Setara Institute Nilai Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo Lecehkan Korban HAM

Rabu, 28 Februari 2024 - 13:57 WIB
loading...
Setara Institute Nilai...
Setara Institute mengkritisi kenaikan pangkat secara istimewa Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto/Tangkapan layar YouTube Kemhan
A A A
JAKARTA - Setara Institute mengkritisi kenaikan pangkat secara istimewa Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pemberian pangkat kehormatan Jenderal Bintang 4 penuh itu dianggap telah melecehkan korban hak asasi manusia (HAM).

Adapun pemberian pangkat itu sesuai Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan. "Pemberian gelar kehormatan Jenderal Bintang Empat kepada Prabowo merupakan langkah politik Presiden Jokowi yang menghina dan merendahkan korban dan pembela HAM, terutama dalam Tragedi Penculikan Aktivis 1997-1998," kata Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan dalam keterangannya, Rabu (28/2/2024).

Dia mengatakan, dugaan keterlibatan Prabowo dalam kasus penculikan aktivis itu sudah jelas dinyatakan oleh satu lembaga ad hoc kemiliteran resmi yang dibentuk oleh negara bernama Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang rekomendasinya pemberhentian Prabowo dari dinas kemiliteran, dan kemudian dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden.

Baca juga: Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Dianggap Transaksi Politik, Ini Kata Jokowi



Dalam hal ini, kata dia, negara jelas menyatakan bahwa Prabowo merupakan pelanggar HAM, berdasarkan keputusan negara. "Maka langkah politik Jokowi tersebut nyata-nyata bertentangan dengan hukum negara tentang pemberhentian Prabowo dan pada saat yang sama melecehkan para korban dan pembela HAM yang hingga detik ini terus berjuang mencari keadilan," ujarnya.

Di sisi lain, Setara Institute juga memandang bahwa secara yuridis, kenaikan pangkat kehormatan itu tidak sah dan ilegal. UU Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak mengenal bintang kehormatan sebagai pangkat kemiliteran.

Bintang sebagai pangkat militer untuk Perwira Tinggi hanya berlaku untuk TNI aktif, bukan purnawirawan atau pensiunan. Jika merujuk pada UU No 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, maka Bintang yang dimaksud dalam UU tersebut adalah Bintang sebagai Tanda Kehormatan, yang menurut Pasal 7 Ayat (3), dalam bentuk Bintang Gerilya, Bintang Sakti, Bintang Dharma, Bintang Yudha Dharma, Bintang Kartika Eka Pakci, Bintang Jalasena, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa, bukan bintang sebagai pangkat kemiliteran perwira tinggi bagi purnawirawan militer.

Secara lebih spesifik, jika merujuk kepada Peraturan Menteri Pertahanan No. 18 Tahun 2012, pemberian kenaikan pangkat ini juga merupakan tanda tanya besar. Dalam ketentuan umum peraturan ini, disebutkan bahwa Kenaikan Pangkat Istimewa diberikan kepada PNS dengan prestasi luar biasa baik.

Sedangkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) diberikan kepada prajurit yang mengemban penugasan khusus dengan pertahanan jiwa dan raga secara langsung dan berjasa dalam panggilan tugasnya. "Dalam 2 kategori ini, tentu Prabowo tidak masuk kualifikasi sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan tersebut," tuturnya.

Selain itu, bintang kehormatan sebagai pangkat militer perwira tinggi itu bermasalah bila diberikan Jokowi pada Prabowo. Sebagaimana diketahui bersama, Prabowo pensiun dari dinas kemiliteran karena diberhentikan melalui KEP/03/VIII/1998/DKP dan Keppres No. 62 Tahun 1998, bukan karena memasuki usia pensiun.

"Dengan demikian, keabsahan pemberian bintang kehormatan itu problematik. Sebuah kontradiksi jika sosok yang diberhentikan dari dinas kemiliteran kemudian dianugerahi gelar kehormatan kemiliteran," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UU Polri Baru Dinilai...
UU Polri Baru Dinilai Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Atur Jabatan Sipil, Usia Pensiun, hingga Rekrutmen Disabilitas
Prabowo Ucapkan Selamat...
Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-65 untuk Jokowi
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
PKB Minta PDIP Tegas...
PKB Minta PDIP Tegas soal Posisi terhadap Pemerintah: Jangan Abu-abu
Pesan Said Didu untuk...
Pesan Said Didu untuk Prabowo: Waktu Melakukan Akomodasi Politik Sudah Lewat
Rosan Roeslani: Dukungan...
Rosan Roeslani: Dukungan Prabowo Jadi Kunci Lahirnya Juara Dunia
Ketum PASI Luhut Panjaitan...
Ketum PASI Luhut Panjaitan Apresiasi Dukungan Prabowo untuk Pelatnas Jangka Panjang
Yenny Wahid: Dukungan...
Yenny Wahid: Dukungan Prabowo untuk Pelatnas Jangka Panjang Jadi Investasi Masa Depan Olahraga
Rekomendasi
Dari Sopir Bus Mendadak...
Dari Sopir Bus Mendadak Jadi Pemimpin Negara? Ini Serunya Microdrama Love In A Fallen Nation di V+Short
Timnas Amerika Serikat...
Timnas Amerika Serikat Dapat Jalur Relatif Mudah ke Semifinal Piala Dunia 2026
Gunakan MT Gamkonora,...
Gunakan MT Gamkonora, Pertamina Patra Niaga Tambah 450 Ribu Barel Minyak
Berita Terkini
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Nostalgia dengan Fotografi...
Nostalgia dengan Fotografi Analog, Lomography Kini Hadir di Indonesia
Infografis
3 Jenderal TNI Asli...
3 Jenderal TNI Asli Makassar Berkarier Moncer, Harumkan Sulawesi Selatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved