Hak Angket DPR Soal Pemilu, Mahfud MD: Sangat Boleh, Siapa Bilang Tidak Cocok?
Minggu, 25 Februari 2024 - 13:20 WIB
loading...
A
A
A
Mahfud melihat, belakangan ahli-ahli sudah pula bicara kalau hak angket itu urusan DPR dan partai politik. Ia menekankan, soal siapa yang boleh dilakukan angket tentu saja pemerintah terkait kebijakan-kebijakan yang diambil.
Jadi, ia menegaskan, hak angket tidak untuk hasil pemilu. Sebab, Mahfud menyampaikan, hak angket tidak akan mengubah keputusan KPU atau mengubah keputusan MK yang memang memiliki jalur sendiri.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) mengingatkan, sesuai konstitusi DPR RI memang memiliki hak untuk melakukan hak angket dalam syarat-syarat tertentu terhadap kebijakan pemerintah. Artinya, hak DPR RI melakukan pemeriksaan atau penyelidikan.
Menurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu memang tidak bisa dilakukan angket. Tapi, yang dibolehkan untuk dilakukan angket tidak lain pemerintah, termasuk jika itu memiliki kaitan dengan pelaksanaan pemilu.
Jadi, ia menegaskan, hak angket tidak untuk hasil pemilu. Sebab, Mahfud menyampaikan, hak angket tidak akan mengubah keputusan KPU atau mengubah keputusan MK yang memang memiliki jalur sendiri.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) mengingatkan, sesuai konstitusi DPR RI memang memiliki hak untuk melakukan hak angket dalam syarat-syarat tertentu terhadap kebijakan pemerintah. Artinya, hak DPR RI melakukan pemeriksaan atau penyelidikan.
Menurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu memang tidak bisa dilakukan angket. Tapi, yang dibolehkan untuk dilakukan angket tidak lain pemerintah, termasuk jika itu memiliki kaitan dengan pelaksanaan pemilu.
(cip)
Lihat Juga :