MUI Minta Menag Kaji Kembali Wacana KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama
Selasa, 27 Februari 2024 - 11:41 WIB
loading...
Waketum MUI, Anwar Abbas meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk mengkaji kembali penggunaan KUA untuk layanan semua agama. Foto/PWNU
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) , Anwar Abbas meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk mengkaji kembali penggunaan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk layanan semua agama. Sebab kini KUA masih berada dibawah Dirjen Bimas Islam Kemenag yang mana direktorat yang mengurus bagian perislaman.
"Yang namanya Kantor Urusan Agama (KUA) itu posisinya ada di bawah Dirjen Bimas Islam. Bukan di bawah Dirjen Agama Kristen, Katolik, atau Hindu, Buddha," ujar Anwar dalam keterangannya, Selasa (27/2/2024).
Baca juga: Rencana KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama, DPR: Pasti Akan Ada Resistensi dari Sebagian Kalangan
"Karena kalau dilihat dari praktiknya selama ini KUA itu memang hanya untuk umat Islam. Terutama untuk mengurusi masalah yang terkait dengan pernikahan," sambungnya.
Lebih lanjut, kata Anwar, KUA juga banyak menggunakan tanah wakaf sehingga penggunanya diperuntukkan untuk umat Islam. Sehingga dia mempertanyakan jika nantinya KUA digunakan untuk agama lain maka akan menimbulkan masalah.
"Yang namanya Kantor Urusan Agama (KUA) itu posisinya ada di bawah Dirjen Bimas Islam. Bukan di bawah Dirjen Agama Kristen, Katolik, atau Hindu, Buddha," ujar Anwar dalam keterangannya, Selasa (27/2/2024).
Baca juga: Rencana KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama, DPR: Pasti Akan Ada Resistensi dari Sebagian Kalangan
"Karena kalau dilihat dari praktiknya selama ini KUA itu memang hanya untuk umat Islam. Terutama untuk mengurusi masalah yang terkait dengan pernikahan," sambungnya.
Lebih lanjut, kata Anwar, KUA juga banyak menggunakan tanah wakaf sehingga penggunanya diperuntukkan untuk umat Islam. Sehingga dia mempertanyakan jika nantinya KUA digunakan untuk agama lain maka akan menimbulkan masalah.
Lihat Juga :