Kasus Firli Bahuri, Pakar Hukum: Penanganan Perkara Harus Ada Kepastian Hukum
Senin, 26 Februari 2024 - 20:39 WIB
loading...
Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad mengatakan demi kepastian hukum terhadap Firli Bahuri hendaknya dikembalikan kepada mekanisme Pasal 109 UU Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periode 2029-2023, Firli Bahuri sudah diperiksa sebanyak empat kali sejak kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul yasin Limpo (SYL) bergulir. Berkas perkara Firli sudah tiga kali dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada penyidik Polda Metro Jaya .
Secara umum, alasan pengembalian berkas perkara tersebut karena belum layak disebabkan hasil penyidikan belum lengkap. Sesuai Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP, berkas tersebut telah dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan.
Baca juga: Firli Bahuri Kembali Mangkir Panggilan Kedua Bareskrim Polri
Perjalanan perkara tersebut dimulai dari laporan tanggal 9 Oktober 2023, sprindik tanggal 9 oktober 2023, pemeriksaan terhadap 90 saksi, dan pemeriksaan berulang kali terhadap tersangka Firli Bahuri. Akan tetapi kemudian dikembalikan lagi oleh Kejati DKI, dengan alasan berkas tidak lengkap atau petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan belum terpenuhi telah menimbulkan ketidakpastian hukum.
Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad mengatakan demi kepastian hukum terhadap Firli Bahuri hendaknya dikembalikan kepada mekanisme Pasal 109 UU Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP.
Secara umum, alasan pengembalian berkas perkara tersebut karena belum layak disebabkan hasil penyidikan belum lengkap. Sesuai Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP, berkas tersebut telah dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan.
Baca juga: Firli Bahuri Kembali Mangkir Panggilan Kedua Bareskrim Polri
Perjalanan perkara tersebut dimulai dari laporan tanggal 9 Oktober 2023, sprindik tanggal 9 oktober 2023, pemeriksaan terhadap 90 saksi, dan pemeriksaan berulang kali terhadap tersangka Firli Bahuri. Akan tetapi kemudian dikembalikan lagi oleh Kejati DKI, dengan alasan berkas tidak lengkap atau petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan belum terpenuhi telah menimbulkan ketidakpastian hukum.
Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad mengatakan demi kepastian hukum terhadap Firli Bahuri hendaknya dikembalikan kepada mekanisme Pasal 109 UU Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP.
Lihat Juga :