Simak Perbedaan DPR, DPD, dan DPRD
loading...
A
A
A
- Pengajuan usul rancangan Undang-Undang kepada DPR
- Pembahasan rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah
- Pertimbangan rancangan Undang-Undang dan pemilihan anggota BPK
- Pengawasan pelaksanaan Undang-Undang mengenai otonomi daerah
- Penyusunan Prolegnas (Program Legislasi Nasional)
- Pemantauan dan Evaluasi Ranperda serta Perda
a. DPRD Provinsi
Sama seperti DPR, DPRD Provinsi juga punya fungsi Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan. Berikut ini tugas dan wewenangnya:
- Membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur
- Membahas persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi yang diajukan oleh gubernur.
- Mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi.
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian.
- Memilih wakil gubernur jika terjadi kekosongan jabatan wakil gubernur
- Memberi pertimbangan kepada pemerintah daerah provinsi terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
- Memberi persetujuan rencana kerja sama internasional yang dilakukan pemerintah daerah provinsi.
- Meminta laporan pertanggungjawaban gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi.
- Memberi persetujuan rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
- Melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. DPRD Kabupaten/Kota
DPRD Kabupaten/Kota juga memiliki fungsi Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan. Adapun berikut ini tugas dan wewenangnya:
- Membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota.
- Membahas rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/walikota
- Mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
- Memberikan usulan pengangkatan dan pemberhentian bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur
- Memilih wakil bupati/wakil walikota jika terjadi kekosongan jabatan
- Memberikan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
- Menyetujui rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
- Meminta laporan pertanggungjawaban bupati/walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
- Memberi persetujuan rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
- Melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian ulasan mengenai perbedaan antara DPR, DPD & DPRD yang bisa diketahui. Semoga bermanfaat.
- Pembahasan rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah
- Pertimbangan rancangan Undang-Undang dan pemilihan anggota BPK
- Pengawasan pelaksanaan Undang-Undang mengenai otonomi daerah
- Penyusunan Prolegnas (Program Legislasi Nasional)
- Pemantauan dan Evaluasi Ranperda serta Perda
3. DPRD
Sementara itu, DPRD adalah singkatan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Lembaga pemerintahan daerah ini terbagi atas DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.a. DPRD Provinsi
Sama seperti DPR, DPRD Provinsi juga punya fungsi Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan. Berikut ini tugas dan wewenangnya:
- Membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur
- Membahas persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi yang diajukan oleh gubernur.
- Mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi.
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian.
- Memilih wakil gubernur jika terjadi kekosongan jabatan wakil gubernur
- Memberi pertimbangan kepada pemerintah daerah provinsi terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
- Memberi persetujuan rencana kerja sama internasional yang dilakukan pemerintah daerah provinsi.
- Meminta laporan pertanggungjawaban gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi.
- Memberi persetujuan rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
- Melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. DPRD Kabupaten/Kota
DPRD Kabupaten/Kota juga memiliki fungsi Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan. Adapun berikut ini tugas dan wewenangnya:
- Membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota.
- Membahas rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/walikota
- Mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
- Memberikan usulan pengangkatan dan pemberhentian bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur
- Memilih wakil bupati/wakil walikota jika terjadi kekosongan jabatan
- Memberikan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
- Menyetujui rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
- Meminta laporan pertanggungjawaban bupati/walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
- Memberi persetujuan rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
- Melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian ulasan mengenai perbedaan antara DPR, DPD & DPRD yang bisa diketahui. Semoga bermanfaat.
(abd)