MUI Minta Menag Kaji Kembali Wacana KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama

Selasa, 27 Februari 2024 - 11:41 WIB
loading...
MUI Minta Menag Kaji...
Waketum MUI, Anwar Abbas meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk mengkaji kembali penggunaan KUA untuk layanan semua agama. Foto/PWNU
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) , Anwar Abbas meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk mengkaji kembali penggunaan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk layanan semua agama. Sebab kini KUA masih berada dibawah Dirjen Bimas Islam Kemenag yang mana direktorat yang mengurus bagian perislaman.

"Yang namanya Kantor Urusan Agama (KUA) itu posisinya ada di bawah Dirjen Bimas Islam. Bukan di bawah Dirjen Agama Kristen, Katolik, atau Hindu, Buddha," ujar Anwar dalam keterangannya, Selasa (27/2/2024).



"Karena kalau dilihat dari praktiknya selama ini KUA itu memang hanya untuk umat Islam. Terutama untuk mengurusi masalah yang terkait dengan pernikahan," sambungnya.

Lebih lanjut, kata Anwar, KUA juga banyak menggunakan tanah wakaf sehingga penggunanya diperuntukkan untuk umat Islam. Sehingga dia mempertanyakan jika nantinya KUA digunakan untuk agama lain maka akan menimbulkan masalah.

"Saya dengar banyak dari kantor-kantor KUA tanahnya banyak menggunakan tanah wakaf, yang peruntukannya tentu sudah jelas yaitu untuk masalah-masalah yang terkait dengan umat Islam. Lalu bagaimana kalau dipakai untuk hal di luar itu tentu akan menimbulkan masalah," tuturnya.

Oleh karena itu, dia meminta agar Kemenag mengkaji hal tersebut terlebih dahulu agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah umat dan masyarakat.



"Untuk itu sebaiknya masalah ini dikaji betul terlebih dahulu dengan baik oleh Kemenag agar tidak menimbulkan masalah dan kegaduhan di kalangan umat dan warga masyarakat di kemudian hari," tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1995 seconds (0.1#10.140)