Soal KUA Tempat Nikah Semua Agama, PBNU Imbau Sosialisasikan Dulu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan KH Ahmad Fahrurrozi atau disapa Gus Fahrur meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk mengkaji kembali penggunaan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk layanan semua agama.
Menurutnya diperlukan adanya sosialisasi terlebih dahulu agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
"Silakan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu dengan para wakil rakyat di DPR juga para pimpinan ormas Islam dan nonmuslim secara komperehensif agar benar-benar bisa diterima dengan baik," kata Gus Fahrur dalam keterangannya, Selasa (27/2/2024).
Selain melakukan kajian, pemerintah kata Gus Fahrur, perlu melakukan koordinasi dengan tokoh lintas agama. Terutama terkait kesiapan para petugas di lapangan.
"Tentu harus ada kajian sebelumnya dan dilakukan koordinasi dengan para tokoh lintas agama. Menyangkut kesiapan petugas di lapangan, juga sosialisasi warga masyarakat yang jelas agar tidak terjadi salah faham,"kata dia.
Lebih lanjut, dia mendukung pemerintah jika memang aturan tersebut bermanfaat dan memudahkan masyarakat.Namun pemerintah harus berhati-hati karena usulan tersebut belum terlihat sisi negatif dan positifnya.
"Kalau memang bermanfaat dan memudahkan pasti akan di terima semua pihak belum tahu seutuhnya mana sisi positif dan negatifnya," ujarnya.
"Info terbaru dari kolega saya , jika kua mengurus pencatatan semua agama harus ada revisi permenag RI no 20 tahun 2019 tentang aturan pencatatan pernikahan. Pemerintah perlu berhati-hati," tutupnya.
Menurutnya diperlukan adanya sosialisasi terlebih dahulu agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
"Silakan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu dengan para wakil rakyat di DPR juga para pimpinan ormas Islam dan nonmuslim secara komperehensif agar benar-benar bisa diterima dengan baik," kata Gus Fahrur dalam keterangannya, Selasa (27/2/2024).
Selain melakukan kajian, pemerintah kata Gus Fahrur, perlu melakukan koordinasi dengan tokoh lintas agama. Terutama terkait kesiapan para petugas di lapangan.
"Tentu harus ada kajian sebelumnya dan dilakukan koordinasi dengan para tokoh lintas agama. Menyangkut kesiapan petugas di lapangan, juga sosialisasi warga masyarakat yang jelas agar tidak terjadi salah faham,"kata dia.
Lebih lanjut, dia mendukung pemerintah jika memang aturan tersebut bermanfaat dan memudahkan masyarakat.Namun pemerintah harus berhati-hati karena usulan tersebut belum terlihat sisi negatif dan positifnya.
"Kalau memang bermanfaat dan memudahkan pasti akan di terima semua pihak belum tahu seutuhnya mana sisi positif dan negatifnya," ujarnya.
"Info terbaru dari kolega saya , jika kua mengurus pencatatan semua agama harus ada revisi permenag RI no 20 tahun 2019 tentang aturan pencatatan pernikahan. Pemerintah perlu berhati-hati," tutupnya.
(maf)