Form C Hasil Partai Perindo Tak Ditampilkan di Sirekap, TePI: Gugat Saja KPU ke PTUN

Senin, 26 Februari 2024 - 20:26 WIB
loading...
Form C Hasil Partai Perindo Tak Ditampilkan di Sirekap, TePI: Gugat Saja KPU ke PTUN
Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI Indonesia) Jeirry Sumampow mengkritisi Sirekap KPU yang tak menampilkan Form C Hasil Partai Perindo di sejumlah TPS di Sumut. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI Indonesia) Jeirry Sumampow turut mengkritisi Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tak menampilkan Form C Hasil Partai Perindo di sejumlah TPS di Sumatera Utara.

Menurut dia, Sirekap KPU memang kerap bermasalah sejak awal digagas. Dia menyayangkan KPU tak pernah menjelaskan secara detil terkait masalah Sirekap.



"Sirekap dari awal sudah nggak beres. Dan KPU memang tidak pernah jelaskan secara detil apa masalahnya. Selalu mengatakan yang dikemukakan Sirekap ini bukan hasil resmi, dia hanya alat dukung sehingga seolah-olah mereka tak urus secara serius," ujar Jeirry, Senin (26/2/2024).

Dia menilai masalah tak transparannya Form C Hasil yang dialami Partai Perindo merupakan salah satu persoalan Sirekap KPU. Salah satu masalah lain pada sistem itu seperti salahnya pembacaan rekapitulasi suara.

"Sehingga ada kecurigaan penggelembungan dan lain-lain. Kami sudah usulkan berkali-kali supaya dilakukan audit forensik digital sirekap. Mungkin itu sebaiknya didorong," ungkapnya.

Tujuan audit forensik digital Sirekap KPU untuk mengetahui masalah pada sistem tersebut. Selain itu, juga membongkar modus dugaan kecurangan yang sistematis dan terencana terkait rekapitulasi suara.

Jeirry menyarankan KPU menghentikan penghitungan suara di Sirekap. "Sebaiknya memang Sirekap ini dihentikan kalau memang KPU tidak bisa urus dengan baik daripada menimbulkan kontroversi," ucapnya.

Di sisi lain, Jeirry juga menyarankan Partai Perindo menempuh jalur hukum lantaran telah dirugikan dari rekapitulasi suara. "Kalau mau sebetulnya dengan ada kejanggalan-kejanggalan seperti ini Partai Perindo gugat saja KPU ke PTUN," katanya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2645 seconds (0.1#10.140)