Pemilu 2024 Diyakini Bakal Dikenang sebagai Pesta Demokrasi Medsos dan Bansos
Rabu, 28 Februari 2024 - 11:05 WIB
loading...
A
A
A
Pada kesempatan itu, Julius juga menyampaikan bahwa PBHI menjadi himpunan masyarakat sipil pertama yang berdiri di Mahkamah Konstitusi (MK) mengajukan laporan dugaan pelanggaran etik dan memprotes gugatan atau permohonan yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), sebelum permohonan Almas terkait syarat usia kepala daerah.
“Permohonan PSI sudah kita protes pada gelombang pertama. Jadi urutannya agak panjang, kemudian tetap bergulir tanpa ada satu legal standing yang jelas. Saat itu, kami katakan, nanti pasti akan ada proxy lain di antara berbagai macam proxy ini. Salah satunya akan dikabulkan dan ternyata benar sehingga keluar Putusan MK Nomor 90 dan dinyatakan terjadi pelanggaran etik berat. Salah satu poin yang saya sebut ada intervensi kekuasan yang kuat dan tertinggi untuk memutuskan putusan MK Nomor 90,” jelasnya.
Lebih lanjut, Julius mengungkapkan intervensi itu terlihat pada hasil investigasi, di mana dua dalil pertama ini digunakan untuk Gibran Rakabuming Raka. Kemudian, yang kedua adalah legal standing dari pemohon untuk legal standing Gibran sudah jelas. Tetapi, saat pendaftaran pencalonan Gibran masih menggunakan PKPU Nomor 19 yang mana syarat masih 40 tahun, namun lolos pendaftaran juga.
“Secara keseluruhan masalah Pemilu, ditambah pra kondisi. Kita tahu ada pengerahan TNI dan Polri, bahkan ada perintah hingga ke bawah untuk memenangkan paslon 02, sampai pengerahan aparat desa. Kemudian, fasilitas gaji, pensiun naik, dan sampai terakhir yang kita tahu terjadi kebobrokan secara sistemik dalam proses rekapitulasi baik dalam hal rekapitulasi C1 melalui aplikasi Sirekap,” ungkapnya.
“Permohonan PSI sudah kita protes pada gelombang pertama. Jadi urutannya agak panjang, kemudian tetap bergulir tanpa ada satu legal standing yang jelas. Saat itu, kami katakan, nanti pasti akan ada proxy lain di antara berbagai macam proxy ini. Salah satunya akan dikabulkan dan ternyata benar sehingga keluar Putusan MK Nomor 90 dan dinyatakan terjadi pelanggaran etik berat. Salah satu poin yang saya sebut ada intervensi kekuasan yang kuat dan tertinggi untuk memutuskan putusan MK Nomor 90,” jelasnya.
Lebih lanjut, Julius mengungkapkan intervensi itu terlihat pada hasil investigasi, di mana dua dalil pertama ini digunakan untuk Gibran Rakabuming Raka. Kemudian, yang kedua adalah legal standing dari pemohon untuk legal standing Gibran sudah jelas. Tetapi, saat pendaftaran pencalonan Gibran masih menggunakan PKPU Nomor 19 yang mana syarat masih 40 tahun, namun lolos pendaftaran juga.
“Secara keseluruhan masalah Pemilu, ditambah pra kondisi. Kita tahu ada pengerahan TNI dan Polri, bahkan ada perintah hingga ke bawah untuk memenangkan paslon 02, sampai pengerahan aparat desa. Kemudian, fasilitas gaji, pensiun naik, dan sampai terakhir yang kita tahu terjadi kebobrokan secara sistemik dalam proses rekapitulasi baik dalam hal rekapitulasi C1 melalui aplikasi Sirekap,” ungkapnya.
(rca)
Lihat Juga :