Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Dianggap Transaksi Politik, Ini Kata Jokowi

Rabu, 28 Februari 2024 - 11:02 WIB
loading...
Pemberian Pangkat Jenderal...
Presiden Jokowi memberikan keterangan kepada media usai menghadiri Rapim TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (28/2/2024). FOTO/MPI/RAKA DWI NOVIANTO
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) memastikan bahwa pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan TNI kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto tidak ada sangkut pautnya dengan transaksi politik.

"Ya kalau transaksi politik kita berikan aja sebelum pemilu. Ini kan setelah pemilu supaya tidak ada anggapan-anggapan seperti itu," kata Jokowi usai menghadiri Rapim TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Terkait adanya pro dan kontra dari masyarakat terkait pemberian kenaikan pangkat tersebut, Jokowi memberikan beberapa contoh. Di antaranya hal yang sama juga diberikan kepada Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.



"Ini kan juga sudah bukan hanya sekarang ya, dulu diberikan kepada Bapak Susilo Bambang Yudhoyono, juga pernah diberikan kepada Pak Luhut Binsar Panjaitan. Sesuatu yang sudah biasa di TNI maupun di Polri," kata Jokowi.

Jokowi menjelaskan pemberian kenaikan pangkat tersebut merupakan implikasi dari pemberian Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama kepada Menhan Prabowo pada 2022.

"Ini supaya kita tahu semuanya bahwa tahun 2022 Bapak Prabowo Subianto ini sudah menerima anugerah yang namanya Bintang Yudha Dharma Utama atas jasa-jasanya di bidang pertahanan, sehingga memberikan kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan TNI dan kemajuan negara. Dan pemberian anugerah tersebut ini telah melalui verifikasi dari dewan gelar tanda jasa dan tanda kehormatan," kata Jokowi.



Karena pemberian tanda kehormatan kehormatan tersebut, kata Jokowi, lalu atas usulan Panglima TNI diberikanlah pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo.

"Dan implikasi dari penerimaan anugerah Bintang tersebut ini sesuai dengan undang-undang nomor 20 tahun 2029 kemudian Panglima TNI mengusulkan agar Pak Prabowo diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa. Jadi semuanya memang berangkat dari bawah berdasarkan usulan Panglima TNI saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan," kata Jokowi.

Untuk diketahui, Presiden Jokowi memberikan kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan TNI kepada Menhan Prabowo Subianto, Rabu (28/2/2024). Penyerahan pangkat Jenderal Kehormatan TNI dilakukan pada acara Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1197 seconds (0.1#10.140)