Kasus Firli Bahuri, Pakar Hukum: Penanganan Perkara Harus Ada Kepastian Hukum

Senin, 26 Februari 2024 - 20:39 WIB
loading...
Kasus Firli Bahuri,...
Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad mengatakan demi kepastian hukum terhadap Firli Bahuri hendaknya dikembalikan kepada mekanisme Pasal 109 UU Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periode 2029-2023, Firli Bahuri sudah diperiksa sebanyak empat kali sejak kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul yasin Limpo (SYL) bergulir. Berkas perkara Firli sudah tiga kali dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada penyidik Polda Metro Jaya .

Secara umum, alasan pengembalian berkas perkara tersebut karena belum layak disebabkan hasil penyidikan belum lengkap. Sesuai Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP, berkas tersebut telah dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan.

Baca juga: Firli Bahuri Kembali Mangkir Panggilan Kedua Bareskrim Polri

Perjalanan perkara tersebut dimulai dari laporan tanggal 9 Oktober 2023, sprindik tanggal 9 oktober 2023, pemeriksaan terhadap 90 saksi, dan pemeriksaan berulang kali terhadap tersangka Firli Bahuri. Akan tetapi kemudian dikembalikan lagi oleh Kejati DKI, dengan alasan berkas tidak lengkap atau petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan belum terpenuhi telah menimbulkan ketidakpastian hukum.

Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad mengatakan demi kepastian hukum terhadap Firli Bahuri hendaknya dikembalikan kepada mekanisme Pasal 109 UU Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP.

"Bahwa perkara yang sudah berulang-ulang dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, tetapi belum layak karena hasil penyidikan belum lengkap, maka dapat dikategorikan tidak cukup bukti," ujar Suparji dalam keteranganya, Senin (26/2/2024).

Menurutnya, terhadap suatu perkara yang tidak cukup bukti maka dihentikan perkaranya. Pemeriksaan dalam rangka menemukan alat bukti untuk membuat terang-benderang perkara harus sesuai dengan fakta dan dilakukan secara profesional serta terbebas dari conflict of interest.

"Kepastian hukum merupakan keniscayaan dalam negeri hukum. Penegakan hukum harus mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap tindakan hukum termasuk penyidikan," jelasnya.

Baca juga: Daftar Kapolda Alumni Akpol 90-an, Nomor 3 Jadikan Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka

"Asas kepastian hukum mensyaratkan adanya kesesuaian dan keajegan, dan keadilan baik secara prosedural maupun subtansi antara ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tindakan hukum oleh lembaga yang berwenang," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
Selesai Diperiksa Kasus...
Selesai Diperiksa Kasus Kuota Haji, Eks Dirjen PHU Hilman Latief: Diminta Keterangan Saja
Ducati hingga Tas Dior...
Ducati hingga Tas Dior Rampasan Kasus Korupsi K3 Bakal Dilelang KPK Desember 2026
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Rekomendasi
Menekraf Teuku Riefky...
Menekraf Teuku Riefky Dorong Musisi Lokal Eksis di Panggung Global
Rupiah Menguat, IHSG...
Rupiah Menguat, IHSG Hari Ini Ditutup Melejit Nyaris 2%
2 Polisi Dibacok OTK...
2 Polisi Dibacok OTK saat Sedang Bertugas, Sahroni Geram: Negara Tidak Boleh Kalah dari Pelaku Kriminal!
Berita Terkini
Masa Penahanan Dadan...
Masa Penahanan Dadan Hindayana Cs Diperpanjang 40 Hari ke Depan
Indonesia Berkomitmen...
Indonesia Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja
Panglima TNI Lantik...
Panglima TNI Lantik 1.737 Perwira Baru di Akmil Magelang
Deklarasi Kebangsaan,...
Deklarasi Kebangsaan, Gabungan Aliansi BEM Nasional Serukan 5 Tuntutan
Menkum Supratman Sampaikan...
Menkum Supratman Sampaikan Capaian Posbankum di Legal Forum Rusia dan Perkuat Kerja Sama Ekstradisi Narapidana
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto: Saya Tidak Terima Uang
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved