Kasus Firli Bahuri, Pakar Hukum: Penanganan Perkara Harus Ada Kepastian Hukum

Senin, 26 Februari 2024 - 20:39 WIB
loading...
Kasus Firli Bahuri,...
Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad mengatakan demi kepastian hukum terhadap Firli Bahuri hendaknya dikembalikan kepada mekanisme Pasal 109 UU Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periode 2029-2023, Firli Bahuri sudah diperiksa sebanyak empat kali sejak kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul yasin Limpo (SYL) bergulir. Berkas perkara Firli sudah tiga kali dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada penyidik Polda Metro Jaya .

Secara umum, alasan pengembalian berkas perkara tersebut karena belum layak disebabkan hasil penyidikan belum lengkap. Sesuai Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP, berkas tersebut telah dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan.

Baca juga: Firli Bahuri Kembali Mangkir Panggilan Kedua Bareskrim Polri

Perjalanan perkara tersebut dimulai dari laporan tanggal 9 Oktober 2023, sprindik tanggal 9 oktober 2023, pemeriksaan terhadap 90 saksi, dan pemeriksaan berulang kali terhadap tersangka Firli Bahuri. Akan tetapi kemudian dikembalikan lagi oleh Kejati DKI, dengan alasan berkas tidak lengkap atau petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan belum terpenuhi telah menimbulkan ketidakpastian hukum.

Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad mengatakan demi kepastian hukum terhadap Firli Bahuri hendaknya dikembalikan kepada mekanisme Pasal 109 UU Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
Polda Metro Jaya Ungkap...
Polda Metro Jaya Ungkap Fakta Hanania Travel Sudah Bermasalah Sejak 2023
Amankan 119 Orang saat...
Amankan 119 Orang saat Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, Polisi Cari Aktor Intelektual
Rekomendasi
Rupiah Hari Ini Ditutup...
Rupiah Hari Ini Ditutup Loyo ke Rp17.794 per Dolar AS, Intip Pemicunya
Perkuat Kolaborasi Kampus,...
Perkuat Kolaborasi Kampus, MNC University Inisiasi Konsorsium Perguruan Tinggi ASEAN
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Berita Terkini
Soal Pengadaan 21 Ribu...
Soal Pengadaan 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan Hindayana, Begini Kata BGN
Dasco Ungkap Pimpinan...
Dasco Ungkap Pimpinan DPR akan Temui Mahasiswa Besok
Diperiksa Kejagung 9...
Diperiksa Kejagung 9 Jam Lebih, Sony Sonjaya Bungkam
Dianggap Mampu, 76 Sekolah...
Dianggap Mampu, 76 Sekolah di Pulau Jawa Dicoret dari Daftar Penerima MBG
Sidang Tuntutan Dalang...
Sidang Tuntutan Dalang Pembunuhan Kacab Bank Ditunda
Ibu Hamil dan Balita...
Ibu Hamil dan Balita juga Tidak Terima MBG saat Libur Sekolah
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved