Pemberian Jenderal Kehormatan Prabowo Dinilai Kontraproduktif dan Error in Persona

Rabu, 28 Februari 2024 - 19:55 WIB
loading...
A A A
Presiden juga mengabaikan, tidak mempertimbangkan beberapa aspek penting seperti asas-asas, tujuan dan syarat-syarat pemberian Tanda Kehormatan sebagaimana diatur dalam UU No 20 Tahun 2009 Tentang Pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Jokowi hanya melihat pemberian Tanda Kehormatan semata-mata sebagai hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UUD 1945, tetapi Presiden tidak sadar bahwa hak prerogatif dalam pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan itu bukanlah cek kosong yang kapan saja bisa diisi seolah-olah berlaku absolut tanpa asas, tujuan, dan syarat tertentu.

Harus Dibatalkan

“Sikap Jokowi terlalu banyak memberikan privilage kepada Prabowo, termasuk mendukung pencapresan Prabowo yang dengan tangan terbuka tanpa syarat menerima Gibran Rakabuming Raka (putra Presiden Jokowi) sebagai cawapresnya. Sekarang malah memberikan Tanda Kehormatan yang patut dinilai sebagai ajang balas jasa atau gratifikasi dari Jokowi kepada Prabowo,” ungkap Petrus.

Jokowi juga membuat Prabowo menjadi berkepribadian ganda karena di satu sisi pangkat dan jabatan Pangkostrad dicopot Presiden BJ Habibie pada 22 Mei 1998. Kemudian, Dinas Keprajuritan Prabowo telah diberhentikan dengan Keputusan Presiden BJ Habibie pada 20 November 1998 dan hingga kini tidak pernah dicabut.

Di sisi lain, Keputusan Presiden Jokowi pula Prabowo diberi Tanda Kehormatan Bintang Empat, pangkat Jenderal Kehormatan. “Ini menunjukkan keanehan dan betapa buruknya administrasi Kepresidenan masa Presiden Jokowi di mana terjadi saling tumpang tindih,” ucapnya.

Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan harus ikut bertanggung jawab karena gegabah mengusulkan pemberian Tanda Kehormatan secara kontraproduktif, error in persona, dan sewenang-wenang kepada Jokowi untuk diberikan kepada Prabowo.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Presiden Prabowo Diundang...
Presiden Prabowo Diundang ke Teheran oleh Pemerintah Iran
Melihat Koleksi Buku...
Melihat Koleksi Buku Presiden Prabowo di Perpustakaan Pribadinya: Sejarah Perang hingga Filsafat
Prabowo: Yang Merasa...
Prabowo: Yang Merasa Indonesia Suram, Silakan kalau Mau Cari Negara Lain
Prabowo Sindir Tamu...
Prabowo Sindir Tamu Tak Tahu Diri: Katanya Mau Dagang, Lama-lama Ngerampok
Prabowo: Banyak yang...
Prabowo: Banyak yang Nyusup ke MBG untuk Jadi Maling
Senapan Tentara Arab...
Senapan Tentara Arab Saudi Bakal Diproduksi PT Pindad, Prabowo: Senjata Kita Teruji
Prabowo Kumpulin Menteri...
Prabowo Kumpulin Menteri di Hambalang Bahas Harga Khusus BBM untuk Nelayan
Eks Jenderal AS Sarankan...
Eks Jenderal AS Sarankan Amerika Rebut Pulau Kharg yang Jadi Jantung Ekonomi Minyak Iran
Dukung Ketahanan Air...
Dukung Ketahanan Air dan Pangan, Dua Bendungan Garapan Nindya Karya Diresmikan Presiden
Rekomendasi
90 Menit yang Bisa Mengubah...
90 Menit yang Bisa Mengubah Takdir Lamine Yamal Jadi Legenda
Koperasi Boleh Kelola...
Koperasi Boleh Kelola Tambang, Menkop Ferry: Sebaiknya Bukan Kopdes Merah Putih
UNJ Dorong Pendidikan...
UNJ Dorong Pendidikan Inklusif melalui Penguatan Kapasitas Guru di PKBM Ghaisan Cendekia
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Rapat...
Prabowo Pimpin Rapat 5 Jam soal Koperasi Desa Merah Putih di Istana, Ini Hasilnya
Di Forum BRICS 2026,...
Di Forum BRICS 2026, KSPSI AGN Dorong AI Berpihak pada Pekerja
Kejagung Ralat Pernyataan,...
Kejagung Ralat Pernyataan, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka di 3 Sprindik Baru
Rismon: Jokowi Tak Ingin...
Rismon: Jokowi Tak Ingin Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, hanya Ingin Polemik Ijazah Tuntas
Dongkrak Ekonomi Perdesaan,...
Dongkrak Ekonomi Perdesaan, 10 Asosiasi Desa Dukung Kopdes Merah Putih
Wamenhaj Dorong Semangat...
Wamenhaj Dorong Semangat 'Travel Beyond Profit' di Mukernas III ASPHIRASI
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved