Aliansi Masyarakat Sipil Desak Polisi Hentikan Penyidikan Terhadap Jerinx

Kamis, 13 Agustus 2020 - 12:50 WIB
loading...
Aliansi Masyarakat Sipil...
Aliansi Masyarakat Sipil, seperti ICJR, Elsam, HRWG, Imparsial, YLBHI, mendesak polisi menghentikan penyidikan terhadap I Gede Ari Astina alias Jerinx. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Aliansi Masyarakat Sipil, seperti ICJR, Elsam, HRWG, Imparsial, YLBHI, mendesak polisi menghentikan penyidikan terhadap I Gede Ari Astina alias Jerinx. Aliansi menilai penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak tepat.

Penyidik Polda Bali telah menahan dan menetapkan tersangka Jerinx. Drummer band Superman is Dead diduga telah melakukan pencemaran nama baik. Sebelumnya, Jerinx menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai kacung WHO di akun instagramnya. (Baca juga: Sebut IDI Kacung WHO, Jerinx SID Resmi Tersangka dan Ditahan)

Penyidik menjerat Jerinx dengan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu mengatakan tidak perlu dilakukan penahanan terhadap Jerinx. Langkah itu seperti dipaksakan. “Pernyataan Jerinx terhadap penanganan Covid-19 yang kontraproduktif perlu menjadi pemicu untuk menghadirkan diskursus publik yang sehat. (Itu lebih baik) ketimbang menggunakan jalur kriminalisasi melalui instrumen UU ITE,” ujarnya, Kamis (13/8/2020). (Baca juga: Jerinx SID: Tidak Apa-apa Disel)

Aliansi menganggap penerapan Pasal 28 ayat 2 tidak tepat dan menyalahi makna dari ketentuan tersebut. Pada dasarnya aturan tersebut hanya dapat digunakan untuk menjerat ekspresi-ekspresi yang menghasut suatu tindakan kebencian, kekerasan atau diskriminasi SARA. Postingan Jerinx, menurut Erasmus, sangat jauh untuk dapat dikatakan memenuhi unsur tersebut. Aliansi meminta kepolisian berhati-hati dalam menilai suatu ekspresi memiliki muatan berbahaya serius sehingga dapat dipidana.

Penerapan Pasal 27 ayat 3 pun dinilai tidak memiliki dasar. Pasal itu harus mengacu pada ketentuan pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran terhadap individu. “Artinya, pasal tersebut hanya dapat dikenakan atas pencemaran yang ditujukan terhadap seseorang. Bukan terhadap institusi atau badan hukum,” tuturnya.

Erasmus meminta kejaksaan sebagai yang memiliki kewenangan untuk menuntut agar menolak perkara ini. Sebab, pasal-pasal yang digunakan tidak sesuai dengan maksud pembentukannya dan terlihat dipaksakan. “Penahanan Jerinx bukan langkah yang tepat karena di masa pandemi Covid-19, seluruh pihak sedang berusaha mengurangi jumlah tahanan. Itu untuk mencegah penularan Covid-19,” katanya. Fahmi Bahtiar/rakhmatulloh
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Ketum IDI Dorong Peningkatan...
Ketum IDI Dorong Peningkatan Anggaran Kesehatan
Tanpa Rismon, Roy Suryo...
Tanpa Rismon, Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Kembali Gugat UU ITE ke MK
BGN Tak Akan Laporkan...
BGN Tak Akan Laporkan Unggahan Menu MBG ke Polisi Asal Sesuai Fakta
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Judicial Review 6 Pasal Soal Penghinaan, Fitnah, dan UU ITE ke MK
Roy Suryo Cs Jalani...
Roy Suryo Cs Jalani Sidang Perdana di MK, Merasa Dikriminalisasi dari Kasus Ijazah Jokowi
Jerinx SID Curhat Ingin...
Jerinx SID Curhat Ingin Punya Anak di Usia 50 Tahun, Netizen Ramai Beri Dukungan
Jadi Korban Pencurian...
Jadi Korban Pencurian Malah Ditersangkakan, Selebgram Nabilah O’Brien Bakal Ajukan Praperadilan
Selebgram Curhat Ditetapkan...
Selebgram Curhat Ditetapkan Tersangka Gara-gara Bahas Kasus Pencurian di Medsos
Rekomendasi
TikTok Dorong Pertumbuhan...
TikTok Dorong Pertumbuhan Industri Kecantikan Malalui ForYouBeauty 2026
Liga Bintang Juara Hari...
Liga Bintang Juara Hari Kedua: 32 Tim Bertarung Rebut 16 Tiket ke Babak Utama Jakarta
Siap-siap Memasuki Muharram,...
Siap-siap Memasuki Muharram, Ini 4 Keutamaan Bulan Haram Tersebut!
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Akankah Pengakuan Negara...
Akankah Pengakuan Negara Palestina Hentikan Perang Gaza?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved