kemiliteran dan kemudian dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden (Kepres).
"Setara Institute menuntut agar pemberian bintang kehormatan kemiliteran untuk Prabowo dievaluasi kembali," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (28/2/2024).
Baca juga: Setara Institute Nilai Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo Lecehkan Korban HAM
Menurutnya, pemberian gelar kehormatan jenderal bintang empat pada Prabowo bisa menghina dan merendahkan korban dan pembela HAM, terutama dalam Tragedi Penculikan Aktivis 1997-1998.
Dugaan keterlibatan Prabowo dalam kasus penculikan aktivis itu sudah jelas dinyatakan oleh satu lembaga ad hoc kemiliteran resmi yang dibentuk oleh negara bernama Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang rekomendasinya pemberhentian Prabowo dari dinas kemiliteran dan kemudian dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden (Kepres).
Lihat Juga :