Setara Institute Nilai Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo Lecehkan Korban HAM

Rabu, 28 Februari 2024 - 13:57 WIB
loading...
Setara Institute Nilai...
Setara Institute mengkritisi kenaikan pangkat secara istimewa Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto/Tangkapan layar YouTube Kemhan
A A A
JAKARTA - Setara Institute mengkritisi kenaikan pangkat secara istimewa Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pemberian pangkat kehormatan Jenderal Bintang 4 penuh itu dianggap telah melecehkan korban hak asasi manusia (HAM).

Adapun pemberian pangkat itu sesuai Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan. "Pemberian gelar kehormatan Jenderal Bintang Empat kepada Prabowo merupakan langkah politik Presiden Jokowi yang menghina dan merendahkan korban dan pembela HAM, terutama dalam Tragedi Penculikan Aktivis 1997-1998," kata Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan dalam keterangannya, Rabu (28/2/2024).

Dia mengatakan, dugaan keterlibatan Prabowo dalam kasus penculikan aktivis itu sudah jelas dinyatakan oleh satu lembaga ad hoc kemiliteran resmi yang dibentuk oleh negara bernama Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang rekomendasinya pemberhentian Prabowo dari dinas kemiliteran, dan kemudian dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden.

Baca juga: Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Dianggap Transaksi Politik, Ini Kata Jokowi



Dalam hal ini, kata dia, negara jelas menyatakan bahwa Prabowo merupakan pelanggar HAM, berdasarkan keputusan negara. "Maka langkah politik Jokowi tersebut nyata-nyata bertentangan dengan hukum negara tentang pemberhentian Prabowo dan pada saat yang sama melecehkan para korban dan pembela HAM yang hingga detik ini terus berjuang mencari keadilan," ujarnya.

Di sisi lain, Setara Institute juga memandang bahwa secara yuridis, kenaikan pangkat kehormatan itu tidak sah dan ilegal. UU Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak mengenal bintang kehormatan sebagai pangkat kemiliteran.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Presiden Prabowo Diundang...
Presiden Prabowo Diundang ke Teheran oleh Pemerintah Iran
Melihat Koleksi Buku...
Melihat Koleksi Buku Presiden Prabowo di Perpustakaan Pribadinya: Sejarah Perang hingga Filsafat
Prabowo: Yang Merasa...
Prabowo: Yang Merasa Indonesia Suram, Silakan kalau Mau Cari Negara Lain
Prabowo Sindir Tamu...
Prabowo Sindir Tamu Tak Tahu Diri: Katanya Mau Dagang, Lama-lama Ngerampok
Prabowo: Banyak yang...
Prabowo: Banyak yang Nyusup ke MBG untuk Jadi Maling
Senapan Tentara Arab...
Senapan Tentara Arab Saudi Bakal Diproduksi PT Pindad, Prabowo: Senjata Kita Teruji
Prabowo Kumpulin Menteri...
Prabowo Kumpulin Menteri di Hambalang Bahas Harga Khusus BBM untuk Nelayan
Dukung Ketahanan Air...
Dukung Ketahanan Air dan Pangan, Dua Bendungan Garapan Nindya Karya Diresmikan Presiden
B50 Bawa RI Tak Lagi...
B50 Bawa RI Tak Lagi Impor Solar, Prabowo Klaim Hemat Devisa Rp170 Triliun
Rekomendasi
Mengulik Pemicu Fenomena...
Mengulik Pemicu Fenomena Financial Anxiety dan Lipstick Effect di Tengah Tekanan Ekonomi
Orang Kaya Misterius...
Orang Kaya Misterius Membeli Fosil Dinosaurus
Menteri PU Jawab Isu...
Menteri PU Jawab Isu Keponakan Jadi Komisaris: Lu Bisa Buktikan, Gue Kasih Umrah
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Rapat...
Prabowo Pimpin Rapat 5 Jam soal Koperasi Desa Merah Putih di Istana, Ini Hasilnya
Di Forum BRICS 2026,...
Di Forum BRICS 2026, KSPSI AGN Dorong AI Berpihak pada Pekerja
Kejagung Ralat Pernyataan,...
Kejagung Ralat Pernyataan, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka di 3 Sprindik Baru
Rismon: Jokowi Tak Ingin...
Rismon: Jokowi Tak Ingin Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, hanya Ingin Polemik Ijazah Tuntas
Dongkrak Ekonomi Perdesaan,...
Dongkrak Ekonomi Perdesaan, 10 Asosiasi Desa Dukung Kopdes Merah Putih
Wamenhaj Dorong Semangat...
Wamenhaj Dorong Semangat 'Travel Beyond Profit' di Mukernas III ASPHIRASI
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved