Setara Institute Minta Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo Dievaluasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Peneliti HAM dan Sektor Keamanan Setara Institute , Ikhsan Yosarie mengatakan kenaikan pangkat Prabowo Subianto menjadi Jenderal TNI Kehormatan secara yuridis tidak sah dan ilegal. Maka itu, pihaknya mendesak agar pemberian bintang kehormatan tersebut dievaluasi kembali.
"Setara Institute menuntut agar pemberian bintang kehormatan kemiliteran untuk Prabowo dievaluasi kembali," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (28/2/2024).
Menurutnya, pemberian gelar kehormatan jenderal bintang empat pada Prabowo bisa menghina dan merendahkan korban dan pembela HAM, terutama dalam Tragedi Penculikan Aktivis 1997-1998.
Dugaan keterlibatan Prabowo dalam kasus penculikan aktivis itu sudah jelas dinyatakan oleh satu lembaga ad hoc kemiliteran resmi yang dibentuk oleh negara bernama Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang rekomendasinya pemberhentian Prabowo dari dinas kemiliteran dan kemudian dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden (Kepres).
"Negara jelas menyatakan Prabowo merupakan pelanggar HAM, berdasarkan keputusan negara. Maka (pemberian pangkat kehormatan), bertentangan dengan hukum negara tentang pemberhentian Prabowo dan pada saat yang sama melecehkan para korban dan pembela HAM yang hingga detik ini terus berjuang mencari keadilan," tuturnya.
Selain itu, kata dia, bintang kehormatan sebagai pangkat militer perwira tinggi itu bermasalah bila diberikan pada Prabowo. Sebagaimana diketahui bersama, Prabowo pensiun dari dinas kemiliteran karena diberhentikan melalui KEP/03/VIII/1998/DKP dan Keppres Nomor 62 Tahun 1998, bukan karena memasuki usia pensiun.
"Dengan demikian, keabsahan pemberian bintang kehormatan itu problematik. Sebuah kontradiksi jika sosok yang diberhentikan dari dinas kemiliteran kemudian dianugerahi gelar kehormatan kemiliteran," katanya.
"Setara Institute menuntut agar pemberian bintang kehormatan kemiliteran untuk Prabowo dievaluasi kembali," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (28/2/2024).
Menurutnya, pemberian gelar kehormatan jenderal bintang empat pada Prabowo bisa menghina dan merendahkan korban dan pembela HAM, terutama dalam Tragedi Penculikan Aktivis 1997-1998.
Dugaan keterlibatan Prabowo dalam kasus penculikan aktivis itu sudah jelas dinyatakan oleh satu lembaga ad hoc kemiliteran resmi yang dibentuk oleh negara bernama Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang rekomendasinya pemberhentian Prabowo dari dinas kemiliteran dan kemudian dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden (Kepres).
"Negara jelas menyatakan Prabowo merupakan pelanggar HAM, berdasarkan keputusan negara. Maka (pemberian pangkat kehormatan), bertentangan dengan hukum negara tentang pemberhentian Prabowo dan pada saat yang sama melecehkan para korban dan pembela HAM yang hingga detik ini terus berjuang mencari keadilan," tuturnya.
Selain itu, kata dia, bintang kehormatan sebagai pangkat militer perwira tinggi itu bermasalah bila diberikan pada Prabowo. Sebagaimana diketahui bersama, Prabowo pensiun dari dinas kemiliteran karena diberhentikan melalui KEP/03/VIII/1998/DKP dan Keppres Nomor 62 Tahun 1998, bukan karena memasuki usia pensiun.
Baca Juga
"Dengan demikian, keabsahan pemberian bintang kehormatan itu problematik. Sebuah kontradiksi jika sosok yang diberhentikan dari dinas kemiliteran kemudian dianugerahi gelar kehormatan kemiliteran," katanya.
(kri)