Aliansi Masyarakat Sipil Desak Polisi Hentikan Penyidikan Terhadap Jerinx

Kamis, 13 Agustus 2020 - 12:50 WIB
loading...
Aliansi Masyarakat Sipil...
Aliansi Masyarakat Sipil, seperti ICJR, Elsam, HRWG, Imparsial, YLBHI, mendesak polisi menghentikan penyidikan terhadap I Gede Ari Astina alias Jerinx. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Aliansi Masyarakat Sipil, seperti ICJR, Elsam, HRWG, Imparsial, YLBHI, mendesak polisi menghentikan penyidikan terhadap I Gede Ari Astina alias Jerinx. Aliansi menilai penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak tepat.

Penyidik Polda Bali telah menahan dan menetapkan tersangka Jerinx. Drummer band Superman is Dead diduga telah melakukan pencemaran nama baik. Sebelumnya, Jerinx menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai kacung WHO di akun instagramnya. (Baca juga: Sebut IDI Kacung WHO, Jerinx SID Resmi Tersangka dan Ditahan)

Penyidik menjerat Jerinx dengan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu mengatakan tidak perlu dilakukan penahanan terhadap Jerinx. Langkah itu seperti dipaksakan. “Pernyataan Jerinx terhadap penanganan Covid-19 yang kontraproduktif perlu menjadi pemicu untuk menghadirkan diskursus publik yang sehat. (Itu lebih baik) ketimbang menggunakan jalur kriminalisasi melalui instrumen UU ITE,” ujarnya, Kamis (13/8/2020). (Baca juga: Jerinx SID: Tidak Apa-apa Disel)

Aliansi menganggap penerapan Pasal 28 ayat 2 tidak tepat dan menyalahi makna dari ketentuan tersebut. Pada dasarnya aturan tersebut hanya dapat digunakan untuk menjerat ekspresi-ekspresi yang menghasut suatu tindakan kebencian, kekerasan atau diskriminasi SARA. Postingan Jerinx, menurut Erasmus, sangat jauh untuk dapat dikatakan memenuhi unsur tersebut. Aliansi meminta kepolisian berhati-hati dalam menilai suatu ekspresi memiliki muatan berbahaya serius sehingga dapat dipidana.

Penerapan Pasal 27 ayat 3 pun dinilai tidak memiliki dasar. Pasal itu harus mengacu pada ketentuan pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran terhadap individu. “Artinya, pasal tersebut hanya dapat dikenakan atas pencemaran yang ditujukan terhadap seseorang. Bukan terhadap institusi atau badan hukum,” tuturnya.

Erasmus meminta kejaksaan sebagai yang memiliki kewenangan untuk menuntut agar menolak perkara ini. Sebab, pasal-pasal yang digunakan tidak sesuai dengan maksud pembentukannya dan terlihat dipaksakan. “Penahanan Jerinx bukan langkah yang tepat karena di masa pandemi Covid-19, seluruh pihak sedang berusaha mengurangi jumlah tahanan. Itu untuk mencegah penularan Covid-19,” katanya. Fahmi Bahtiar/rakhmatulloh
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Ketum IDI Dorong Peningkatan...
Ketum IDI Dorong Peningkatan Anggaran Kesehatan
Tanpa Rismon, Roy Suryo...
Tanpa Rismon, Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Kembali Gugat UU ITE ke MK
BGN Tak Akan Laporkan...
BGN Tak Akan Laporkan Unggahan Menu MBG ke Polisi Asal Sesuai Fakta
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Judicial Review 6 Pasal Soal Penghinaan, Fitnah, dan UU ITE ke MK
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
Roy Suryo Dilaporkan...
Roy Suryo Dilaporkan ke Polres Jaksel Terkait Pencemaran Nama Baik
PK Ditolak JPU, Ini...
PK Ditolak JPU, Ini Tanggapan Menohok Nikita Mirzani
Rekomendasi
Timnas Argentina Pulang...
Timnas Argentina Pulang Tanpa Trofi Disambut Bak Juara, Bagaimana Masa Depan Lionel Messi?
Bos DJP soal Libatkan...
Bos DJP soal Libatkan Babinsa Awasi Pajak: Tak Perlu Digoreng-goreng
Prediksi Ngeri Goldman...
Prediksi Ngeri Goldman Sachs: Harga Minyak Brent Bakal Meroket ke USD120 per Barel
Berita Terkini
Sangkal Isu Reshuffle,...
Sangkal Isu Reshuffle, Mensesneg: Evaluasi Tak Selalu Berujung Pergantian Menteri
Dukungan Publik Jadi...
Dukungan Publik Jadi Kunci Kejagung Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah
Mensesneg Ungkap Anggaran...
Mensesneg Ungkap Anggaran MBG Berpotensi Turun usai Validasi Data
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Pakai Rompi Oranye KPK
Wamenaker Aplikasi Dermaga...
Wamenaker Aplikasi Dermaga Tingkatkan Efisiensi dan Transparansi Koperasi TKBM
Infografis
6 Kendaraan Polisi yang...
6 Kendaraan Polisi yang Biasa Diterjunkan dalam Aksi Demo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved